Halmahera, — Pulau Gebe di Halmahera Tengah tampak tenang dari kejauhan. Pulau kecil di gugusan Maluku Utara itu dikelilingi laut biru yang tenang dan hutan tropis yang dulu menutupi sebagian besar daratannya. Namun, ketenangan itu perlahan berubah sejak nikel—logam yang kini menjadi primadona industri baterai kendaraan listrik—ditemukan dan ditambang secara besar-besaran di sana.
Di beberapa titik pulau, bukit-bukit yang dulunya hijau kini berubah menjadi hamparan tanah merah. Ekskavator bekerja siang dan malam mengeruk lapisan tanah untuk mengambil bijih nikel. Truk-truk besar lalu mengangkutnya menuju pelabuhan khusus yang dibangun di tepi pantai. Dari sana, tongkang-tongkang mengirimkan ore nikel menuju smelter di berbagai wilayah Indonesia.
Pulau Gebe menjadi salah satu simpul penting dalam rantai pasok nikel nasional—komoditas yang kini diposisikan sebagai tulang punggung transisi energi global. Namun, di balik geliat industri yang menjanjikan itu, muncul cerita lain: dugaan tambang ilegal, konflik kepentingan pejabat daerah, serta jaringan perusahaan yang saling terhubung dalam bisnis ekstraktif di Maluku Utara.
Awal tahun ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhi sanksi administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe. Perusahaan itu diduga menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, dan disinyalir membangun fasilitas pelabuhan tambang secara ilegal.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan hanya besarnya denda yang dijatuhkan, tetapi juga dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sanksi administratif itu hanya menyentuh permukaan persoalan. Dalam risetnya yang terbit pada Oktober 2025 berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, organisasi ini memetakan jaringan perusahaan ekstraktif yang disebut terafiliasi dengan keluarga Laos–Tjoanda.
JATAM menyebut sedikitnya lima perusahaan yang terhubung dengan jaringan bisnis tersebut: PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan nikel dan komoditas ekstraktif lainnya di Maluku Utara.
Menurut JATAM, ekspansi bisnis tambang ini beriringan dengan momentum politik Sherly Tjoanda dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Salah satu indikasinya adalah penerbitan konsesi baru untuk PT Karya Wijaya pada 2025 seluas 1.145 hektare, bertepatan dengan manuver politik menjelang pemilihan gubernur.
Temuan lain juga muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT Karya Wijaya menambang di area seluas 51,3 hektare yang merupakan wilayah PPKH milik perusahaan lain, yakni PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat belum menempatkan dana jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Bagi pengamat tata kelola sumber daya alam, kondisi ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: tumpang tindih antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.
“Ketika pejabat publik memiliki keterkaitan langsung dengan bisnis tambang, potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar,” kata seorang peneliti sumber daya alam yang mengikuti perkembangan industri nikel di Maluku Utara.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah operasi PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe dan sejumlah wilayah lain di Halmahera Tengah.
Satgas PKH menyegel operasi perusahaan ini karena diduga menambang di luar area izin serta memasuki kawasan hutan. Denda administratif terhadap perusahaan tersebut masih dalam tahap perhitungan.
PT Mineral Trobos merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang didirikan pada 2022 dengan modal dasar Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan ini dipimpin oleh Lauritzke Mantulameten sebagai komisaris dan Fabian Nahusuly sebagai direktur utama.
Namun, investigasi JATAM menemukan indikasi adanya keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga berperan sebagai beneficial owner di balik struktur formal perusahaan.
Nama David Glen Oei sendiri pernah muncul dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Pada Oktober 2024, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan izin pertambangan di Maluku Utara.
Selain memiliki konsesi langsung di Halmahera Tengah, PT Mineral Trobos juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di sejumlah perusahaan tambang lainnya. Melalui kepemilikan tersebut, perusahaan ini memiliki kendali efektif atas konsesi nikel di beberapa wilayah Maluku Utara.

Misalnya, PT Wasile Jaya Lestari yang memiliki konsesi sekitar 2.728 hektare di Halmahera Timur, serta PT Mineral Jaya Molagina yang menguasai konsesi sekitar 914 hektare di Pulau Gebe.
Dengan struktur kepemilikan seperti itu, satu perusahaan dapat mengendalikan beberapa blok tambang sekaligus.
Bagi JATAM, pola ini menunjukkan bagaimana bisnis nikel di Maluku Utara berkembang dalam jaringan korporasi yang saling terhubung.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan yang melanggar izin, tetapi tentang jaringan bisnis yang menguasai sumber daya alam melalui berbagai entitas korporasi,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Malut.
Maluku Utara sendiri kini menjadi salah satu pusat produksi nikel terbesar di Indonesia. Seiring meningkatnya permintaan global terhadap logam ini—terutama untuk industri baterai kendaraan listrik—wilayah ini mengalami lonjakan investasi di sektor pertambangan.
Pemerintah pusat bahkan menempatkan nikel sebagai komoditas strategis dalam agenda hilirisasi mineral nasional.
Namun, di tingkat lokal, ekspansi tambang juga memunculkan berbagai persoalan: mulai dari kerusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat, hingga dugaan praktik perizinan bermasalah.
Pulau Gebe menjadi salah satu contoh nyata dari tekanan industri tersebut.
Di beberapa desa, warga mulai merasakan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar. Hutan yang dulu menjadi sumber pangan dan air bersih kini berkurang. Sungai-sungai berubah warna saat musim hujan karena limpasan tanah dari area tambang.
Sejumlah warga juga mengeluhkan berkurangnya ruang tangkap ikan akibat aktivitas kapal pengangkut ore nikel di sekitar perairan pulau.
Meski demikian, tidak semua masyarakat menolak tambang. Sebagian melihat industri ini sebagai sumber lapangan kerja dan peluang ekonomi baru.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, negara dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.
Bagi JATAM, langkah pemerintah menjatuhkan denda administratif terhadap perusahaan tambang ilegal tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Organisasi ini mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha pertambangan serta memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, JATAM juga meminta pemerintah mengusut dugaan 27 izin usaha pertambangan bermasalah di Maluku Utara yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis dan elit politik.
Jika tidak ditangani secara serius, mereka khawatir praktik serupa akan terus berulang.
“Denda administratif tidak akan menghentikan kejahatan lingkungan jika jaringan kekuasaan dan bisnis di baliknya tidak disentuh,” kata seorang aktivis lingkungan di Ternate, Maluku Utara.
Di Pulau Gebe, aktivitas tambang masih terus berlangsung. Kapal tongkang tetap hilir-mudik mengangkut bijih nikel menuju pelabuhan-pelabuhan industri.
Bagi industri global, nikel dari Maluku Utara adalah bahan baku penting untuk masa depan energi bersih.
Namun bagi sebagian warga di pulau itu, cerita tentang nikel bukan sekadar soal logam yang bernilai miliaran dolar.
Ia juga tentang hutan yang hilang, laut yang berubah, dan kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak atas kekayaan alam.
Di negeri yang kini disebut sebagai salah satu pusat nikel dunia itu, perebutan logam merah tersebut tidak hanya berlangsung di tambang.
Ia juga terjadi di ruang kekuasaan.