Telusuri Aliran Dana Rp14 Miliar Ganti Rugi Lahan Dinkes Maluku

by
05/10/2026
John. A. Tuhumena, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, Foto: Ist
Ahli waris mengaku hanya menerima sekitar Rp4,8 miliar dari pembayaran Rp14 miliar. Pada saat yang sama, pihak lain mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan telah mengajukan keberatan sebelum pencairan.

 Ambon, — Pemerintah Provinsi Maluku mencairkan Rp14 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon, pada akhir 2021. Namun, penyaluran dana tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai penerima dan penggunaan dana setelah pembayaran dilakukan.

Salah satu ahli waris Izak Baltazar Soplanit, Nimrod Renif Soplanit, sebelumnya mengaku keluarganya hanya menerima sekitar Rp4,8 miliar dari total Rp14 miliar yang dibayarkan pemerintah.

Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen transaksi, terdapat selisih sekitar Rp9,2 miliar dari total pembayaran. Namun, besaran dana yang diterima ahli waris dan penggunaan sisa dana tersebut masih memerlukan penelusuran melalui dokumen transaksi, rekening penerima, surat kuasa, serta bukti pembayaran.

Persoalan itu disampaikan Jhon Tuhumena, kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, kepada titastory.id, Senin (5/10/2026).

Menurut John, penelusuran aliran dana perlu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan mengenai status pihak yang berhak menerima pembayaran. Sebab, sebelum pencairan, pemerintah telah menerima keberatan dari Tan Kho yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelum uang dicairkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerima keberatan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut,” kata Jhon.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan media, Pemerintah Provinsi Maluku mentransfer Rp14 miliar pada 31 Desember 2021 ke rekening salah satu kuasa hukum ahli waris di Bank Maluku.

Tiga hari kemudian, pada 3 Januari 2022, sebagian dana disebut ditransfer kepada Nimrod Soplanit.

Nimrod sebelumnya mengatakan keluarganya hanya menerima sekitar Rp4 miliar. Ia juga menyebut adanya permintaan tambahan sekitar Rp2 miliar yang dikaitkan dengan biaya eksekusi.

Menurut Nimrod, permintaan tersebut dipenuhi oleh keluarga. Ia juga menyebut keluarganya pernah diminta menyediakan satu unit kendaraan untuk kebutuhan operasional tim hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nimrod mengatakan masih terdapat dana sekitar Rp9 miliar lebih yang menurutnya belum diserahkan kepada ahli waris.

Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris. Untuk memastikan jumlah dana yang diterima dan penggunaan dana setelah pencairan, diperlukan pemeriksaan terhadap rekening penerima, bukti transfer, kuitansi, surat kuasa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Pihak yang disebut sebagai penerima atau pengelola dana dalam keterangan Nimrod kini telah meninggal dunia. Kondisi itu membuat dokumen transaksi dan administrasi pembayaran menjadi penting untuk menelusuri pergerakan dana.

Tan Kho Mengklaim Memiliki Hak atas Tanah

Selain persoalan aliran dana, pembayaran Rp14 miliar tersebut berkaitan dengan sengketa mengenai pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Tan Kho Hang Hoat alias Fat mengklaim memperoleh hak atas tanah dari Izak Baltazar Soplanit dan keluarganya berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Nicolas Pattiwael, S.H.

Menurut dokumen keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Izak Baltazar Soplanit semasa hidup disebut telah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Tan Kho.

Tan Kho juga menyatakan telah membayar tanah tersebut kepada Izak Baltazar Soplanit dan keluarganya. Menurut pihak Tan Kho, seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan pada 2018.

Klaim tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara di pengadilan.

Pihak Tan Kho merujuk sejumlah putusan, antara lain Putusan PN Ambon Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 10 Maret 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 29/Pdt/2023/PT Amb tanggal 9 Juni 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3952 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Putusan-putusan tersebut perlu dibaca secara utuh untuk memastikan kedudukan masing-masing pihak dan objek tanah yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi.

Keberatan Dikirim Sebelum Pembayaran

Persoalan lain muncul dari keberatan yang disampaikan Tan Kho kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebelum pencairan dana.

Melalui kuasa hukumnya, Jhon Andrew Tuhumena dan Alberth Kho dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jhonny Hitijahubessy, SH dan Rekan, Tan Kho mengirim surat kepada Gubernur Maluku.

Surat Nomor 16.AB/Adv-KH/P.G.R/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 tersebut meminta pembayaran ganti rugi ditunda.

Dalam surat itu disebutkan bahwa objek tanah masih berkaitan dengan perkara perdata. Tan Kho merujuk perkara Nomor 169/Pdt.G/2011/PN Ambon, jo. Putusan Nomor 17/PDT/2013/PT.MAL, jo. Putusan Nomor 3121 K/PDT/2013.

Pihak Tan Kho meminta pemerintah menunggu hingga proses perlawanan pihak ketiga atau derden verzet memperoleh kepastian hukum.

Namun, berdasarkan informasi yang menjadi bahan pemberitaan ini, pembayaran Rp14 miliar tetap dilakukan pada 31 Desember 2021, sekitar dua pekan setelah surat keberatan tersebut dikirim.

Alasan dan dasar administrasi pemerintah dalam tetap melakukan pembayaran setelah menerima keberatan tersebut belum dijelaskan dalam bahan yang diperoleh Titastory.id.

Perkara Perlawanan Terdaftar di PN Ambon

Sebelum pembayaran dilakukan, Tan Kho juga telah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Ambon dan didaftarkan pada 26 Agustus 2021.

Dalam perkara tersebut, Tan Kho menggugat sejumlah ahli waris Izak Baltazar Soplanit. Ia meminta pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh ahli waris ditangguhkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status objek tanah.

Tan Kho juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pelawan yang benar serta menyatakan sah Akta Notaris Nomor 09 tanggal 8 Mei 2014.

Ia juga meminta agar dinyatakan berhak atas tanah yang terletak di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.

Kedudukan perkara tersebut pada saat pembayaran dilakukan menjadi salah satu hal yang perlu dilihat dalam menelusuri dasar keputusan pemerintah untuk mencairkan dana ganti rugi.

Dokumen Pembayaran Menjadi Kunci

Menurut John, penelusuran terhadap pembayaran tersebut perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen yang menjadi dasar pencairan sekaligus aliran dana setelah uang masuk ke rekening penerima.

Dokumen yang perlu diperiksa, antara lain dasar pencairan Rp14 miliar, surat kuasa penerima dana, rekening tujuan pembayaran, bukti transfer, kuitansi penerimaan, dokumen pencairan APBD, bukti penyerahan dana kepada ahli waris, serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran jasa hukum dan biaya eksekusi.

“Jika terdapat pemotongan untuk jasa hukum atau biaya lainnya, publik juga berhak mengetahui berapa besar nilainya, berdasarkan perjanjian apa, dan siapa yang menyetujuinya,” kata Jhon.

Menurut dia, pemeriksaan dokumen tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah selisih antara total pembayaran dan dana yang diterima ahli waris memang ada serta bagaimana dana tersebut digunakan.

Persoalan dana kemudian berkembang menjadi tudingan mengenai uang dan dokumen yang disebut belum dikembalikan kepada ahli waris.

Nimrod sebelumnya mengaku telah berulang kali meminta pengembalian dana dan dokumen kepada pihak yang menjadi kuasa hukum keluarga.

Namun, klaim mengenai adanya penggelapan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Pembuktiannya memerlukan pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, surat-menyurat, perjanjian, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pembayaran.

Apalagi, pihak yang disebut dalam keterangan tersebut telah meninggal dunia.

Karena itu, posisi masing-masing pihak dan penggunaan dana setelah pencairan perlu dibedakan dari tuduhan pidana yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Pertanyaan untuk Pemerintah Maluku

Rangkaian dokumen dan keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Maluku.

Di antaranya, apa dasar Pemerintah Provinsi Maluku untuk menetapkan penerima pembayaran Rp14 miliar? Bagaimana verifikasi status hak atas tanah dilakukan sebelum pencairan? Bagaimana pemerintah mempertimbangkan keberatan Tan Kho yang telah diterima pada 16 Desember 2021?

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan setelah dana masuk ke rekening penerima dan berapa nilai dana yang akhirnya diterima masing-masing pihak.

Titastory.id masih membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku mengenai dasar pencairan, mekanisme verifikasi penerima, serta pertimbangan pemerintah untuk tetap melakukan pembayaran meski terdapat keberatan dan perkara perlawanan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon.

Penjelasan dari pemerintah, pihak ahli waris, serta pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengelolaan dana diperlukan untuk memastikan rangkaian pembayaran Rp14 miliar tersebut dapat dipahami berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!