“Stop Merampas Hutan Adat Kami.”
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan hutan negara.”
“Kembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal.”
Tulisan-tulisan itu terangkat tinggi di atas kepala warga Negeri Adat Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 1 Juni 2026. Di antara deretan poster yang dibawa orang dewasa, suara yang paling menyita perhatian justru datang dari anak-anak.
“Burung nuri terbang dari Kabau, kasi tau par pihak BTNM kalau katong seng mau-mau.”
Di poster lain, seorang anak perempuan menuliskan pesan yang sederhana namun menyentuh.
“Burung kakatua bataria deng (berteriak dengan) suara keras, Taman Nasional biking batas deng titik koordinat yang seng jelas.”

Di bawah langit mendung Pegunungan Seram Utara, puluhan warga adat mengenakan atribut adat berwarna merah. Mereka berdiri bersama para tetua adat, perempuan, dan anak-anak untuk menyampaikan satu sikap yang sama: menolak penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Bagi masyarakat Maraina, patok batas yang dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bukan sekadar penanda administratif kawasan konservasi. Patok itu dianggap sebagai simbol perampasan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, mulai dari kebun, dusun sagu, kawasan berburu, hingga hutan adat yang diwariskan turun-temurun.
Aksi penolakan itu berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Warga menilai negara belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Ketegangan bermula ketika masyarakat mengetahui adanya patok batas kawasan yang berada hanya sekitar 500 meter dari permukiman Negeri Adat Maraina. Kedekatan jarak tersebut memicu kekhawatiran bahwa wilayah kelola masyarakat adat akan semakin terhimpit oleh kawasan konservasi yang ditetapkan tanpa persetujuan dan keterlibatan penuh masyarakat.
Penolakan itu tidak lahir secara tiba-tiba. Pada Sabtu, 30 Mei 2026, para tetua adat dan Saniri Negeri menggelar musyawarah untuk membahas persoalan tersebut. Hasil pertemuan kemudian disampaikan kepada masyarakat dalam rapat umum pada Minggu, 31 Mei 2026. Dari forum itu lahir keputusan bersama untuk menolak penetapan batas yang dianggap sepihak.
“Penetapan batas ini sangat sepihak. Bagaimana mungkin wilayah kelola yang menjadi gantungan hidup kami selama turun-temurun dipatok begitu saja tanpa pernah melibatkan kami yang lahir dan besar di sini?” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam pernyataan sikap yang diterima media ini.

Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Maraina menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, mendesak agar batas Taman Nasional Manusela dikembalikan ke batas awal sebagaimana saat pertama kali kawasan konservasi itu ditetapkan.
Kedua, menolak patok batas yang berada sekitar 500 meter dari permukiman karena dinilai mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah secara historis dan kultural.
Ketiga, meminta adanya transparansi dan sosialisasi menyeluruh mengenai batas kawasan konservasi kepada masyarakat.
Keempat, melarang sementara seluruh aktivitas Balai Taman Nasional Manusela maupun BPKH di atas wilayah adat hingga ada penjelasan resmi mengenai status dan hak-hak masyarakat adat.
Kelima, mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Wajah Muda di Garda Depan Perjuangan Adat
Di tengah kerumunan warga, tampak sejumlah anak dan remaja berdiri memegang poster-poster penolakan. Mereka adalah Yohosua Lilihata, Queen Maloy, Ian Amanukuany, dan sejumlah anak lainnya yang ikut menyuarakan kegelisahan masyarakat atas penetapan titik koordinat yang dianggap mengancam wilayah adat.
Wajah mereka masih belia. Namun, mereka memilih berdiri bersama komunitas mereka ketika ruang hidup yang diwariskan oleh leluhur mereka dipertaruhkan.
Poster yang mereka genggam bukan sekadar lembaran karton. Poster itu menjadi simbol bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat tidak hanya dilakukan oleh para tetua adat, tetapi juga mulai dipahami oleh generasi muda.
Di tengah era ketika banyak anak muda larut dalam dunia media sosial dan hiburan digital, kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa masa depan masyarakat adat bergantung pada generasi yang memahami sejarah, hak, dan identitas komunitasnya sendiri.
“Sejarah tidak selalu mengingat siapa yang paling terkenal di media sosial. Tetapi sejarah akan mengingat siapa yang berani bersuara ketika tanah, identitas, dan masa depan masyarakatnya sedang dipertaruhkan,” tulis Eston Halamury dalam unggahan di akun media sosialnya yang kemudian banyak dibagikan oleh warga.
Hingga berita ini ditulis, suasana di Negeri Maraina masih berada dalam status siaga adat. Masyarakat berkomitmen menjaga wilayah mereka dari aktivitas pemetaan maupun pemasangan batas yang dianggap dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Bagi warga Maraina, mempertahankan tanah adat bukan sekadar mempertahankan lahan. Itu adalah upaya menjaga identitas, sejarah, dan masa depan generasi yang akan datang.