• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 30, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Ulah Tranggono Hemawan, Farita Cs Diduga “Rugi” Miliaran Rupiah

admin by admin
17/01/2022
in HENA MALUKU, HUKUM, NUSA HUAPONO, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Ulah Tranggono Hemawan, Farita Cs Diduga “Rugi” Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY. ID – Ulah oknum anggota TNI aktif  Tranggono Hemawan, yang diduga berasal dari kesatuan Detasemen Markas ( Denma) Kodam XVI Pattimura, para korban yakni Farita Mulyati Samat dan Faisal Hendra alami kerugian sebesar  Rp1 miliar.

“Kronologis hingga Tranggono Hermawan harus berurusan dengan hukum dimulai dari  kunjungan Tranggono ke kediaman Farita Mulyati pada bulan Mei 2021 yang  beralamat di JL. DR. Sitanala, RT: 003/RW: 001, Kel/Desa Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, “ demikian diungkapkan  Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH, M.H kepada media ini dalam rilisnya.

BACAJUGA

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

Menurut Rustam, kedatangan Tranggono adalah menawarkan bisnis jual beli Kayu Belo Hitam, dan dalam   posisi Farita (korban) hanya sebagai pemberi modal, sementara Tranggono sebagai pihak yang menjalankan atau mengurus segala hal berkaitan dengan pengangkutan Kayu dari Seram Bagian Timur, termasuk pengirimannya dari Ambon ke Surabaya sampai pada tahap penjualan kepada pihak perusahaan atau rekanan bisnis Tranggono di Semarang.

Dijelaskan, dalam penawarannya, Tranggono meminta korban memberikan uang sebagai modal bisnis kayu tersebut sebanyak Rp.600 juta  untuk pengadaan tiga kontainer kayu. Dari modal tersebut, Tranggono menjelaskan bahwa korban bakal diberikan keuntungan sebesar 10%  dari harga penjualan, termasuk  dia juga meyakinkan korban bahwa semua modal dan keuntungan fee tersebut akan dikembalikan dalam tenggang waktu paling lambat 2 bulan.

“Tranggono berhasil meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa bisnis tersebut adalah Legal dan memiliki semua dokumen terkait, sehingga. Farita Mulyati Samat terperdaya dengan janji manis dan tipu muslihatnya, sehingga nilai uang sebesar Rp600 Juta yang ditransfer ke rekening milik Tranggono dan rekening milik rekanan bisnis terlapor yang diketahui bernama. Surharyanto,” beber Rustam tertulis.

Bahkan “ jelas Rustam” sekitar tanggal 22 April 2021,  Tranggono Hemawan rupanya sempat datang kediaman Farita Mulyati Samat untuk bertemu dengan anaknya. Faisal Hendra yang adalah korban ke berikutnya. Yang kemudian menawarkan bisnis kayu sama seperti yang disampaikan ke Farita Mulyati Samat. Faisal pun tergiur karena Tranggono diketahui sudah memiliki hubungan emosional dengan keluarga ini sehingga mereka tidak menduga akan terjadi penghianatan seperti yang terjadi, ditambah dengan kapasitasnya sebagai anggota TNI yang sangat paham hukum dan konsekwenis ketika dilanggar.

“ Karena terperdaya, Faisal Hendra pun ikut memberikan modal, akan tetapi Faisal Hendra meminta untuk memberikan modal sebanyak Rp600 juta untuk penambahan 3 kontainer lagi. Namun Tranggono menyampaikan batas untuk melakukan pemuatan hanya  5 kontainer, sehingga terjadilah kesepakatan antara dua pemodal yang adalah Ibu dan anak ini yang kemudian melakukan tukar guling modal, sehingga Faisal Hendra memberikan uang sejumlah Rp.200 juta. Farita Mulyati Samat  sebagai tukar guling atas modal 1 kontainer milik Farita Mulyati Samat yang sebelumnya terhitung 3 kontainer. “ urainya.

Dalam kaitan itu, “ kata Rustam melanjutkan, Faisal Hendra memberikan uang kepada Tranggono sebesar Rp400 juta,  dengan cara mentransfer ke rekening milik Tranggono dan Surharyanto,

Dijelaskan, lantaran tidak ingin apa yang dilakukannya hanya modus belaka, kedua korban selalu dilaporkan perkembangan dalam proses pengiriman kayu dari Ambon ke Surabaya dan atau Semarang.

Ironisnya, Trangggono beberapa kali melaporkan perkembangan proses pengiriman  kayu tersebut kepada kedua korban dengan menunjukkan beberapa foto dan video termasuk dokumen tetulis atas nama Puskop Kartika Pattimura sebagai pihak pengirim, melalui whatsshapp.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama, setelah lewat tenggang waktu dua bulan sebagaimana yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dikembalikan. Karena sudah melewati tenggang waktu dua bulan sesuai kesepakatan, maka para korban pun melayangkan laporan ke pihak kesatuan yakni ke Komandan Denma Kodam XVI Pattimura.

“Tanggal 25 September 2021, korban pun mendatangi pimpinan langsung dari Tranggono di Kantor Denma Kodam XVI Pattimura untuk mengadukan tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.” jelasnya.

Hasil mediasi, di hadapan perwira di lingkup Kodam XVI Pattimura, terjadi kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan baik-baik atau kekeluargaan, dan catatan penting bahwa Tranggono akan memulihkan atau mengembalikan segala kerugian yang diderita oleh korban dalam tenggang waktu dua minggu.

Akan tetapi selang waktu berjalan, sekitar awal bulan November 2021 kedua korban justru memperoleh informasi bahwa Oknum TNI ini sudah melarikan diri dari tugas kedinasannya ke Semarang. Sehingga melalui kuasa hukumnya, para korban kemudian melayangkan Pengaduan ke Pomdam XVI Pattimura untuk dilakukan diproses secara hukum, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-59/A-33/X/2021/lidik tanggal 26 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/lidik tanggal 2 November 2021.

“Bahwa dalam kaitan itu, maka tindakan yang dilakukan oleh Tranggono yang kini sebagai terlapirt terhadap korban (klien kami-red) tersebut dapat dikualifisir  melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tegas Kuasa Hukum korban, Rustam Herman, SH., M.H

Rustam juga menerangkan, perbuatan Tranggono atau terlapor tersebut bertentangan dengan 8 (delapan Wajib) TNI angka 6 yang melarang setiap Anggota TNI untuk sama sekali tidak boleh merugikan rakyat.

“Tidak sekali-kali merugikan rakyat bahkan lebih jauh dari itu, termasuk sikap terlapor yang melarikan diri dengan motif untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap kedua klien kami, yang tentunya  telah membawa dampak yang destruktif terhadap marwah dan citra TNI di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Rustam kepada media ini juga menyampaikan, atas respons cepat terkait laporan yang dilakukan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Pomdam XVI Pattimura dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hukum yang membawa dampak kerugian terhadap masyarakat, termasuk perkara yang dilaporkan.

“Karenanya kami sangat berharap perkara ini diproses secara professional, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. di samping itu, kami meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer XVI Pattimura untuk memberikan saksi tegas kepada oknum anggota TNI yang telah merugikan masyarakat khususnya klien kami dan mencoreng nama baik institusi TNI sebagai institusi yang dekat dengan Rakyat.” tegasnya.

Terkait perbuatan Tranggono, Minggu ( 16/01/) kini dirinya sementara dalam proses penyelidikan pihak Pomdam PXVI Pattimura setelah dirinya berhasil di ringkus di Kota Semarang, Jawa Tengah oleh Pomdam Semarang, yang kemudian di jemput dan digiring ke Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. (TS 02)

 

 

Post Views: 811
Tags: # Bandara Pattimura# Bisnis Kayu# Denma# Digiring# modus# Pomdam Pattimura# Semarang#Dugaan Penipuan#Kodam XVI Pattimura#Seram Timur#Surabaya
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

by admin
30/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Rencana Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendapat penolakan dari empat fraksi di...

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

by admin
30/09/2023
0

titaStory.id,ambon -  Pelaksanaan Loka Karya dalam rangka Pemantapan Program 2023 dan Rencana Kerja...

Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon – Aksi saling serang antar warga di dua desa di Kabupaten Maluku...

Hindari Intervensi Penguasa, Laporan di Polres Malteng Ditarik ke Polda Maluku

Dugaan Kejanggalan Dalam Putusan Kasus ADD/DD Negeri Abubu, Bendahara dan Sekretaris Kebal Hukum

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Pertayaaan ini pun dilontarkan, Kuasa Hukum Terdakwa, M. Salmon disaat dalam...

Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi anggaran...

Perangi Stunting, Angka Stunting di Kota Ambon Turun, Wattimena : Kami Akui Penanganan Belum Maksimal

Perangi Stunting, Angka Stunting di Kota Ambon Turun, Wattimena : Kami Akui Penanganan Belum Maksimal

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Angka Stunting di Kota Ambon sebanyak 509 penderita stunting kini mulai berkurang...

Next Post
Vaksin Anak Bukan Alasan, Gunawan  : Sekolah Harus di Buka

Vaksin Anak Bukan Alasan, Gunawan : Sekolah Harus di Buka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Masyarakat Adat dan Mahasiswa Siwalalat Tolak Perusahan Pembalakan Kayu  CV. Sumber Berkat  Makmur

Masyarakat Adat dan Mahasiswa Siwalalat Tolak Perusahan Pembalakan Kayu CV. Sumber Berkat Makmur

4 tahun ago
LP3BH Advokasi Tiga Tahanan Papua di PN Manokwari

LP3BH Advokasi Tiga Tahanan Papua di PN Manokwari

4 tahun ago

Popular News

  • Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

    Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Dua Desa di Halmahera Timur Blokade Aktivitas Pertambangan PT IWIP dan PT WBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!