• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

Marak Penambang Ilegal di Gunung Botak

admin by admin
30/11/2022
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi bersama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Wartawan, di Mapolda Maluku, rabu (30/11/2022). Foto: Humas Polda Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Tengah asik melakukan penambangan secara illegal di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, LL (42) dan M (48) diringkus Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Kedua ditangkap saat PETI melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

BACAJUGA

Minimalisir Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi, Wattimena : Tahun 2024 Belanja Pemkot Ambon Bisa Menggunakan Layanan  KKP

Panwaslu Seram Utara Seti Gelar Penguatan Kapasitas Untuk Belasan Panitia PKD

Kedua orang tersebut merupakan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru yang telah lama menjadi incaran aparat kepolisian.

LL dan M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral. Keduanya kini sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi, mengatakan, motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka LL melakukan aktifitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, LL mengambil material logam emas dari stok file bekas pada PT. Prima Indo Persada (PIP). Material emas diambil atas seijin M. Material yang diangkut sebanyak 3500 karung.

“Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Zulkifi kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan PETI yang dilakukan dua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 14.30 WIT.

Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan.

“Barang-barang yang telah disita yaitu bahan–bahan berbahaya berupa 1 bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10×15 meter di bekas perusahaan PT SSS. Tim menemukan Cianida (cn) kurang lebih 25 kg yang dikemas dalam karung warna hijau. 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch. Dua unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi. 1unit mesin jiandong.  Satu unit mesin kato, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi bersama Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Wartawan.

 

Dari hasil temuan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Keterangan kedua tersangka juga mengakui mereka telah melakukan aktifitas atau usaha pertambangan emas tanpa izin. Usaha terlarang yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari dinas ESDM provinsi Maluku, dan ahli menyatakan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 158 juncto pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.

Zulkifi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama – sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI.

“Komitmen kami Polda Maluku sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Kapolda Maluku terkait dengan Gunung Botak itu tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di sana,” ungkap Rum.

Kapolda, kata Rum, juga telah memerintahkan Kapolres Pulau Buru maupun dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penyelidikan.

“Apabila ditemukan ada upaya yang dilakukan untuk penambangan tanpa izin lagi sudah barang tentu kami akan melakukan penangkapan. Salah satunya yang saat ini kami gelar. Selain ini sudah banyak yang kami tangkap sebelumnya lagi baik dari Polres, Polsek, maupun Krimsus,” katanya.

Menurut Kapolda, tambah juru bicara Polda Maluku ini, pertambangan emas illegal sangat berbahaya terhadap pencemaran lingkungan.

“Bapak Kapolda sangat merasa khawatir dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dari aktivitas PETI. Penggunaan bahan kimia akan merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di sana,” katanya.

Olehnya itu, Rum mengaku Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para PETI yang masih melakukan aktivitas ilegal.

“Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena perbuatan mereka sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” katanya. (TS-01)

Post Views: 386
Tags: # Penyitaan# Ringkus#ESDM#Gunung Botak#Material Emas#Penambang Liar#Polda Maluku#Pulau Buru#Tambang Ilegal
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Minimalisir Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi, Wattimena : Tahun 2024 Belanja Pemkot Ambon Bisa Menggunakan Layanan  KKP

Minimalisir Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi, Wattimena : Tahun 2024 Belanja Pemkot Ambon Bisa Menggunakan Layanan  KKP

by admin
27/11/2023
0

titaStory.id,ambon - Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menerangkan bahwa di tahun anggaran 2024...

Panwaslu Seram Utara Seti Gelar Penguatan Kapasitas Untuk Belasan Panitia PKD

Panwaslu Seram Utara Seti Gelar Penguatan Kapasitas Untuk Belasan Panitia PKD

by admin
27/11/2023
0

titaStory.id, ambon - Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu)  Kecamatan Seram Utara Timur Seti...

Disoroti Media, Oknum Staf Pemerintah Negeri Ureng Diduga Lakukan Pengancaman

Disoroti Media, Oknum Staf Pemerintah Negeri Ureng Diduga Lakukan Pengancaman

by admin
27/11/2023
0

titaStory.id,ambon - Pengantar surat pemberitahuan dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negeri ( PKN) yang...

Diduga Cacat Administrasi Bangun PN dan PA, PMPRI SBT Siap Lapor Dua Kontraktor Ke Mapolda Maluku

Diduga Cacat Administrasi Bangun PN dan PA, PMPRI SBT Siap Lapor Dua Kontraktor Ke Mapolda Maluku

by admin
26/11/2023
0

titaStory.id, bula - Dua kontraktor Pembangunan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN)...

Dampak Banjir, Ratusan Warga Aceh Selatan Pilih Bertahan di Lokasi Pengungsian

Dampak Banjir, Ratusan Warga Aceh Selatan Pilih Bertahan di Lokasi Pengungsian

by admin
24/11/2023
0

titaStory.id, jakarta,-  Sebanyak 251 warga Aceh Selatan masih bertahan di pengungsian karena kondisi...

Ini Pendapat Direktur Amnesty International Dalam Sidang RMS di PN Masohi

Ini Pendapat Direktur Amnesty International Dalam Sidang RMS di PN Masohi

by admin
24/11/2023
0

titaStory.id,ambon - Dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan atas dugaan Makar dengan...

Next Post
Di Tengah Pemadaman Listrik PLN, Satu Unit Rumah di Kelurahan Benteng Terbakar

Di Tengah Pemadaman Listrik PLN, Satu Unit Rumah di Kelurahan Benteng Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Melawan Lupa!!!, J. J. Rizal: Sumpah Pemuda Kebohongan Besar

Melawan Lupa!!!, J. J. Rizal: Sumpah Pemuda Kebohongan Besar

1 bulan ago
KKP-GEF 6 CFI Indonesia dan DKP Maluku Sosialisasi Karang Buatan Kepada Masyarakat Maluku Tenggara

KKP-GEF 6 CFI Indonesia dan DKP Maluku Sosialisasi Karang Buatan Kepada Masyarakat Maluku Tenggara

1 tahun ago

Popular News

  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disoroti Media, Oknum Staf Pemerintah Negeri Ureng Diduga Lakukan Pengancaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panwaslu Seram Utara Seti Gelar Penguatan Kapasitas Untuk Belasan Panitia PKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Ureng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!