DPP Hena Hetu Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Resmi Kapal Cepat Tulehu–Amahai

by
01/08/2026
Caption: Foto Sekjend DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar, Foto: Ist

Ambon, – DPP Hena Hetu menyoroti dasar hukum penetapan tarif kapal cepat pada rute Tulehu–Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kajian hukum yang disusunnya, organisasi tersebut menyebut tarif yang telah diberlakukan selama puluhan tahun diduga belum pernah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kajian yang merujuk pada analisis pengamat transportasi Arter Sabandar itu menyoroti tarif kelas ekonomi sebesar Rp148.000 yang selama ini berlaku pada rute Tulehu–Amahai. Menurut kajian tersebut, hingga kini belum ditemukan dasar hukum berupa penetapan tarif batas atas oleh pemerintah untuk lintasan tersebut.

DPP Hena Hetu mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tarif angkutan penumpang kelas ekonomi menjadi kewenangan pemerintah, sedangkan tarif kelas non-ekonomi dapat ditetapkan oleh penyelenggara angkutan sesuai tingkat pelayanan yang diberikan.

Gambar ilustrasi aktivitas pemuatan penumpang di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salhuttu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Foto:AI/ChatGPT

Dalam kajian itu disebutkan bahwa rute Amahai–Ambon, yang dinilai memiliki karakteristik perjalanan relatif sebanding, telah memiliki tarif batas atas resmi kelas ekonomi sebesar Rp44.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017.

Sementara itu, rute Tulehu–Amahai disebut tidak tercantum dalam lampiran peraturan tersebut maupun dalam keputusan tarif resmi lainnya.

“Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan pengaturan terhadap salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Provinsi Maluku,” demikian isi kajian DPP Hena Hetu.

Menurut kajian tersebut, apabila pemerintah belum menetapkan tarif batas atas suatu rute, operator memang dapat menerapkan tarif sementara. Namun tarif tersebut, menurut kajian, bersifat transisi dan seharusnya dievaluasi setelah pemerintah menetapkan tarif resmi.

Atas dasar itu, DPP Hena Hetu menilai tarif Rp148.000 yang telah berlaku selama bertahun-tahun belum memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tarif kelas ekonomi yang telah ditetapkan secara resmi oleh Menteri Perhubungan pada lintasan lain.

Soroti Tarif VIP dan VVIP

Selain tarif kelas ekonomi, kajian tersebut juga menyoroti penerapan tarif VIP sebesar Rp330.000 dan VVIP sebesar Rp355.000 oleh operator kapal cepat.

Menurut DPP Hena Hetu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 hanya mengenal dua kategori tarif, yakni kelas ekonomi dan kelas nonekonomi. Karena itu, layanan VIP dan VVIP dinilai secara yuridis merupakan bagian dari kategori nonekonomi, sehingga perbedaan tarif harus sebanding dengan peningkatan pelayanan yang diterima penumpang.

Kajian tersebut juga mengaitkan persoalan transparansi tarif dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. DPP Hena Hetu berpendapat masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai dasar penetapan tarif yang dibayarkan.

Rekomendasi kepada Pemerintah

Berdasarkan hasil kajian tersebut, DPP Hena Hetu merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menetapkan tarif batas atas resmi kelas ekonomi untuk rute Tulehu–Amahai.

Selain itu, organisasi tersebut meminta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memanggil operator kapal cepat guna menjelaskan struktur biaya dan dasar penetapan tarif ekonomi, VIP, maupun VVIP yang selama ini diberlakukan.

DPP Hena Hetu juga mendorong dilakukannya audit terhadap kepatuhan operator dalam menerapkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, khususnya terkait kesesuaian tarif layanan non-ekonomi dengan fasilitas yang diberikan kepada penumpang.

Menurut organisasi tersebut, hasil kajian akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebagai bahan evaluasi kebijakan tarif angkutan laut di Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun operator kapal cepat yang melayani rute Tulehu–Amahai terkait hasil kajian tersebut. Titastory.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

error: Content is protected !!