• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gunakan Surat Palsu, Oknum ASN Pemprov Maluku Intimidasi Penghuni Ruko Mardika.

admin by admin
12/08/2021
in HEADLINE, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Gunakan Surat Palsu, Oknum ASN Pemprov Maluku Intimidasi Penghuni Ruko Mardika.
Share on FacebookShare on Twitter

 

TITASTORY. ID – Praktik intimidasi disertai ancaman yang dilakukan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terhadap salah satu penghuni bangunan ruko Mardika, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ditengarai kepentingan terselubung dengan menggunakan surat ahliwaris palsu.

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Intimidasi dan ancaman yang dirasakan penghuni bangunan Ruko Mardika yang tidak lain adalah Ibu Tati dan keluarganya sudah sejak lama terjadi.

Kronologis awal terjadinya paraktik intimidasi dan ancaman yang dilakonkan Hadi Cs, lantaran desakan dari pihak lain yang menghendaki Tati dan keluarganya untuk mengosongkan bangunan Ruko di bilangan Kelurahan Rijali tersebut.

Terkait kondisi yang dialami Tati dan keluarganya itu, Semuel Waileruny , SH selaku Kuasa Hukum kepada media belum lama ini menjelaskan, kliennya menempati Ruko di atas tanah seluas 92 M2 sesuai HGB Nomor 326/Kelurahan Rijali yang merupakan bagian dari tanah bersertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01 Tahun 1986 milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Waileruny menjelaskan, sejak tahun 2011 telah terjadi hubungan sewa menyewa antara kliennya itu dengan Oka Thenu. Setelah Oka Thenu meninggal dunia, pemilik  lahan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82. a Tahun 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama Pengelolaan Pusat Pertokoan dan Jasa di Pantai Mardika Kota Ambon dengan PT. Bumi Perkasa Timur.  Sehingga , terhadap bangunan ruko mardika termasuk yang ditempati kliennya itu tidak boleh lagi menjalin hubungan dengan PT. Bumi Perkasa Timur atau pun setiap orang yang memperoleh hak dari PT tersebut.  Tetapi berhubungan langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi Maluku.

“Untuk itu, sejak tahun 2017 Pemda Maluku memberikan kesempatan kepada Ibu Tati untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sewa dari Pemda terhadap bangunan ruko yang ditempatinya dengan janji tidak  melakukan pembayaran kepada pihak lain, namun hanya kepada Pemda saja sampai awal 2021.” urai Waileruny .

Dijelaskan, terkait posisi Oka Thenu terkait persoalan yang menyeret oknum ASN lingkup Provinsi Maluku, Thenu diketahui tidak pernah mendaftar untuk mendapat hak sewa dari Pemda Maluku, tetapi melalui pihak PT Perkasa Timur sebagai pengelolah awal, dan sudah terjadi pemutusan hubungan kerja.

Waileruny juga mengungkapkan, dugaan adanya konspirasi dengan melibatkan oknum ASN pada Bagian Aset Setda Provinsi Maluku terungkap lantaran, ada pihak yang berupaya menerbitkan Surat Keterangan ahli waris palsu Nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021. Dimana isi surat tersebut menerangkan bahwa Oka Thenu meninggal di Ambon. Dari Surat keterangan ahli waris palsu inilah, oleh Gubernur diterbitkan Surat Nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021, yang isinya meminta Ibu Tati dan keluarganya keluar meninggalkan ruko karena akan diserahkan kepada alhi waris Oka Thenu.

Keganjalan  mulai terungkap, lantaran yang sebenarnya pada tanggal 31 Januari 2021 Oka Thenu meninggal di Jakarta. Hal ini sesuai surat akta kematian tanggal 1 Maret 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon.

“Jika menyimak dokumen keterangan kematian, ada pemalsuan terkait waktu dan tempat. Berarti surat nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan gubernur tidak bisa dijadikan acuan untuk mengeluarkan klien saya dari bangunan ruko tersebut,” ucapnya.

Diungkapkan, sebelum dan setelah diterbitkan surat oleh Gubernur Maluku, terjadi rangkaian kegiatan intimidasi dan ancama oleh sejumlah ASN lingkup Pemda Maluku. Dimana pada tanggal 26 Februari 2021, Hadi cs mendatangi kediaman kliennya, dan melakukan pengancaman, membentak sangat  kasar, mengacak-acak pakaian dan benda-benda dalam ruangan ruko tempat dirinya berdiam.

Tidak hanya itu, pengacara senior di Maluku ini juga menyampaikan, oknum – oknum ASN ini juga sempat menunjukkan kwitansi kosong, yang tentunya tidak diterima Tati.

Terkait praktik tidak pantas tersebut, Waileruny dalam menelaa Surat Nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021, sudah  mengajukan keberatan ke pada Gubernur Maluku, dengan dasar bahwa Gubernur telah melanggar UU, khususnya Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) bahwa “Memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak keputusan dan atau tindakan ditetapkan dan atau dilakukan.

” Kenyataannya, surat tersebut baru diberitahukan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, Gubernur juga diduga sudah melanggar pasal 10 ayat (1) asas kepastian hukum karena menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021 yang menjelaskan Oka Thenu meninggal di Ambon, padahal yang sebenarnya Oka Thenu meninggal di Jakarta.

“Perbuatan Gubernur telah memenuhi unsur pasal 266 ayat (2) jo ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, ditambah Sdr. Hadi yang menunjukkan kwitansi yang tidak ada nilai uang, sebagai bukti penipuan yang dilakukan.” terangnya.

Selain itu, Waileruny juga menegaskan, pihak Gubernur Maluku juga telah melanggar asas ketidakberpihakan karena menggunakan surat ahli waris palsu untuk mengeluarkan kliennya itu dari ruko yang ditempati, dan mau menyerahkannya kepada ahli waris Oka Thenu yang disertai intimidasi dan ancaman.

“Juga, perbuatan gubernur melanggar asas kecermatan’ dan ‘asas pelayanan yang baik’ sebagaimana ditentukan UU. Dan saya mengharapkan perlu pembinaan atasan terhadap Sdr. Hadi agar tidak mempermalukan intitusi Pemda Maluku di mata masyarakat” ucap Waileruny.

Atas kondisi yang ada, Waileruny juga meminta bantuan Polda Maluku untuk melakukan pengamanan terhadap Ruko tersebut sehingga tidak ada tindakan anarkhis terhadap kliennya itu. (TS 02)

Post Views: 374
Tags: #Ancaman#Aset Propmal#ASN#hukum#Intimidasi#konspirasi#Pemalsuan#Pemprof Maluku#penipuan#surat palsu
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID,-  Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku...

Next Post
Festival Hatta – Sjharir.

Festival Hatta - Sjharir.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penjabat Negeri Passo Bakal Dipanggil DPRD

Penjabat Negeri Passo Bakal Dipanggil DPRD

1 tahun ago
Dirbinmas Polda Maluku Minta Personil Perketat Prokes Antisipasi Omicron

Dirbinmas Polda Maluku Minta Personil Perketat Prokes Antisipasi Omicron

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Seram Barat Layangkan Surat Terbuka Penolakan Pengukuhan Gelar Adat “Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku” Kepada Gubernur dan Istrinya Widya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!