Ambon, — Kebakaran lahan melanda kawasan Talaga Raja, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa malam (17/2/2026). Area yang terbakar merupakan lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang berfungsi sebagai penyangga utama kawasan hutan lindung, sehingga insiden ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meluasnya dampak ekologis dan ancaman terhadap permukiman warga di sekitarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Lahadalia, mengonfirmasi bahwa api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 19.15 WIT. Berdasarkan laporan awal dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan, kebakaran tersebut diduga kuat dipicu oleh kelalaian manusia, yakni puntung rokok yang dibuang sembarangan di area lahan kering.
“Indikasi awal yang kami terima, api berasal dari puntung rokok. Kondisi serasah dan semak belukar yang kering membuat api cepat merambat dan menghanguskan sekitar satu hektare lahan,” ujar Haikal dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Merespons laporan tersebut, Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku segera dikerahkan ke lokasi. Tim bergerak bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, Balai Dalkarhutla, serta dibantu warga setempat untuk mencegah api meluas ke kawasan hutan lindung dan permukiman.
Proses pemadaman tidak berjalan dengan mudah. Topografi lokasi yang berbukit, berada di lereng curam dan dekat jurang, menyulitkan mobilisasi peralatan. Meski demikian, tim gabungan tetap melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan mobil tangki Dalkarhutla, mobil patroli, serta pompa punggung (jet shooter) untuk menjangkau titik-titik api yang tidak dapat dicapai selang kendaraan.
“Medan cukup sulit, tapi berkat kerja sama tim dan dukungan warga, api bisa dikendalikan,” jelas Haikal.
Setelah hampir empat jam berjibaku di lapangan, kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Pada pukul 23.20 WIT, petugas menyatakan kondisi aman setelah melakukan proses pendinginan (mopping-up) untuk memastikan tidak ada bara api tersisa yang berpotensi memicu kebakaran ulang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa lokasi kebakaran tergolong wilayah krusial karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem hutan lindung sekaligus berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Menutup keterangannya, Haikal Lahadalia mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama di tengah kondisi cuaca yang membuat vegetasi mudah terbakar.
“Kami meminta masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sedikit kelalaian bisa berdampak besar bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa menjaga kawasan penyangga hutan lindung bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.


