Dugaan Kredit Rp600 Miliar PT SIM Diselidiki Kejagung, Sejumlah Pejabat SBB Terancam Diperiksa

by
18/02/2026
Caption: Ilustrasi dugaan krupsi, Foto: Web

Ambon, — Investasi PT Spice Island Maluku (PT SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, yang sebelumnya dipromosikan sebagai proyek strategis daerah, kini berujung pada persoalan hukum serius. Setelah menarik diri dari SBB, perusahaan tersebut diduga meninggalkan masalah besar berupa penggunaan sertifikat lahan milik warga sebagai agunan kredit di salah satu bank nasional dengan nilai yang disebut mencapai Rp600 miliar.

Dugaan tersebut kini menarik perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kejagung telah menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan awal terhadap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses perizinan dan pembiayaan PT SIM sejak tahun 2019.

Caption: Logo PT Spice Islan, perusahaan yang berinvestasi pisang Abaka di Kabupaten Seram Bagia Barat (SBB), Foto: Web

Tim Kejagung Dijadwalkan Tiba di Ambon

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Tim Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur III pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dijadwalkan tiba di Kota Ambon pada Rabu, 18 Februari 2026. Sehari setelahnya, tim tersebut akan melanjutkan agenda pemeriksaan ke Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Dari rundown yang kami terima, tim Kejagung tiba di Ambon tanggal 18 Februari, lalu tanggal 19 Februari langsung ke SBB untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Minggu (15/2/2026).

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari tahapan awal penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana dalam skema investasi PT SIM, terutama yang berkaitan dengan penggunaan sertifikat lahan warga sebagai jaminan kredit perbankan.

 

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Kredit Bermasalah

PT Spice Island Maluku diketahui bergerak di sektor pengelolaan pisang abaka, komoditas yang sempat digadang-gadang sebagai potensi unggulan untuk mendorong ekonomi daerah SBB. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ini diduga menggunakan sertifikat tanah milik masyarakat untuk memperoleh fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah dari perbankan.

Persoalan muncul ketika investasi tersebut dihentikan dan perusahaan menarik diri, sementara status hukum sertifikat lahan warga serta kewajiban keuangan perusahaan tidak jelas penyelesaiannya. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proses perizinan usaha PT SIM sejak awal tidak berjalan sesuai ketentuan, serta adanya potensi pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat daerah.

“Dalam kasus ini, Kejagung mencium adanya dugaan pelanggaran pidana yang berujung pada praktik korupsi. Tidak tertutup kemungkinan ada pejabat daerah yang ikut terlibat atau menikmati aliran dana tersebut,” ungkap sumber yang sama.

 

Surat Perintah Kejagung

Sejalan dengan penyelidikan tersebut, Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku disebut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Surat tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kejaksaan Agung Nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026, tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh I Putu Gede Astawa, S.H., M.H.

“Dari sejumlah pejabat yang akan dimintai keterangan, salah satu nama yang disebut-sebut adalah Sekretaris Daerah SBB,” ujar sumber media ini.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemeriksaan tersebut.

 

error: Content is protected !!