• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Fakta Persidangan Kasus BBM DLHP Kota Ambon, TAPD “Eksekutor” RKA dan ASB

admin by admin
08/01/2022
in HUKUM, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Fakta Persidangan Kasus BBM DLHP Kota Ambon, TAPD “Eksekutor” RKA dan ASB
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Perkembangan persidangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, tersaji sejumlah fakta menarik sejak kasus ini disidangkan mulai Oktober 2021.

Diketahui bahwa salah satu orientasi dakwaan Jaksa Penuntut (JP) pada pelaksanaan DPA tidak mengacu pada Keputusan Walikota Ambon nomor 397 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).

BACAJUGA

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Lantaran, dakwaan JP kepada Kepala Dinas dalam mengusulkan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Tahun 2019 tidak mengacu kepada Keputusan Walikota Ambon nomor 397 tahun 2018 sebagaimana ketentuan Pasal 39 PP Nomor 58 Tahun 2005.

Menarik, ketika arah dakwaan hanya fokus kepada tanggung jawab pengusulan RKA yang tidak sesuai ASB oleh SKPD teknis, tetapi mengabaikan  mekanisme perencanaan suatu kegiatan pada Dinas Teknis atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga menjadi APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Sebagaimana ketentuan terkait mekanisme perencanaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta sidang, terungkap bahwa mekanisme perencanaan berada pada suatu sistim yang bertahap dalam organisasi perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, sebelum sampai kepada tahap pengusulan oleh Dinas, terlebih dahulu dilakukan penyusunan RKA oleh Bagian Perencanaan berdasarkan masukan data dari bagian teknis.” ucap Edward Diaz yang adalah Penasihat Hukum ( PH) Terdakwa 1 Lucia Isakh saat dihubungi belum lama ini.

Dia menekankan, dalam konteks yang menjerat Mantan Kepala DLHP Kota Ambon, bahwa dalam kasus ini, data kebutuhan BBM disampaikan oleh Bidang Persampahan kemudian diolah pada bagian perencanaan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas, kemudian dilakukan rapat pembahasan pada internal SKPD kemudian draft RKA tersebut untuk kemudian diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan Kepala BAPEDA, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dispenda dan Inspektorat untuk selanjutnya dibahas.

Ucapnya, pada tingkat pembahasan pada TAPD berdasarkan PP 58 Tahun 2005 pada pasal 41 ayat (3) mewajibkan kepada TAPD untuk menguji kesesuaian RKA dengan ASB.  Ketika proses pembahasan telah selesai barulah dokumen RKA dijadikan sebagai draft RAPBD yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan tetapkan atau disahkan sebagai APBD setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

“Dari rangkaian mekanisme di atas terlihat jelas ada sejumlah tahapan yang dilakukan sampai dengan suatu rancangan kegiatan menjadi APBD yang selanjutnya dijadikan sebagai dokumen DPA. Oleh karenanya ada beberapa hal yang butuh kecermatan sesuai fakta persidangan,” terang Diaz

Diaz juga mengungkapkan sesuai keterangan saksi, yakni  Frangki Mahulete sebagai Kepala Bidang Persampahan dia mengatakan bahwa data yang diberikan dalam proses perencanaan anggaran tahun 2019 adalah data dari tahun-tahun sebelumnya.  Juga keterangan dari Saksi Alfredo Hehamahua sebagai Sekretaris Dinas pada saat itu, bahwa dalam tanggung jawab pengawasan dan mengkoordinasikan kerja bagian perencanaan yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dirinya mengatakan bahwa saksi tidak lagi mengecek proses penyusunan RKA yang dilakukan apakah telah sesuai dengan ASB atau tidak.

“ Terangnya pula, selain keharusan untuk mengusulkan RKA sesuai dengan ASB pada Dinas Teknis, TAPD merupakan pintu terakhir untuk melakukan filterisasi terhadap semua RKA yang diusulkan oleh masing-masing dinas teknis dalam hal menguji kesesuaiannya dengan ASB.

Selain itu dalam keterangan Apries Gaspers sebagai Kepala BKAD dan Charly Hehanusa sebagai Kepala Bagian Anggaran pada BKAD mengakui bahwa TAPD memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi kesesuaian RKA yang diusulkan dengan ASB tetapi dalam proses perencanaan anggaran tahun 2019 yang dilakukan pada tahun 2018 mereka tidak lagi melihat secara detail satu persatu RAK yang diusulkan karena terlalu banyak kegiatan dari masing-masing SKPD.

Selain itu, sesuai fakta sidang sebagaimana disebutkan ada aspek kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompoten untuk memastikan kesesuaian RKA dengan ASB terutama pada tingkat kerja-kerja yang dilakukan oleh TAPD.

RKA yang menjadi RAPBD yang telah disahkan menjadi APBD Tahun 2019 benar-benar dipedomani oleh DLHP dalam melakukan pembelanjaan kegiatan pengadaan BBM untuk mobil persampahan selain dari beberapa kegiatan yang pertanggungjawabannya disesuaikan dengan DPA tetapi secara factual pembayarannya tidak sesuai.

Bahkan, keterangan Apries Gaspers sebagai Kepala BKAD membenarkan tindakan melakukan pembayaran atau belanja kegiatan yang berpedoman kepada APBD atau DPA meskipun tidak sesuai dengan ASB.

“Dari penjelasan-penjelasan di atas maka yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah dalam konteks bekerjanya suatu sistim secara holistik atau sebagai suatu kesatuan dari beberapa tahapan yang kemudian terdapat kelalaian pada beberapa tahapan untuk memastikan kesesuaian RKA dengan ASB dalam proses perencanaan anggaran, apakah hanya Kepala Dinas yang pantas untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurutnya, secara rasional dalam pandangan hukum tentu tidak bisa karena Kepala Dinas bukanlah elemen yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan kesesuaian antara RAK dengan ASB. Kepala Dinas hanyalah mengusulkan RKA dan melaksanakan keputusan terkait APBD, tetapi tanggung jawab hukum berada pada semua tahapan dalam proses penyusunan terutama pada tingkat TAPD termasuk tindakan pengesahan APBD yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan DPRD Kota Ambon.” tegasnya.

Oleh karena itu “ tuturnya lanjut” patut dikatakan adalah suatu kekeliruan yang mendasar dan tidak adil apabila dalam kasus DLHP yang sedang diperiksa oleh Pengadilan TIPIKOR Ambon, Kepala Dinas dalam hal ini Terdakwa Ir. Lucia Izakh yang hanya dimintai pertanggungjawaban hukum terkait belanja anggaran BBM yang mengacu kepada DPA tetapi tidak sesuai dengan ASB. (TS 02)

Post Views: 160
Tags: # ABAIKAN PERENCANAAN# DAKWAAN JP# Mantan Kadis# RKA#DLHP Ambon#KORUPSI BBM#Pidana Khusus#PN Ambon#tipikor
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gugatan Tan Kho Hang Hoat Kembali Digelar

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

by admin
19/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pembayaran lahan atau tanah seluas 19.000 meter persegi yang terletak di...

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

by admin
18/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD  Kota Ambon tahun 2023 merupakan tahapan  yang...

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Sebanyak 5 unit koper berisikan dokumen berkaitan  dengan kasus gratifikasi yang menjerat...

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Pasca penetapan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dan ditahan, Jumat (13/05/2022) ...

Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY, -  Setelah berada di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah,...

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY.ID - Penumpang dan Seisi Kapal KM Dorolonda Dibuat Heboh, setelah seorang penumpang...

Next Post
Tiga Kasus Dilaporkan, Satunya Terkait Utang Sewa Gudang

Tiga Kasus Dilaporkan, Satunya Terkait Utang Sewa Gudang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lagi, Pemuda Maluku Dibunuh di Jakarta

Lagi, Pemuda Maluku Dibunuh di Jakarta

2 tahun ago
Puluhan Santri Bersihkan Makam Syuhada di Ambon

Puluhan Santri Bersihkan Makam Syuhada di Ambon

1 tahun ago

Popular News

  • Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!