Bentrok Warnai Penggusuran Lahan di Sukajaya, Dua Warga Terluka; Komnas HAM Terbitkan Tiga Rekomendasi

08/08/2026
Komnas HAM menerbitkan tiga surat rekomendasi terkait sengketa lahan masyarakat dan PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 7 Agustus 2026. Rekomendasi ditujukan kepada PT PMC, Bupati Bogor, serta Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor setelah bentrokan yang menurut informasi warga menyebabkan 16 orang mengalami kekerasan dan dua orang mendapat penanganan medis. Foto: titastory/Dok. Komnas HAM

  • Bentrokan pecah saat warga Desa Sukajaya menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan pertanian pada Kamis (6/8/2026). Sedikitnya dua warga mengalami luka serius, sementara Komnas HAM mencatat sedikitnya 16 warga menjadi korban kekerasan.

  • Menurut keterangan warga, alat berat perusahaan memasuki lahan yang selama puluhan tahun mereka garap dan dikawal oleh lebih dari 400 orang yang diduga merupakan kelompok massa yang dikerahkan perusahaan.

  • Konflik agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997, ketika pemerintah menerbitkan HGB kepada PT PMC. Warga menyatakan lahan tersebut telah lama mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

  • Komnas HAM menerbitkan tiga surat rekomendasi kepada PT PMC, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Kepolisian agar mencegah eskalasi konflik serta mengedepankan penyelesaian yang menghormati hak asasi manusia.

Sejumlah warga mengevakuasi seorang warga yang terluka setelah bentrokan di lahan pertanian Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Bentrokan terjadi saat warga berupaya menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan garapan mereka. Foto: Dok. Warga

Bogor, – Perkembangan baru muncul sehari setelah bentrokan di Sukajaya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan tiga surat rekomendasi tertanggal 7 Agustus 2026 yang masing-masing ditujukan kepada PT Prima Mustika Candra (PT PMC), Bupati Bogor, serta Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Bogor. Ketiga surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan kekerasan dalam sengketa lahan di Desa Sukajaya.

Dalam surat itu, Komnas HAM menyebut telah menerima pengaduan dari Sofyan Hadi sejak 6 Mei 2026 mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Maduhur. Warga menyatakan telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun, sementara PT PMC mendasarkan kegiatan usahanya pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 1997 dan akan berakhir pada 10 Maret 2027.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Komnas HAM menyatakan telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, mulai dari kunjungan lapangan di Kabupaten Bogor pada 29–30 Mei 2026, meminta keterangan kepada Forkopimda Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, warga Desa Sukajaya, PT PMC, hingga dua kali meminta penjelasan kepada Polres Bogor mengenai penanganan dugaan intimidasi dan kekerasan dalam konflik tersebut.

Komnas HAM juga mencatat perkembangan terbaru pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika alat berat memasuki Desa Sukajaya untuk pembangunan jalan penghubung dari Desa Sukaluyu menuju Desa Sukajaya sekaligus rencana pemagaran lahan oleh PT PMC. Dalam proses tersebut terjadi bentrokan fisik antara warga dan pihak yang diduga sebagai perwakilan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, sedikitnya 16 warga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan. Dua orang di antaranya harus mendapatkan perawatan medis, sementara satu korban mengalami luka pada wajah yang diduga akibat senjata tajam.

Sejumlah warga mengevakuasi seorang warga yang terluka setelah bentrokan di lahan pertanian Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Bentrokan terjadi saat warga berupaya menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan garapan mereka. Foto: Tangkapan layar dari video warga/Dok. Warga

Melalui surat rekomendasinya, Komnas HAM meminta PT PMC mengambil langkah aktif untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eskalasi konflik di lapangan serta mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Komnas HAM meminta pemerintah daerah untuk terlibat aktif mencegah eskalasi konflik, mendorong seluruh pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara kepada jajaran Kepolisian, mulai dari Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat, hingga Kapolres Bogor, Komnas HAM meminta aparat kepolisian berperan aktif mencegah kekerasan, mengedepankan penyelesaian damai, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Komnas HAM sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Terbitnya tiga surat rekomendasi itu menunjukkan Komnas HAM memandang konflik di Sukajaya bukan hanya sebagai sengketa antara perusahaan dan warga, melainkan persoalan yang memerlukan keterlibatan perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mencegah eskalasi kekerasan dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tercermin dari rekomendasi yang ditujukan kepada ketiga pihak tersebut setelah Komnas HAM melakukan pemantauan dan meminta keterangan kepada berbagai pihak terkait.

Alat berat berada di lahan pertanian warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Menurut keterangan warga, alat berat milik PT Prima Mustika Candra (PMC) memasuki lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat. Foto: tangkapan layar dari video warga/Dok. Warga

Bentrok Warnai Penggusuran Lahan di Sukajaya

Untuk diketahui, bentrokan fisik pecah ketika warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berupaya menghalangi alat berat milik PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan pertanian mereka, Kamis (6/8/2026). Sedikitnya dua warga mengalami luka serius akibat dugaan serangan senjata tajam dan pengeroyokan di tengah memanasnya konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, warga tengah beraktivitas seperti biasa di sawah dan kebun mereka ketika alat berat perusahaan memasuki area garapan.

Menurut keterangan warga, alat berat tersebut dikawal oleh lebih dari 400 orang yang mereka sebut sebagai kelompok massa yang dikerahkan perusahaan. Kelompok itu disebut memasuki lahan pertanian dari sejumlah titik, mengepung wilayah desa, serta membuka akses bagi alat berat untuk masuk ke area yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Alat berat tersebut dikawal oleh lebih dari 400 orang tak dikenal yang diduga merupakan massa yang dikerahkan pihak perusahaan,” demikian keterangan dalam siaran pers warga yang diterima titastory.id, Kamis (6/8/2026).

Warga kemudian membentuk barisan untuk menghalangi laju alat berat. Ketegangan meningkat menjadi adu mulut antara warga dan kelompok pengawal perusahaan sebelum akhirnya berubah menjadi bentrokan fisik.

Anjar, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mengalami luka pada bagian wajah dalam bentrokan saat warga menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC), Kamis (6/8/2026). Menurut keterangan warga, luka tersebut diduga akibat serangan senjata tajam. Foto: Dok. Warga

Dua Warga Terluka Akibat Senjata Tajam

Dalam insiden tersebut, Anjar mengalami luka bacok di bagian wajah akibat dugaan serangan senjata tajam. Sementara Andi mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi kejadian. Keduanya kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut warga, aparat keamanan berada di lokasi ketika bentrokan terjadi. Namun, warga menilai aparat lebih banyak meminta mereka mundur dari lahan yang dipertahankan daripada menghentikan aksi penggusuran.

Hingga Kamis sore, situasi di Desa Sukajaya dilaporkan masih tegang. Warga tetap bertahan di sekitar lahan pertanian mereka karena khawatir penggusuran kembali dilakukan.

Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari upaya PT Prima Mustika Candra memasuki lahan warga yang, menurut masyarakat, telah dimulai sejak Senin (3/8/2026). Konflik tersebut berakar pada sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang diterbitkan pada 1997 di atas lahan yang selama beberapa generasi telah digarap masyarakat sebagai sawah dan kebun.

Masyarakat menyebut sebagian besar lahan tersebut lama tidak dikelola oleh perusahaan dan kemudian kembali dimanfaatkan warga sebagai sumber penghidupan. Di sisi lain, perusahaan disebut tengah berupaya memperpanjang HGB yang masa berlakunya akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai kasus Sukajaya merupakan bagian dari meningkatnya konflik agraria di Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mendesak PT PMC menghentikan seluruh aktivitas penggusuran, menarik alat berat dari lokasi, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap warga.

“Kejadian di Sukajaya menunjukkan penyelesaian konflik agraria masih mengandalkan pendekatan represif. Selama konflik agraria tidak diselesaikan secara adil dan reforma agraria tidak dijalankan secara konsisten, kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya akan terus berulang,” kata Dewi dalam keterangannya.

error: Content is protected !!