• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 10, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Tinggal Sehari UU DOB Papua Sah, PRP Sekber Maluku Gelar Aksi Demo Penolakan

Penolakan UU DOB

admin by admin
29/07/2022
in HAM, HEADLINE, PAPUA, PASIFIK & INTERNATIONAL, POLITIK, TERKINI
0
Tinggal Sehari UU DOB Papua Sah, PRP Sekber Maluku Gelar Aksi Demo Penolakan
Share on FacebookShare on Twitter
  • Belasan mahasiswa Papua yang sedang menimba ilmu di Ambon, Maluku,  menggelar aksi demo damai didepan  pintu gerbang kampus Universitas Pattimura, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (29/7/2022).
  • Juru Bicara PRP Sekber Maluku, Herman Giban mengatakan, mereka menolak UU DOB yang akan dinyatakan sah dan berlaku pada 30 Juli 2022, besok.

 

TITASTORY.ID– Belasan mahasiswa membawa sejumlah pamflet, bertuliskan “Cabut Otsus, Cabut DOB, Gelar Referendum di West Papua”. Orasi dilakukan secara bergantian, dan sejumlah mahasiswa yang masuk ke kampus  dibagikan selebaran berisi pernyataan sikap yang dikeluarkan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda.

BACAJUGA

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Dalam pernyataan sikapnya dikatakan,  pada 30 Juni 2022 lalu, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB  Provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

Sesuai  mekanisme hukum di Indonesia,  kebijakan yang   dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui rapat paripurna DPR RI, dan  disahkan draf UU  kemudian  diajukan kembali ke pemerintah  untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu).

Namun jika selama 30 hari sejak UU di sahkan oleh DPR RI belum ada Perpu yang di keluarkan,  maka  UU tersebut akan dinyatakan sah. Dijelaskan,  Undang-Undang DOB  Papua   telah disahkan oleh DPR RI pada  30 Juni 2022  lalu, dan di ajukan ke pemerintah untuk dikeluarkan Perpu,  namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Dengan demikian,  jika Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perpu, maka tepat tanggal 30 Juli 2022  (Red-Sabtu) UU DOB Papua akan dinyatakan sah.

Disebutkan, penolakan ini disebabkan karena proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB maupun Otsus Papua Jilid  II  tanpa melibatkan rakyat Papua,  termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dilakukan secara sepihak oleh Jakarta.

Tiga  provinsi yang akan dimekarkan Provinsi Papua Tengah ibukotanya di Nabire, Provinsi Papua Selatan Ibu kotanya  Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang Ibukotanya di Jayawijaya dan Papua Barat daya di Sorong.

Dia berpendapat, Pembahasan Rancangan UU DOB dilakukan atas dasar perubahan pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, dan telah direspon dengan  aksi demonstrasi besar-besaran, baik di Papua maupun di luar Papua.

Tentu, rakyat Papua menyadari bahwa Pemekaran tiga Provinsi dan Papua Baarat daya sudah direncanakan sebelumnya,  berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021).  Produk UU  ini  dinilainya merupakan bagian dari produk penjajahan bagi orang Papua.

“Oleh karena itu mengapa pembahasan RUU tentang DOB dan sebelumnya disepakati secara sepihak, karena  manfaatnya untuk mempertahankan kekuasaan penjajahan Indonesia di West Papua,”tukasnya.

Rakyat Papua  tegas Dia, dengan sadar menolak Otsus  yang diberikan yang bertujuan untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan.

Dia juga mengkhawatirkan, dinamika demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Papua akan sangat jauh bergeser ke politik Identitas berdasarkan warna kulit, Gunung Pantai, Suku, Marga, hingga kelompok berdasarkan kepentingan.

Lantas nasib orang Papua yang jumlah populasinya sangat sedikit dari non-Papua di Papua akan dihadapkan dengan konflik justru mengalami perpecahan.

Disisi lain, realita keberadaan orang Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di sektor kesehatan dan gizi buruk terus meningkat; lalu buta huruf dan buta aksara paling tinggi di wilayah penghasil Emas dan Migas paling banyak di Indonesia itu.

“Kemudian kemiskinan juga paling tinggi. Ironisnya Kabupaten Timika merupakan contoh salah satu kota termiskin di Papua. Padahal PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor,”pungkasnya. (TS-01)

Post Views: 437
Tags: #Cabut Otsus#Mahasiswa Papua#Penentuan Nasib Sendiri#Pengesahan#Penolakan UU DOB#PRP Sekber#Rakyat Papua#Referendum#Unjuk Rasa
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

by admin
10/08/2022
0

Oleh: Petra Alfian Wenno, S.H Kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana...

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

by admin
10/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Advokat dan Konsultan Hukum Thomas Wattimury, SH dan Rekan akhirnya mengambil...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID, -  Gempabumi terktonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah,...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY,- Peristiwa Gempa bumi tektonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku...

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID,- KOALISI Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat...

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

by admin
09/08/2022
0

TITSTORY.ID, - Upaya untuk mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas adat masyarakat...

Next Post
Gantikan Dino Umahuk, Ongki Anakoda Resmi Jabat Ketua JMSI Maluku

Gantikan Dino Umahuk, Ongki Anakoda Resmi Jabat Ketua JMSI Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pembangunan SMP 6  Sampolawa, Diduga Serobot Tanah Adat Lapandewa Kaindea   

Pembangunan SMP 6  Sampolawa, Diduga Serobot Tanah Adat Lapandewa Kaindea  

2 minggu ago
KPK: Pentingnya Pengawasan untuk Pencegahan Korupsi

KPK: Pentingnya Pengawasan untuk Pencegahan Korupsi

8 bulan ago

Popular News

  • Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

    Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elpaputih Gunung, Wajah Pembangunan Yang Meresahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pergeseran Jabatan Eselon 2 Pemkot Ambon “Menguat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!