Jakarta — Anggota Komite II DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, melontarkan kritik keras terhadap praktik klaim negara atas tanah adat yang dinilai mengabaikan sejarah dan hak masyarakat lokal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik bersama Komite I DPD RI, Kamis, 16 April 2026, Sultan menegaskan bahwa pendekatan negara terhadap persoalan agraria selama ini terlalu administratif dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Menurut dia, tanah tidak bisa dipisahkan dari konteks sejarah, identitas, dan sistem sosial masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara modern terbentuk.
“Kalau pendekatannya hanya administratif, kita kehilangan konteks sejarah. Padahal di situ ada hak-hak yang hidup,” kata Sultan dalam video yang diunggah di akun Instagram @Kesultananternate.
Sultan menilai dalam banyak kasus negara cenderung mengklaim wilayah sebagai tanah negara tanpa terlebih dahulu menelusuri asal-usul kepemilikan.
Ia mencontohkan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam seperti nikel dan emas kerap menjadi sasaran penguasaan, sementara masyarakat adat justru terpinggirkan.
“Begitu ada potensi sumber daya, masyarakat adat malah tersingkir. Ini yang harus dikoreksi,” kata dia.
Menurut Sultan, sistem pengelolaan tanah adat di Maluku Utara telah memiliki struktur yang jelas, mulai dari tanah kesultanan, tanah marga, hingga kepemilikan individu. Namun, sistem tersebut kerap tidak diakui dalam kebijakan negara.

Integrasi yang Belum Tuntas
Dalam forum tersebut, Sultan juga mengangkat dimensi historis integrasi wilayah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai proses tersebut tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan hak atas tanah.
Pengalaman sejarah keluarganya, kata dia, menjadi refleksi bahwa proses integrasi masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan hingga kini.
Ia juga mempertanyakan arah kebijakan sertifikasi tanah adat yang dinilai belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Semua daerah punya tanah adat. Tapi kenapa pengakuannya tidak merata?” ujarnya.
Sultan mengingatkan bahwa jika persoalan tanah adat terus diabaikan, maka hal itu dapat menjadi sumber konflik sosial di masa depan.
Ia menekankan pentingnya negara membangun pendekatan yang adil, dengan mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap kecil. Kalau tidak diselesaikan dengan benar, dampaknya bisa sangat besar bagi keutuhan bangsa,” kata dia.
Menurut Sultan, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas, tidak hanya untuk menjaga stabilitas sosial, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanahnya.

