Pasal 162 UU Minerba Dinilai Kerap Digunakan untuk Membungkam Warga Penolak Tambang
Jakarta, — Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali menjadi sorotan setelah digunakan dalam kasus pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara.