Halmahera Barat,— Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menuai penolakan keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Selain dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat, perusahaan tersebut juga disorot karena afiliasinya dengan Ormat Technologies Inc., korporasi energi panas bumi global yang didirikan di Yavne, Israel, pada 1965.
Penetapan pemenang lelang itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang Penetapan Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu. Keputusan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi pada 12 Februari 2026.
Dalam keputusan itu, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menempatkan komitmen eksplorasi pada bank BUMN. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, status pemenang lelang dapat digugurkan.
Namun, bagi kelompok masyarakat sipil di Maluku Utara, persoalan proyek Telaga Ranu tidak berhenti pada aspek administratif.
Dimensi Kemanusiaan
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, menilai penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia mengandung persoalan etika dan moral, mengingat keterkaitan perusahaan induknya dengan ekosistem industri Israel.
“Ini bukan sekadar proyek energi terbarukan. Ada dimensi etis yang tidak bisa diabaikan. Ormat Technologies Inc. adalah perusahaan yang beroperasi dan berkembang dalam sistem ekonomi negara yang hingga kini melakukan kekerasan sistematis terhadap rakyat Palestina,” ujar Julfikar, Rabu (18/2/2026).
Menurut JATAM, meskipun tidak dapat disederhanakan bahwa satu proyek geothermal langsung membiayai kekerasan militer, arus modal global tetap memperkuat struktur ekonomi dan politik negara asal korporasi.
“Setiap keuntungan yang mengalir ke perusahaan induk ikut memperkuat posisi ekonomi dan politik negara asalnya. Investasi tidak pernah netral. Ia selalu membawa konsekuensi etis dan politik,” kata Julfikar.

Ancaman terhadap Ruang Hidup Masyarakat Adat Wayoli
Di luar isu global, penolakan paling kuat datang dari masyarakat adat di sekitar Telaga Rano, khususnya Masyarakat Adat Wayoli dan komunitas Suku Sahu. Wilayah Telaga Rano selama ini menjadi sumber air, ruang pangan, dan bagian penting dari identitas budaya masyarakat setempat.
Forum Masyarakat Peduli Telaga Rano (FMPT) telah berulang kali menggelar aksi protes. Pada 17 November 2025, ratusan warga kembali berdemonstrasi di Kantor Bupati Halmahera Barat, mendesak pembatalan proyek panas bumi.
“Telaga Rano adalah tanah leluhur kami. Sumber air kami ada di sana. Sampai hari ini Telaga Rano menghidupi kami,” ujar Rheyn, salah satu peserta aksi, dikutip dari Halmaheranesia.
Warga menegaskan bahwa sekitar 16.000 hektare kawasan Telaga Rano merupakan tanah ulayat masyarakat adat Suku Sahu, yang selama ini dimanfaatkan untuk cengkeh, pala, dan kelapa, bukan industri energi berskala besar.
“Kami hidup dari kebun dan hutan. Bukan dari perusahaan geothermal,” tegas Rheyn.
Landasan Hukum Penolakan
Penolakan masyarakat adat juga didasarkan pada sejumlah dasar hukum nasional, antara lain:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat;
- Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA);
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara wajib melindungi hak ulayat dan menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat. Proyek ini justru berpotensi merusak sumber air dan ekologi,” kata Ongen, salah satu orator aksi.
Ancaman Aksi Lanjutan
Sebagian warga bahkan menyatakan akan melakukan aksi pemogokan dan pemblokiran akses air bersih apabila tuntutan pembatalan proyek tidak ditindaklanjuti.
“Jika suara kami terus diabaikan, kami akan melakukan aksi boikot, termasuk akses air bersih di Halmahera Barat,” kata Risnal, peserta aksi lainnya.
Kekecewaan warga juga diperparah oleh ketidakhadiran kepala daerah dan pejabat kunci dalam dialog langsung dengan massa aksi.
Energi Terbarukan Tak Selalu Adil
Menurut JATAM, proyek panas bumi kerap dipromosikan sebagai energi “hijau” dan “bersih”, namun dalam praktiknya tetap beroperasi dalam logika ekstraktivisme.
“Energi terbarukan tidak otomatis adil. Jika dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup, budaya, dan ekologi, maka ia hanya mengganti satu bentuk eksploitasi dengan yang lain,” tegas Julfikar.
Ia menekankan bahwa transisi energi seharusnya tidak hanya bebas karbon, tetapi juga bebas dari perampasan tanah, ketidakadilan sosial, dan dominasi korporasi global.
Atas dasar perlindungan masyarakat adat, lingkungan hidup, dan pertimbangan etika global, JATAM Maluku Utara mendesak pemerintah untuk:
- Mencabut izin WKP Telaga Ranu yang diberikan kepada PT Ormat Geothermal Indonesia;
- Menghentikan seluruh proses eksplorasi dan persiapan proyek;
- Menjamin hak masyarakat adat atas tanah, air, dan ruang hidup;
- Menempatkan transisi energi dalam kerangka keadilan sosial dan ekologis.
“Talaga Rano bukan sekadar titik investasi. Ia adalah ruang hidup, warisan budaya, dan ekosistem rapuh yang tidak boleh dikorbankan,” pungkas Julfikar.