Jakarta, – Yayasan Tifa mengkritik keputusan Kementerian Kehutanan yang menerbitkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 961,33 hektare untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat.
Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, menilai kebijakan tersebut menunjukkan semakin menguatnya pendekatan militer dalam tata kelola sumber daya alam.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 29 Juli 2026, Firdaus mengatakan alokasi kawasan hutan bagi pembangunan batalyon tidak semata berkaitan dengan administrasi pertahanan, melainkan mencerminkan cara negara mengelola sumber daya alam melalui pendekatan yang dinilainya bersifat koersif.
“Kebijakan penyerahan lahan hutan untuk basis militer bukan sekadar urusan administrasi pertahanan, tetapi memperlihatkan bagaimana kawasan hutan dipandang sebagai aset yang dapat dialokasikan untuk kepentingan kekuasaan,” kata Firdaus.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk sekuritisasi sumber daya alam, yakni penggunaan isu pertahanan negara sebagai dasar untuk melegitimasi alih fungsi kawasan hutan.
Firdaus berpendapat konversi hampir 1.000 hektare kawasan hutan berpotensi memicu deforestasi, mengganggu keanekaragaman hayati, serta memperburuk krisis iklim.
Ia juga mengkritik penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dinilainya melegitimasi penggunaan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan secara memadai dampak ekologis maupun sosial.
Selain itu, Firdaus menyinggung pernyataan perwakilan Kementerian Pertahanan yang, menurutnya, memandang potensi penolakan masyarakat hanya sebagai persoalan komunikasi di tingkat daerah.
Menurut dia, kritik masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar hambatan administratif.
Minta SK PPKH Dicabut
Yayasan Tifa mendesak pemerintah membatalkan 17 SK PPKH yang telah diterbitkan serta mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai wilayah konservasi dan ruang kelola masyarakat.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menghentikan pendekatan sekuritisasi dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Firdaus menilai penyelesaian krisis ekologi memerlukan pendekatan yang mengedepankan keadilan agraria dan pemulihan lingkungan.
“Hutan adalah ruang hidup masyarakat dan penyangga kehidupan. Krisis ekologi tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan militer, tetapi melalui keadilan agraria dan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Pertahanan terkait pernyataan Yayasan Tifa tersebut. Titastory.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua kementerian.