• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Diduga Tiga Pemilik BBM Tanpa Dokumen Gunakan Jasa KM Elfa Jaya Muluskan Praktik Ilegal Oil

Sobekan Dos Rokok Jadi Kode Pemilik

admin by admin
25/09/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Diduga Tiga Pemilik BBM Tanpa Dokumen Gunakan Jasa KM Elfa Jaya Muluskan Praktik Ilegal Oil
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Fakta baru terkait dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kawasan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai terungkap. Bakan untuk menyiasati praktik ilegal tersebut sejumlah oknum mafia migas menggunakan kode dengan menuliskan tiga pemilik BBM ilegal beserta jumlah pada secarik kertas yang diduga mirip bungkusan rokok.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Bahkan praktik ilegal yang dilakonkan oleh Nakhoda bahkan ABK KM Elfa Jaya terungkap tidak hanya melakukan pengagutan bahan dari perut bumi ini dari Kota Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT semata,  namun kapal kayu  yang dinakhodai oleh La Rusli sesuai surat kecakapan 60 mil dengan nomor PK.305/11/5/KSOP.ABN-2019 diduga kuat melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen juga dari Kawasan Geser menuju Wakate SBT.

Informasi yang berhasil dihimpun Titastory.Id belum lama ini, muatan dari Kawasan Geser menuju Kawasan Wakate diduga adalah BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Dan dua jenis BBM ini diduga adalah milik salah satu pengusaha minyak di Kawasan Geser yang diketahui dan sering disapa Bob. Bob diduga memiliki BBM yang dimuat oleh KM Elfa Jaya jenis  solar sebanyak satu tangki dan Pertalite sebanyak tiga tangki  yang kemudian mengakumulasikan total jumlah BBM yang juga diangkut dari Gorom ke Geser sebanyak adalah 20 ton yakni BBM jenis solar sebanyak lima ton dan Pertalite sebanyak 15 ton.

Selain Bob, BBM bersubsidi  yang diangkut kapal Elfa Jaya diduga milik Wiliam dengan jumlah 1 tengki dengan kapasitas muat 5 ton. Muncul juga nama Hengki alias H yang juga menjadi tuan dari BBM jenis Pertlite sebanyak dua tangki dan Pertamax sebanyak satu tangki yang totalnya mencapai 15 ton.

Ironisnya dalam melakukan pemuatan puluhan ton BBM tersebut, KM Ela hanya dilengkapi dengan surat keterangan kapal, izin berlayar, kecakapan kapten, namun tidak memiliki dokumen atau surat keterangan pengangkutan BBM subsidi  maupun Legal Opinion.

Anehnya lagi, bukti yang dikantongi Titastory. Id untuk mengetahui tuan dari BBM yang diangkut secara ilegal ini oknum – oknum yang diduga adalah mafia migas ini mencantumkan kode pada sobekan dos rokok yang menuliskan keterangan yang diduga menjadi acuan saat pembongkaran. Tulisannya adalah  H alias Hengky Nisa memiliki 2 tangki Pertalite dan 1 tangki Pertamax, W alias Wiliam memiliki 3 tangki Minyak Tanah  dan B alias Bob memiliki  1 tangki Solar  dan 3 tangki Pertamax.

Informasi lain yang juga diperoleh, modus operandi dari KM Elfa Jaya adalah mengambil BBM subsidi yang merupakan jatah dari Kecamatan Geser yang kemudian  di jual ke Kecamatan Watubelas – Kesui dengan harga yang lumayan tinggi namun tanpa disertai dengan dokumen.

Fakta lain yang diperoleh Titastory.Id, terkait surat nomor 552. 1/09/TLAL/XI/2022  yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, perihal penempatan kapal dalam trayek Linear angkutan laut dalam negeri  yang ditujukan kepada pemilik KM Elfa Jaya, yang menerangkan bahwa kapal tersebut memiliki ukuran (DWT/GT/HP  adalah 15 NT/49/Nisan RD8.300 PS, berbendera Indonesia dan merupakan type kapal barang dengan memiliki kapasitas muatan 7 orang atau 15 ton /m3 barang.

Dalam dokumen yang dikantongi Titastory.Id pemilik kapal ini diketahui bernama Djamaludin Abukena dan secara urgensi mengangkut muatan BBM.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT)  beberapa waktu berhasil mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Perairan Kesui, Kabupaten SBT sekitar pukul 11.00 WIT.

Informasi ini pun beredar luas setelah Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh melalui pesan WhatsApp mengungkapkan terkait penangkapan  BBM yang diangkut dari Bula SBT Kesui tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.

Setelah BBM tersebut diimankan, Kapten Kapal, La Ramli (49 tahun) yang menakhodai kapal Elfa Jaya saat itu pun diinterogasi. Atas penemuan tersebut baik Nakoda dan ABK diduga telah melanggar pasal 23 Jo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi. (TS 02)

Post Views: 218
Tags: # Dishub# Dugaan# Gorom# Jatah# KM Elfa Jaya# Kode# modus# Nakodah# SBT# Wakate#ILEGAL OIL#KECAMATAN#Kesui
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Penetapan Diduga Cacat Prosedur, Samaleleway Layangkan Gugatan ke PN Ambon

Penetapan Diduga Cacat Prosedur, Samaleleway Layangkan Gugatan ke PN Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terlibat Kasus Disersi, Asusila, Hingga Narkotika Lima Anggota Polda Maluku Ini Diberhentikan Tidak Hormat Dari Dinas Kepolisian

Terlibat Kasus Disersi, Asusila, Hingga Narkotika Lima Anggota Polda Maluku Ini Diberhentikan Tidak Hormat Dari Dinas Kepolisian

4 bulan ago
Rencana PAW Anggota Saniri Negeri Passo, Walikota : Jika Ada Usulan Pemkot Lantik

Hasil Teliti Serologi FKM – UI

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!