• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 2, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Dirikan Bangunan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Pihak SMPN 24 Ambon Diduga Lakukan Penyerobotan

admin by admin
25/09/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, TERKINI
0
Dirikan Bangunan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Pihak SMPN 24 Ambon Diduga Lakukan Penyerobotan
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Ambon diduga lakukan penyerobotan terhadap lahan milik orang lain. Pasalnya sejak tahun 2017 berdirinya bangunan sekolah ini tanpa ada bukti pelepasan hak  dari pemilik lahan.

Hal ini diungkapkan Normawati yang adalah pemilik lahan, kepada Titastory. Id, minggu, 25 September 2022. Dirinya menjelaskan baru mengetahui bahwa lahan yang merupakan miliknya itu sudah digunakan pihak SMPN 24 Ambon saat dirinya melakukan survei ke lokasi miliknya itu.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

“ Saya kaget juga bahwa ternyata di atas lahan yang adalah milik saya sesuai peta bidang tahun 2010, “kok” ada bangunan sekolah yang sudah berdiri,  dan sebagai pemilik lahan saya tidak tahu apa – apa, “ ucapnya via handphone.

Dia menjelaskan terhadap kondisi yang ada akan dilakukan proses gugatan ke Pengadilan, karena pihak sekolah sudah melakukan penyerobotan. Bahkan semua pihak yang terlibat sehingga berdirinya bangunan di atas lahan tanpa sepengetahuan pemilik akan diproses hukum.

“ Saya akan proses masalah ini, karena sebagai pemilik saya tidak pernah melepaskan lahan milik saya ke pihak mana pun,” tegasnya.

Saat yang sama, dirinya juga mempertanyakan keabsahan dari Pemerintah Kota Ambon yang begitu ceroboh untuk melakukan pembangunan tanpa menelusuri kepemilikan lahan dimaksud sebelum dilakukan pembangunan yang tentunya menggunakan anggaran negara.

“ Yang pasti untuk pembangunan pihak Pemerintah Kota lewat instansi terkait pasti menggunakan uang negara, namun sayangnya pihak Pemerintah Kota dalam hal dinas terkait tidak melakukan penelusuran atas kepemilikan sebenarnya dari lahan tersebut.” ucapnya.

Saat yang sama, Normawati juga mengungkapkan jika pihak Pemerintah Kota berpegang pada kepemilikan orang lain, yang diduga adalah Dade Nasela maka hal itu patut dibuktikan karena  dalam salah satu putusan pengadilan telah membuktikan bahwa dirinya bukan pemilik lahan.

“ Pelepasan hak atas dasar apa?, jika memang pelepasan hak atas nama Dade Nasela maka kita harus beranjak pada hasil putusan pengadilan. Dan jika berpatokan pada kepemilikan dusun dati Nusaulu,  maka hal itu juga perlu dipertanyakan, karena Pemerintah Negeri Hitu Mesing pun mengakui bahwa tidak ada yang namanya dusun dati Nusaulu di Desa Waiheru,” terangnya.

Normawati juga menekankan terkait dasar kepemilikan, dirinya juga memiliki yang namanya Legal Opinion sesuai arahan pihak Kejaksaan, termasuk dua sertifikat yang berbatasan langsung dengan objek yang kini telah dibangun bangunan SMPN 24 Ambon.

“ Saya memiliki bukti, salah satunya terkait penjelasan hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan dan dua sertifikat yang berbatasan langsung dengan objek tersebut yakni sertifikat nomor 604 dan 605 tahun 2020 termasuk peta bidang yang terdaftar di Badan Pertanahan Kota Ambon, “ ucapnya.

Saat yang sama, Normawati juga mempertanyakan alasan dan legal standing apa sehingga ada pihak yang melakukan pelepasan hak dan alas hak sehingga dapat didirikan bangunan sekolah tersebut.

“ Apa dasarnya?, jangan beralaskan kepentingan umum, karena lahan tersebut ada pemiliknya, ini negara hukum semua hal itu mesti berdasarkan hukum dan aturan apa lagi untuk pembebasan lahan hingga pembangunan bangunan sekolah itu menggunakan uang negara,” tegasnya pula.

Terhadap kondisi yang ada, dirinya kembali menekankan akan melakukan upaya hukum yakni terkait penyerobotan lahan dan upaya lainnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kepemilikannya.

“ Sudah pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena bagi saya ini tindakan penyerobotan, sehingga siapa pun pihak harus bertanggungjawab, “ tutupnya tegas. (TS 02)

 

Post Views: 384
Tags: # Dinas Pendikan# Dugaan# LAHAN# Legal Opinion# Peta Blok# Sertifikat# SMPN#BPN#hukum#Pemkot Ambon#Penyerobotan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Diduga Tiga Pemilik BBM Tanpa Dokumen Gunakan Jasa KM Elfa Jaya Muluskan Praktik Ilegal Oil

Diduga Tiga Pemilik BBM Tanpa Dokumen Gunakan Jasa KM Elfa Jaya Muluskan Praktik Ilegal Oil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Basarnas Ambon Gelar Apel Siaga Jelang “Nataru”

Basarnas Ambon Gelar Apel Siaga Jelang “Nataru”

1 tahun ago
Komisi II DPRD Kota Ambon Soroti Kelangkaan BBM

Komisi II DPRD Kota Ambon Soroti Kelangkaan BBM

7 bulan ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!