Pemkab Maluku Tengah mendorong percepatan investasi hilirisasi kelapa dan pala. Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan mendukung pembangunan, tetapi meminta status HGU Kebun Awaya, batas lahan, dan dokumen penguasaan tanah dibuka serta diverifikasi bersama
Masohi — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, PTPN I Regional VIII, aparat penegak hukum, sejumlah organisasi perangkat daerah, pemerintah negeri dan tokoh adat dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Forum yang berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tengah itu diarahkan untuk menyamakan langkah agar proyek investasi hilirisasi berjalan tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Namun, di tengah dorongan untuk mempercepat investasi tersebut, Pemerintah Negeri Tananahu membawa satu persoalan yang menurut mereka perlu diselesaikan terlebih dahulu: kepastian mengenai tanah yang menjadi bagian dari kawasan Kebun Awaya dan status HGU PTPN.
Kepala Pemerintahan Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, mengatakan pihaknya tidak datang ke forum tersebut untuk menolak pembangunan.
“Kami tidak datang untuk mencari musuh. Kami juga tidak datang untuk menghambat pembangunan.”
Menurut Yulia, Tananahu memahami hilirisasi kelapa dan pala sebagai bagian dari agenda pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong perekonomian masyarakat.
Namun, dukungan itu, kata dia, harus berjalan bersama kepastian hukum atas tanah dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
“Negeri Tananahu tidak anti-investasi dan tidak menolak pembangunan,” katanya.

Pemkab: Hilirisasi Diharapkan Membuka Lapangan Kerja
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan bahwa pembangunan hilirisasi kelapa dan pala diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Pemerintah daerah menempatkan investasi sebagai peluang untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat dihadiri DPRD, unsur Forkopimda, PTPN I Regional VIII, pimpinan perangkat daerah, Pemerintah Negeri Tananahu, Waraka, Liang dan Sahulau, Kecamatan Teluk Elpaputih, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Pemkab menyatakan seluruh pihak, termasuk masyarakat adat, mendukung investasi dan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala.
Namun, dalam forum yang sama, Pemerintah Negeri Tananahu menyampaikan posisi yang lebih spesifik.
Tananahu mengatakan mereka mendukung investasi dengan syarat persoalan ruang hidup dan status tanah yang disengketakan tidak diabaikan.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga menyatakan akan memfasilitasi aspirasi masyarakat adat Tananahu terkait ruang hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.
Bagi Pemkab, tantangannya adalah memastikan proyek tetap berjalan sekaligus mencari jalan keluar dari persoalan yang disampaikan masyarakat.

Tananahu: Jangan Mulai dari Konflik
Di hadapan peserta rapat, Yulia menyampaikan pernyataan sikap Pemerintah Negeri Tananahu.
Menurut dia, persoalan yang dibawa ke forum bukan semata-mata mengenai apakah hilirisasi harus berjalan atau dihentikan.
Pertanyaan yang ingin dijawab masyarakat, kata Yulia, jauh lebih mendasar.
“Tanah yang akan digunakan itu tanah siapa? Berdasarkan dokumen apa? Di mana batasnya? Bagaimana status hukumnya? Dan bagaimana hak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar wilayah tersebut dilindungi?”
Menurut Tananahu, pertanyaan tersebut penting karena persoalan antara masyarakat dan PTPN bukan konflik yang baru muncul bersamaan dengan proyek hilirisasi pada 2026.
Mereka merujuk pada sejarah sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satunya tercatat dalam perkara Pengadilan Negeri Masohi Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.Msh. Persoalan Tananahu dengan PTPN juga pernah masuk dalam proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2015, tercatat proses mediasi terkait sengketa lahan masyarakat Tananahu dengan PTPN XIV. Salah satu persoalan yang dibahas menyangkut permintaan pelepasan objek sengketa seluas 3.458 hektare.
Karena itu, menurut Yulia, proyek hilirisasi tidak berdiri di atas ruang yang sepenuhnya tanpa sejarah.
“Ada sejarah persoalan yang belum selesai.”
Namun, Yulia mengatakan justru karena itulah persoalan tersebut perlu diselesaikan agar investasi yang masuk memiliki dasar yang lebih kuat.
Bukan Meminta Pemerintah Memihak
Dalam pernyataannya, Yulia juga menegaskan bahwa Tananahu tidak meminta pemerintah langsung menyatakan masyarakat benar dan PTPN salah.
Pemerintah Negeri Tananahu meminta seluruh pihak memeriksa dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Jika HGU PTPN memiliki dasar hukum yang jelas, kata Yulia, masyarakat siap menghormatinya.
Karena itu, mereka meminta agar dokumen pertanahan dibuka, antara lain sertifikat HGU, surat keputusan pemberian hak, buku tanah, surat ukur, peta bidang, koordinat dan batas-batas HGU.
Masyarakat juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan atau pembaruan hak tersebut.
Termasuk, kata Yulia, bila terdapat dokumen pelepasan hak atas tanah.
Pertanyaan yang diajukan meliputi siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa, berapa luas tanah yang dilepaskan, di mana batasnya, apakah ada kompensasi, berita acara serta peta yang menunjukkan objek tanah.
“Kami tidak meminta pemerintah percaya kepada kami. Kami meminta pemerintah membuka dokumen dan melakukan pemetaan bersama.”
Menurut Yulia, keterbukaan dokumen bukan hanya kepentingan masyarakat.
Kepastian tersebut juga dibutuhkan PTPN, pemerintah dan investor.
“PTPN mendapatkan kepastian. Pemerintah mendapatkan kepastian. Investor mendapatkan kepastian. Dan masyarakat juga mendapatkan kepastian.”

Persoalan Lama di Balik Angka 3.458 Hektare
Salah satu angka yang terus muncul dalam sejarah sengketa Tananahu dengan PTPN adalah 3.458 hektare.
Raja Negeri Tananahu meminta angka tersebut tidak hanya menjadi angka yang terus disebut dalam berbagai forum tanpa kejelasan spasial.
Mereka, menurutnya, ingin mengetahui letak dan status bidang tersebut secara pasti.
“Pertanyaannya antara lain: apakah seluruh 3.458 hektare masih berada dalam HGU yang berlaku saat ini, berapa luas yang masih masuk HGU, apakah terdapat bagian yang telah dikeluarkan, serta apakah di dalamnya terdapat permukiman, kebun masyarakat, dusun sagu, sungai, sumber air atau fasilitas umum.”
Pertanyaan berikutnya lanjut Ketua Latu Pati Maluku Tengah ini adalah bagaimana posisi rencana hilirisasi terhadap bidang-bidang tersebut.
Karena itu, Tananahu kata Yulia, dengan mengusulkan pemetaan bersama. Pemetaan melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri, masyarakat adat, BPN, Pemkab dan PTPN.
“Dengan cara itu, sengketa tidak hanya dibicarakan berdasarkan narasi masing-masing pihak, melainkan diperiksa berdasarkan dokumen dan peta,” katanya.
Sejarah Penguasaan Tanah Perlu Diverifikasi
Dalam rapat tersebut Raja Tananahu ini juga menyinggung sejarah penguasaan tanah yang muncul dalam dokumen perkara Pengadilan Negeri Masohi 2013.
Dalam dokumen tersebut menurutnya terdapat uraian mengenai sejumlah persekutuan adat yang kemudian bergabung menjadi Negeri Tananahu pada 1937.
“Ada pula uraian mengenai Apisano, Awaya dan sejumlah persekutuan adat lainnya dalam struktur Negeri Tananahu,” ungkapnya.
Dokumen perkara tersebut katanya, juga memuat uraian mengenai proses pelepasan tanah sekitar 1982 yang menyebut lima negeri, yakni Samasuru, Sahulau, Liang, Tananahu dan Waraka.
Namun, kata Yulia, Pemerintah Negeri Tananahu sendiri memberi catatan penting. Menurutnya mereka menyadari bahwa uraian dalam jawaban salah satu pihak dalam perkara tidak otomatis menjadi fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
Karena itu, Tananahu kata Yulia meminta dokumen primer yang menjadi dasar sejarah penguasaan tanah tersebut diperiksa kembali.
“Jika ada dokumen pelepasan, mereka meminta dokumen tersebut diperlihatkan. Jika terdapat batas dan luas, mereka meminta petanya. Jika ada kompensasi, mereka meminta bukti pembayarannya. Jika ada persetujuan, mereka meminta untuk diperiksa siapa yang memberikan persetujuan dan dalam kapasitas apa,” Tegas Yulia dalam pernyataan sikapnya, di hadapan forum rapat koordinasi. Dengan demikian, sejarah penguasaan tanah tidak lagi menjadi pertarungan cerita antarpihak.
Ketika Hilirisasi Datang
Persoalan lama tersebut kembali menjadi aktual ketika pemerintah mendorong pembangunan hilirisasi kelapa dan pala di Maluku Tengah.
Proyek ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dan mendorong investasi di daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya juga menyatakan hilirisasi dapat membuka peluang ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Namun pemerintah daerah mengakui masih terdapat persoalan lahan antara PTPN dan Negeri Tananahu yang perlu diselesaikan.
Di tingkat masyarakat, muncul kekhawatiran bahwa pembangunan baru dapat membawa kembali persoalan lama jika status tanah tidak terlebih dahulu diperjelas.
Tananahu mengatakan pengalaman masyarakat selama PTPN beroperasi menjadi bagian dari kekhawatiran tersebut.
Masyarakat mengaku pernah mengalami keterbatasan dalam mengelola tanah dan mengambil hasil alam di kawasan yang mereka yakini sebagai petuanan.
Setelah HGU yang mereka sebut berakhir pada 2012, warga mengaku kembali lebih leluasa berkebun dan memanfaatkan tanah.
Keterangan tersebut merupakan pengalaman dan klaim masyarakat yang masih perlu diuji dengan dokumen sejarah penguasaan, peta HGU dan data pertanahan.
Josua Ahwalam, Ketua GMKI Cabang Masohi, usai rapat tersebut, kembali menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, bahwa pihaknya tidak datang ke forum tersebut untuk menolak pembangunan.
Menurut dia, masyarakat Tananahu mendukung investasi selama hak masyarakat adat dihormati.
Karena itu, menurutnya, menyebut persoalan Tananahu semata-mata sebagai penolakan terhadap investasi tidak sepenuhnya menggambarkan tuntutan masyarakat.
Yang dipersoalkan, kata dia, adalah investasi yang berjalan tanpa penyelesaian persoalan hak atas tanah dan ruang hidup.
“Kami tidak menolak investasi.”
Ia mengatakan masyarakat ingin pembangunan berjalan dengan kepastian hukum.