Bentrokan Warnai Penggusuran Lahan di Sukajaya, Dua Warga Terluka Akibat Senjata Tajam

08/08/2026
Sejumlah warga mengevakuasi seorang warga yang terluka setelah bentrokan di lahan pertanian Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Bentrokan terjadi saat warga berupaya menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan garapan mereka. Foto: Dok. Warga
  • Bentrokan pecah di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026), ketika warga berusaha menghalangi alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan pertanian yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
  • Sedikitnya dua warga terluka, masing-masing akibat dugaan sabetan senjata tajam dan pengeroyokan. Menurut keterangan warga, alat berat perusahaan dikawal oleh lebih dari 400 orang yang mereka duga merupakan kelompok massa yang dikerahkan perusahaan.
  • Konflik agraria di Sukajaya telah berlangsung sejak 1997, setelah pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PMC. Warga menyebut sebagian besar lahan kemudian ditelantarkan dan kembali mereka kelola sebagai sumber penghidupan.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bentrokan di Sukajaya mencerminkan kegagalan negara dalam menyelesaikan konflik agraria melalui reforma agraria. Organisasi itu mendesak penghentian penggusuran, penarikan alat berat, dan pengusutan dugaan kekerasan terhadap warga.
  • Komnas HAM menerbitkan tiga surat rekomendasi kepada PT PMC, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Kepolisian agar mencegah eskalasi konflik serta mengedepankan penyelesaian yang menghormati hak asasi manusia.
Bogor, – Darah mengalir dari pipi kiri Anjar. Kaus merah muda yang dikenakannya mulai basah oleh darah, sementara beberapa warga berusaha menopang tubuhnya keluar dari lahan pertanian di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Di belakang mereka, suara teriakan bercampur dengan deru mesin ekskavator masih terdengar memecah pagi.

Beberapa meter dari lokasi itu, warga lain berlarian. Sebagian mencoba mengevakuasi korban, sebagian lagi tetap bertahan menghadang alat berat yang terus bergerak menuju lahan garapan. Rekaman video yang diterima Mongabay Indonesia memperlihatkan situasi yang kacau, dengan puluhan orang memenuhi areal pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan puluhan keluarga.

Bentrok pecah pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika alat berat milik PT Prima Mustika Candra (PMC) memasuki lahan yang dikelola warga. Menurut keterangan masyarakat, alat berat tersebut dikawal oleh lebih dari 400 orang yang mereka sebut sebagai kelompok massa yang dikerahkan oleh perusahaan. Upaya warga menghentikan aktivitas alat berat berujung bentrokan yang menyebabkan sedikitnya dua warga mengalami luka serius akibat dugaan serangan senjata tajam dan pengeroyokan.

Anjar, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mengalami luka pada bagian wajah dalam bentrokan saat warga menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC), Kamis (6/8/2026). Menurut keterangan warga, luka tersebut diduga akibat serangan senjata tajam. Foto: Dok. Warga

Peristiwa itu merupakan babak terbaru konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade di Desa Sukajaya. Berdasarkan keterangan warga, perusahaan kembali memasuki lahan sejak Senin (3/8/2026). Namun, eskalasi meningkat pada Kamis pagi ketika ekskavator bergerak memasuki kebun dan sawah yang sedang digarap warga.

Menurut warga, alat berat menerobos lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan sekitar 62 kepala keluarga. Mereka kemudian membentuk barisan untuk menghalangi laju ekskavator. Ketegangan meningkat menjadi adu mulut sebelum berubah menjadi bentrokan fisik.

Dalam insiden tersebut, Anjar mengalami luka bacok di bagian wajah. Sementara seorang warga lainnya, Andi, mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan. Keduanya dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Alat berat tersebut dikawal oleh lebih dari 400 orang tak dikenal yang diduga merupakan massa yang dikerahkan pihak perusahaan,” demikian keterangan dalam siaran pers warga yang diterima Mongabay Indonesia, Kamis (6/8/2026).

Warga menyebut kelompok tersebut memasuki lahan pertanian dari sejumlah titik, mengepung wilayah desa, serta membuka akses bagi alat berat untuk masuk ke area yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Menurut mereka, aparat keamanan berada di lokasi ketika bentrokan terjadi. Namun warga menilai aparat lebih banyak meminta mereka mundur dari lahan yang dipertahankan daripada menghentikan aktivitas penggusuran.

Hingga Kamis sore, situasi di Desa Sukajaya masih dilaporkan tegang. Warga tetap bertahan di sekitar lahan pertanian mereka karena khawatir penggusuran kembali dilakukan.

Sejumlah warga mengevakuasi seorang warga yang terluka setelah bentrokan di lahan pertanian Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Bentrokan terjadi saat warga berupaya menghadang alat berat PT Prima Mustika Candra (PMC) yang memasuki lahan garapan mereka. Foto: Tangkapan layar dari video warga/Dok. Warga

Sengketa HGB Sejak 1997

Konflik yang terjadi di Sukajaya bukanlah persoalan baru. Berdasarkan keterangan warga dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sengketa bermula pada 1997 ketika pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Prima Mustika Candra di atas lahan yang selama beberapa generasi telah dikelola masyarakat sebagai sawah dan kebun.

HGB tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan, hortikultura, dan agrowisata. Namun, setelah krisis ekonomi dan runtuhnya pemerintahan Orde Baru, rencana pengembangan itu tidak pernah terealisasi. Warga menyebut sebagian besar lahan kemudian ditelantarkan oleh perusahaan sehingga masyarakat kembali mengolahnya sebagai sumber penghidupan.

Kini, ketika masa berlaku HGB disebut akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan, konflik kembali memuncak. Menurut warga, perusahaan kembali berupaya menguasai lahan yang selama puluhan tahun telah mereka garap.

Alat berat berada di lahan pertanian warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Menurut keterangan warga, alat berat milik PT Prima Mustika Candra (PMC) memasuki lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat. Foto: tangkapan layar dari video warga/Dok. Warga

KPA: Sukajaya Cerminan Gagalnya Reforma Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran lahan pertanian yang disertai kekerasan terhadap warga Desa Sukajaya. Organisasi itu menilai peristiwa tersebut bukan sekadar bentrokan antara warga dan perusahaan, melainkan potret berulangnya konflik agraria yang hingga kini gagal diselesaikan negara.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan penggunaan alat berat untuk memasuki lahan garapan warga yang menurut keterangan masyarakat dikawal oleh ratusan orang menunjukkan penyelesaian konflik agraria masih mengandalkan pendekatan represif daripada penyelesaian berbasis keadilan dan reforma agraria.

“Kasus Sukajaya memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih mengandalkan pendekatan represif dengan melibatkan aparat keamanan dan kelompok sipil yang diduga dikerahkan perusahaan untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan tanahnya,” kata Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima Mongabay Indonesia.

Menurut Dewi, masyarakat Sukajaya telah berulang kali mengajukan penyelesaian konflik melalui skema reforma agraria kepada pemerintah. Namun permohonan tersebut tidak pernah memperoleh penyelesaian. Sebaliknya, perusahaan justru kembali berupaya memperpanjang HGB sehingga konflik kembali memanas.

KPA juga menilai perusahaan tidak menguasai maupun mengelola seluruh areal HGB secara efektif selama bertahun-tahun. Di sisi lain, masyarakat telah memanfaatkan lahan tersebut secara nyata sebagai sumber penghidupan lintas generasi.

Selain persoalan penguasaan tanah, KPA mencatat pola intimidasi terhadap warga terus meningkat. Sejak 2010 masyarakat Sukajaya menghadapi pemagaran lahan, pemasangan plang sepihak, ancaman kriminalisasi, hingga pengerahan kelompok massa untuk menguasai lahan yang masih dikelola warga.

Pada 2025, eskalasi konflik kembali meningkat ketika perusahaan memasuki lahan dengan rombongan kendaraan, memasang plang, dan melakukan pemagaran. Ketika masyarakat mempertahankan lahannya, sejumlah warga justru menerima surat panggilan kepolisian setelah dituduh menghalangi aktivitas perusahaan.

“Kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga ancaman penggusuran terus membayangi kehidupan masyarakat. Perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak karena hidup dalam kecemasan setiap hari, khawatir alat berat sewaktu-waktu datang meratakan lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarga,” ujar Dewi.

Menurut KPA, bentrokan yang terjadi pada Kamis menjadi bukti bahwa pendekatan keamanan masih menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik agraria. Padahal akar persoalannya adalah belum adanya penyelesaian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

KPA menilai kasus Sukajaya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa hari terakhir, konflik agraria juga terjadi di Laoli, Sumatera Utara, Desa Sekti di Jember, Jawa Timur, serta Deli Serdang. Polanya dinilai serupa: masyarakat mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan, sementara perusahaan melakukan penggusuran dengan dukungan aparat keamanan maupun kelompok sipil.

Data Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025 menunjukkan konflik agraria terus meningkat. Sepanjang 2025, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria dengan cakupan wilayah 914.574,936 hektare yang berdampak terhadap 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak hanya jumlah konfliknya yang meningkat, pola kekerasan juga semakin mengkhawatirkan. KPA mencatat sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang menjadi korban penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia akibat konflik agraria sepanjang 2025.

“Dengan terus berulangnya konflik seperti di Sukajaya, pemerintah perlu melihat ini sebagai sinyal bahwa pelaksanaan reforma agraria masih berjalan di tempat. Selama konflik tidak diselesaikan secara adil dan reforma agraria tidak dijalankan secara konsisten, kekerasan terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya akan terus berulang,” kata Dewi.

Atas peristiwa tersebut, KPA mendesak PT Prima Mustika Candra segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan menarik alat berat dari lokasi. Organisasi itu juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap warga, menarik aparat keamanan dari lokasi konflik, serta meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi sekaligus menghentikan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan PT PMC karena dinilai telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.

“Kasus Sukajaya memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyat yang mempertahankan tanah, sumber penghidupan, dan ruang hidupnya. Pemerintah harus segera menjalankan reforma agraria sejati sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001,” ujar Dewi.

Komnas HAM Terbitkan Tiga Rekomendasi

Komnas HAM menerbitkan tiga surat rekomendasi terkait sengketa lahan masyarakat dan PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 7 Agustus 2026. Rekomendasi ditujukan kepada PT PMC, Bupati Bogor, serta Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor setelah bentrokan yang menurut informasi warga menyebabkan 16 orang mengalami kekerasan dan dua orang mendapat penanganan medis. Foto: titastory/Dok. Komnas HAM

Perkembangan baru muncul sehari setelah bentrokan di Sukajaya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan tiga surat rekomendasi tertanggal 7 Agustus 2026 yang masing-masing ditujukan kepada PT Prima Mustika Candra (PT PMC), Bupati Bogor, serta Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Bogor. Ketiga surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan kekerasan dalam sengketa lahan di Desa Sukajaya.

Dalam surat itu, Komnas HAM menyebut telah menerima pengaduan dari Sofyan Hadi sejak 6 Mei 2026 mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Maduhur. Warga menyatakan telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun, sementara PT PMC mendasarkan kegiatan usahanya pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada 1997 dan akan berakhir pada 10 Maret 2027.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Komnas HAM menyatakan telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, mulai dari kunjungan lapangan di Kabupaten Bogor pada 29–30 Mei 2026, meminta keterangan kepada Forkopimda Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, warga Desa Sukajaya, PT PMC, hingga dua kali meminta penjelasan kepada Polres Bogor mengenai penanganan dugaan intimidasi dan kekerasan dalam konflik tersebut.

Komnas HAM juga mencatat perkembangan terbaru pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika alat berat memasuki Desa Sukajaya untuk pembangunan jalan penghubung dari Desa Sukaluyu menuju Desa Sukajaya sekaligus rencana pemagaran lahan oleh PT PMC. Dalam proses tersebut terjadi bentrokan fisik antara warga dan pihak yang diduga sebagai perwakilan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, sedikitnya 16 warga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan. Dua orang di antaranya harus mendapatkan perawatan medis, sementara satu korban mengalami luka pada wajah yang diduga akibat senjata tajam.

Melalui surat rekomendasinya, Komnas HAM meminta PT PMC mengambil langkah aktif untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eskalasi konflik di lapangan serta mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Komnas HAM meminta pemerintah daerah untuk terlibat aktif mencegah eskalasi konflik, mendorong seluruh pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara kepada jajaran Kepolisian, mulai dari Irwasum Polri, Kapolda Jawa Barat, hingga Kapolres Bogor, Komnas HAM meminta aparat kepolisian berperan aktif mencegah kekerasan, mengedepankan penyelesaian damai, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Komnas HAM sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Terbitnya tiga surat rekomendasi itu menunjukkan Komnas HAM memandang konflik di Sukajaya bukan hanya sebagai sengketa antara perusahaan dan warga, melainkan persoalan yang memerlukan keterlibatan perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mencegah eskalasi kekerasan dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tercermin dari rekomendasi yang ditujukan kepada ketiga pihak tersebut setelah Komnas HAM melakukan pemantauan dan meminta keterangan kepada berbagai pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, titastory masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Prima Mustika Candra, Kepolisian Resor Bogor, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengenai peristiwa tersebut.

error: Content is protected !!