• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Ulah Tranggono Hemawan, Farita Cs Diduga “Rugi” Miliaran Rupiah

admin by admin
17/01/2022
in HENA MALUKU, HUKUM, NUSA HUAPONO, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Ulah Tranggono Hemawan, Farita Cs Diduga “Rugi” Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY. ID – Ulah oknum anggota TNI aktif  Tranggono Hemawan, yang diduga berasal dari kesatuan Detasemen Markas ( Denma) Kodam XVI Pattimura, para korban yakni Farita Mulyati Samat dan Faisal Hendra alami kerugian sebesar  Rp1 miliar.

“Kronologis hingga Tranggono Hermawan harus berurusan dengan hukum dimulai dari  kunjungan Tranggono ke kediaman Farita Mulyati pada bulan Mei 2021 yang  beralamat di JL. DR. Sitanala, RT: 003/RW: 001, Kel/Desa Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, “ demikian diungkapkan  Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH, M.H kepada media ini dalam rilisnya.

BACAJUGA

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Menurut Rustam, kedatangan Tranggono adalah menawarkan bisnis jual beli Kayu Belo Hitam, dan dalam   posisi Farita (korban) hanya sebagai pemberi modal, sementara Tranggono sebagai pihak yang menjalankan atau mengurus segala hal berkaitan dengan pengangkutan Kayu dari Seram Bagian Timur, termasuk pengirimannya dari Ambon ke Surabaya sampai pada tahap penjualan kepada pihak perusahaan atau rekanan bisnis Tranggono di Semarang.

Dijelaskan, dalam penawarannya, Tranggono meminta korban memberikan uang sebagai modal bisnis kayu tersebut sebanyak Rp.600 juta  untuk pengadaan tiga kontainer kayu. Dari modal tersebut, Tranggono menjelaskan bahwa korban bakal diberikan keuntungan sebesar 10%  dari harga penjualan, termasuk  dia juga meyakinkan korban bahwa semua modal dan keuntungan fee tersebut akan dikembalikan dalam tenggang waktu paling lambat 2 bulan.

“Tranggono berhasil meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa bisnis tersebut adalah Legal dan memiliki semua dokumen terkait, sehingga. Farita Mulyati Samat terperdaya dengan janji manis dan tipu muslihatnya, sehingga nilai uang sebesar Rp600 Juta yang ditransfer ke rekening milik Tranggono dan rekening milik rekanan bisnis terlapor yang diketahui bernama. Surharyanto,” beber Rustam tertulis.

Bahkan “ jelas Rustam” sekitar tanggal 22 April 2021,  Tranggono Hemawan rupanya sempat datang kediaman Farita Mulyati Samat untuk bertemu dengan anaknya. Faisal Hendra yang adalah korban ke berikutnya. Yang kemudian menawarkan bisnis kayu sama seperti yang disampaikan ke Farita Mulyati Samat. Faisal pun tergiur karena Tranggono diketahui sudah memiliki hubungan emosional dengan keluarga ini sehingga mereka tidak menduga akan terjadi penghianatan seperti yang terjadi, ditambah dengan kapasitasnya sebagai anggota TNI yang sangat paham hukum dan konsekwenis ketika dilanggar.

“ Karena terperdaya, Faisal Hendra pun ikut memberikan modal, akan tetapi Faisal Hendra meminta untuk memberikan modal sebanyak Rp600 juta untuk penambahan 3 kontainer lagi. Namun Tranggono menyampaikan batas untuk melakukan pemuatan hanya  5 kontainer, sehingga terjadilah kesepakatan antara dua pemodal yang adalah Ibu dan anak ini yang kemudian melakukan tukar guling modal, sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp.200 juta. Farita Mulyati Samat  sebagai tukar guling atas modal 1 kontainer milik Farita Mulyati Samat yang sebelumnya terhitung 3 kontainer. “ urainya.

Dalam kaitan itu, “ kata Rustam melanjutkan, Faisal Hendra memberikan uang kepada Tranggono sebesar Rp400 juta,  dengan cara mentransfer ke rekening milik Tranggono dan Surharyanto,

Dijelaskan, lantaran tidak ingin apa yang dilakukannya hanya modus belaka, kedua korban selalu dilaporkan perkembangan dalam proses pengiriman kayu dari Ambon ke Surabaya dan atau Semarang.

Ironisnya, Trangggono beberapa kali melaporkan perkembangan proses pengiriman  kayu tersebut kepada kedua korban dengan menunjukkan beberapa foto dan video termasuk dokumen tetulis atas nama Puskop Kartika Pattimura sebagai pihak pengirim, melalui whatsshapp.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama, setelah lewat tenggang waktu dua bulan sebagaimana yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dikembalikan. Karena sudah melewati tenggang waktu dua bulan sesuai kesepakatan, maka para korban pun melayangkan laporan ke pihak kesatuan yakni ke Komandan Denma Kodam XVI Pattimura.

“Tanggal 25 September 2021, korban pun mendatangi pimpinan langsung dari Tranggono di Kantor Denma Kodam XVI Pattimura untuk mengadukan tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.” jelasnya.

Hasil mediasi, di hadapan perwira di lingkup Kodam XVI Pattimura, terjadi kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan baik-baik atau kekeluargaan, dan catatan penting bahwa Tranggono akan memulihkan atau mengembalikan segala kerugian yang diderita oleh korban dalam tenggang waktu dua minggu.

Akan tetapi selang waktu berjalan, sekitar awal bulan November 2021 kedua korban justru memperoleh informasi bahwa Oknum TNI ini sudah melarikan diri dari tugas kedinasannya ke Semarang. Sehingga melalui kuasa hukumnya, para korban kemudian melayangkan Pengaduan ke Pomdam XVI Pattimura untuk dilakukan diproses secara hukum, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-59/A-33/X/2021/lidik tanggal 26 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/lidik tanggal 2 November 2021.

“Bahwa dalam kaitan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh Tranggono yang kini sebagai terlapirt terhadap korban (klien kami-red) tersebut dapat dikualifisir  melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tegas Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH., M.H

Rustam juga menerangkan, perbuatan Tranggono atau terlapor tersebut bertentangan dengan 8 (delapan Wajib) TNI angka 6 yang melarang setiap Anggota TNI untuk sama sekali tidak boleh merugikan rakyat.

“Tidak sekali-kali merugikan rakyat bahkan lebih jauh dari itu, termasuk sikap terlapor yang melarikan diri dengan motif untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap kedua klien kami, yang tentunya  telah membawa dampak yang destruktif terhadap marwah dan citra TNI di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Rustam kepada media ini juga menyampaikan, atas respons cepat terkait laporan yang dilakukan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Pomdam XVI Pattimura dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hukum yang membawa dampak kerugian terhadap masyarakat, termasuk perkara yang dilaporkan.

“Karenanya kami sangat berharap perkara ini diproses secara professional, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. di samping itu, kami meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer XVI Pattimura untuk memberikan saksi tegas kepada oknum anggota TNI yang telah merugikan masyarakat khususnya klien kami dan mencoreng nama baik institusi TNI sebagai institusi yang dekat dengan Rakyat.” tegasnya.

Terkait perbuatan Tranggono, Minggu ( 16/01/) kini dirinya sementara dalam proses penyelidikan pihak Pomdam PXVI Pattimura setelah dirinya berhasil di ringkus di Kota Semarang, Jawa Tengah oleh Pomdam Semarang, yang kemudian di jemput dan digiring ke Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. (TS 02)

 

 

Post Views: 515
Tags: # Bandara Pattimura# Bisnis Kayu# Denma# Digiring# modus# Pomdam Pattimura# Semarang#Dugaan Penipuan#Kodam XVI Pattimura#Seram Timur#Surabaya
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gugatan Tan Kho Hang Hoat Kembali Digelar

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

by admin
19/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pembayaran lahan atau tanah seluas 19.000 meter persegi yang terletak di...

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

by admin
18/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD  Kota Ambon tahun 2023 merupakan tahapan  yang...

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Sebanyak 5 unit koper berisikan dokumen berkaitan  dengan kasus gratifikasi yang menjerat...

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Pasca penetapan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dan ditahan, Jumat (13/05/2022) ...

Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY, -  Setelah berada di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah,...

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY.ID - Penumpang dan Seisi Kapal KM Dorolonda Dibuat Heboh, setelah seorang penumpang...

Next Post
Vaksin Anak Bukan Alasan, Gunawan  : Sekolah Harus di Buka

Vaksin Anak Bukan Alasan, Gunawan : Sekolah Harus di Buka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimob Maluku Kembali Membagikan Sembako Dan Buka Dapur Lapangan untuk berbagi Takjil Kepada Warga Kota Ambon

Brimob Maluku Kembali Membagikan Sembako Dan Buka Dapur Lapangan untuk berbagi Takjil Kepada Warga Kota Ambon

2 tahun ago
BEJAT, 2 PEMUDA DAN 15 SISWA SETUBUHI SISWI SMA DI MALUKU TENGAH

BEJAT, 2 PEMUDA DAN 15 SISWA SETUBUHI SISWI SMA DI MALUKU TENGAH

2 tahun ago

Popular News

  • Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!