Ambon, — Rencana alih fungsi bangunan di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, justru memicu gelombang baru ketegangan dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Di tengah status tanah yang belum memiliki kepastian hukum, langkah perubahan fungsi oleh pihak militer dinilai berpotensi memantik konflik sosial yang lebih luas.
Ahli waris Jozias Alfons menjadi pihak yang paling keras menyuarakan keberatan. Melalui surat resmi tertanggal 21 April 2026, mereka mendesak Pangdam XV/Pattimura untuk membuka secara transparan dasar hukum dari rencana pengalihan bangunan yang selama ini ditempati anggota TNI menjadi fasilitas perkantoran.
Permintaan klarifikasi ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya mencegah eskalasi konflik yang dinilai bisa terjadi sewaktu-waktu jika kebijakan tetap berjalan tanpa kejelasan status lahan.

Langkah Sepihak Dinilai Berisiko
Rencana alih fungsi bangunan dipandang sebagai langkah berisiko tinggi di tengah kondisi hukum yang belum tuntas. Apalagi, lahan OSM selama ini menjadi objek sengketa antara masyarakat, institusi negara, dan ahli waris tanah adat.
Pihak ahli waris menilai, setiap aktivitas baru di atas lahan tersebut, termasuk perubahan fungsi bangunan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jika status tanah belum jelas, maka setiap kebijakan di atasnya bisa dipersoalkan secara hukum,” menjadi pandangan yang menguat dalam polemik ini.
Persoalan utama terletak pada tidak adanya kepastian kepemilikan sah atas lahan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.Ab menjadi bukti bahwa hingga kini belum ada pihak yang diakui secara hukum sebagai pemilik.
Dalam putusan tersebut, baik gugatan masyarakat maupun gugatan balik dari pihak militer sama-sama ditolak. Artinya, status lahan tetap menggantung dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kondisi ini menciptakan kerentanan, di mana setiap kebijakan dapat memicu konflik karena tidak berdiri di atas dasar hukum yang jelas.
Akar Konflik dari Masa Lalu
Kerumitan sengketa lahan OSM tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang administrasi tanah di Ambon. Dokumen lama menunjukkan adanya pemisahan antara kepemilikan bangunan dan tanah sejak era 1980.
Melalui keputusan pemerintah saat itu, rumah-rumah di kawasan tersebut dijual kepada penghuni dengan skema sewa-beli, namun tanpa menyertakan hak atas tanah. Situasi ini melahirkan dualisme kepemilikan yang hingga kini belum terselesaikan.
Di sisi lain, ahli waris tetap berpegang pada dokumen historis yang menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari Dati Kudamati Negeri Urimessing sejak 1923.
Tidak hanya berhenti pada Pangdam XV/Pattimura, surat keberatan ahli waris juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara seperti Panglima TNI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Langkah ini menandakan bahwa sengketa lahan OSM telah memasuki tahap serius dan berpotensi menjadi perhatian nasional, terutama terkait aspek hak atas tanah dan potensi pelanggaran hak masyarakat.
Bom Waktu di Jantung Kota
Hingga kini, aktivitas di kawasan OSM masih berjalan, namun dibayangi ketegangan yang terus meningkat. Warga mulai khawatir bahwa konflik laten ini bisa berubah menjadi konflik terbuka jika tidak segera ditangani secara transparan dan adil.
Tanpa mediasi yang melibatkan semua pihak serta kejelasan status hukum, kawasan strategis di Nusaniwe ini berpotensi menjadi titik rawan konflik baru di Kota Ambon.
Publik kini menunggu sikap resmi pihak militer, apakah akan membuka dasar hukum yang diminta, atau tetap melanjutkan rencana alih fungsi di tengah ketidakpastian yang ada, dan justru polemik ini akan terus dibiarkan menggantung sehingga menjadi bom waktu di jantung Kota Ambon.