TITASTORY.ID, – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan rencana penyeludupan bahan berbahaya jenis merkuri di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), Senin (23/05/2022). Proses penggagalan ini bermula saat, aparat Ditreskrimus Polda Maluku mendapatkan informasi adanya rencana pengangkutan bahan kimia berbahaya ini dalam jumlah yang cukup banyak yaitu sebayak 2 ton atau 200 kilo gram.
Dari informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penjagaan di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten SBB. Upaya pun membuahkan hasil. Di depan Gedung Nunusaku, Satu unit kendaraan roda empat dum truk dengan nomor polisi DE 8169 MU saat melintas kemudian dihentikan dan Tim Ditreskrimusus Polda Maluku kemudian memeriksa Identitas sopir yang mengemudi kendaraan serta rekannya. Proses dilanjutkan dengan penggeledahan hasilnya, ditemukan 109 jiregen berukuran 5 liter berisi merkuri di dalam bak.
Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi barang tersebut rupanya memiliki tuan, dan sopir truk dan rekannya diminta untuk membawa barang terlarang tersebut ke rumah pemilik yang diketahui adalah Mas Idi alias Rosi Wikarno
Untuk proses pemeriksaan lanjut sopir dan rekannya kini telah diamankan di Kota Ambon setelah sebelumnya keduanya dan barang bukti menginap di Polres SBB.
Kabid Humas Pola Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, hasil pemeriksaan, Sopir dan rekannya kini telah dijadikan tersangka, dan keduanya mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut.
Kedua tersangka telah mengakui melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut,” ungkap Ohoirat.
Dikatakan setelah dua tersangka dan barang bukti diamankan, kini Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri, dan hasilnya pebisnis barang haram ini pun di tangkap di kediamannya.
Pengembangan pemeriksaan terhadap, Mas Idi, dirinya juga mengeluarkan 15 jiregen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya. Sehingga total merkuri yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 kilogram.
“Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.
Dijelaskan, bisnis ilegal yang dijalankan Mas Ipi sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022, dan sudah 14 kali melakukan proses jual beli dengan total bahan yang dikirim adalah 19 ton.
Terhadap perkara upaya penyeludupan dan melakukan bisnis terlarang tersebut, Polda Maluku juga bakal menjerat pihak lain yang juga terlibat atau menjalan bisnis yang sejenis.
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.
Para tersangka dalam bisnis ilegal ini adalah Agus Pardila (22), yang adalah sopir truk dan berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, Kabupaten SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru, SBB.
Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (TIM)
Discussion about this post