Jakarta — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah mencabut izin dan memproses pidana perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Desakan ini muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel tanpa izin di kawasan hutan.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, menilai langkah pemerintah tersebut belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif.
“Denda Rp500 miliar bukan solusi. Penjarahan kawasan hutan dan kejahatan lingkungan harus diproses secara pidana, bukan sekadar dikenai sanksi administratif,” kata Melky Nahar, Koordinator JATAM, dalam pernyataan tertulis.
PT Karya Wijaya merupakan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Perusahaan ini diduga menambang nikel di kawasan hutan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal untuk mendukung aktivitas pengangkutan nikel.
Tidak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel sejumlah perusahaan tambang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis yang sama.
Salah satunya adalah PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Satgas juga menghentikan operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe karena diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin dan di kawasan hutan.

Temuan Konflik Kepentingan
Dalam riset berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis pada Oktober 2025, JATAM menyebut terdapat jaringan perusahaan ekstraktif yang terafiliasi dengan keluarga Laos–Tjoanda.
JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Sherly Tjoanda, yaitu:
- PT Karya Wijaya
- PT Bela Sarana Permai
- PT Amazing Tabara
- PT Indonesia Mas Mulia
- PT Bela Kencana
Menurut JATAM, PT Karya Wijaya memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Gebe dan pada 2025 memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare, bertepatan dengan dinamika politik Pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat perusahaan tersebut menambang tanpa PPKH dan tidak menempatkan jaminan reklamasi.
JATAM menilai kondisi ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepentingan bisnis.

Profil Mineral Trobos
JATAM juga menyoroti aktivitas PT Mineral Trobos, perusahaan yang didirikan pada Desember 2022 dengan modal dasar Rp1 miliar.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, susunan pengurus perusahaan ini adalah:
- Lauritzke Mantulameten – Komisaris (90 persen saham)
- Fabian Nahusuly – Direktur Utama (10 persen saham)
- Raja Nordiba Erizha Purbasari – Direktur
JATAM menyebut terdapat indikasi keterkaitan perusahaan tersebut dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga sebagai beneficial owner di balik struktur formal perusahaan.
Nama David Glen Oei juga pernah muncul dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara perizinan tambang.
PT Mineral Trobos memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare, yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan pemerintah daerah.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar wilayah izin dan di kawasan hutan.
Dugaan Tambang Ilegal
Tak hanya itu, Satgas PKH menemukan ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) per tahun.
Menurut JATAM, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan.
“Pola yang muncul menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus: perampasan ruang hidup masyarakat dan konsolidasi kekuasaan politik–ekonomi melalui konflik kepentingan,” kata JATAM.

Tuntutan JATAM
JATAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, antara lain:
- Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di kawasan hutan.
- Memproses pidana pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner).
- Mengusut 27 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Maluku Utara.
- Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.
- Memulihkan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe dengan biaya dari perusahaan yang bertanggung jawab.
JATAM menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Maluku Utara.