Bula, Seram Timur — Tiga tahun berlalu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Sekaru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, belum juga tuntas.
Kerugian tersebut ditemukan BPK dalam pemeriksaan atas pekerjaan yang dikerjakan CV PP milik Hendra Wibisono alias Bisiong. BPK merekomendasikan agar kerugian negara tersebut dikembalikan.
Namun, hingga 2026, berdasarkan dokumen tanda setor yang diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, pengembalian yang telah dilakukan Hendra baru sekitar Rp1,2 miliar dari total kerugian Rp3,9 miliar.
Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang dinilai belum mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut terkait dengan temuan tersebut.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Sekaru dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur pada 11 April 2022. Pekerjaan tersebut menggunakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK dengan nilai kontrak sekitar Rp14,491 miliar.
Temuan BPK Rp3,9 Miliar
Dalam pemeriksaan pada 2023, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Temuan terbesar berkaitan dengan pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah item serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat Kelas A dan lapisan penetrasi macadam FC 15 MPa dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan lapis pondasi agregat Kelas A dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Akumulasi temuan tersebut menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan.
Namun, proses pengembalian hingga kini belum menyelesaikan seluruh nilai kerugian yang ditemukan.
Lambannya penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut mendapat sorotan dari masyarakat.
Junedi Suwakul mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang hingga kini dinilai belum mengambil tindakan hukum terkait temuan tersebut.
Menurut Junedi, jika rekomendasi BPK telah berjalan selama sekitar tiga tahun dan kerugian negara belum sepenuhnya dikembalikan, aparat penegak hukum semestinya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Bisiong ini mungkin sangat istimewa di mata hukum? Sehingga sudah tiga tahun ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal kerugiannya Rp3,9 miliar,” kata Junedi.
Ia juga meminta kejaksaan tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga pihak pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan proyek.
Junedi secara khusus meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut penting untuk mengetahui bagaimana pengawasan proyek dilakukan hingga terjadi temuan kerugian negara.
“Jaksa segera panggil PPK dan PPTK untuk dimintai keterangan, karena ini kelalaian yang dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Bisiong Mengaku Sudah Mengembalikan Rp1,2 Miliar
Sementara itu, Hendra Wibisono alias Bisiong membenarkan adanya temuan BPK terkait proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hendra mengatakan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
“Pak, terkait temuan tersebut, beta baru melakukan pengembalian satu miliar hampir dua, tinggal satu miliar lebih lagi,” kata Hendra.
Ketika ditanya mengenai waktu pelunasan sisa kerugian, Hendra mengatakan masih menunggu ketersediaan dana.
“Ini ada tunggu uang par bayar, oke e,” ujarnya.
Hendra tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tahapan pengembalian maupun alasan belum diselesaikannya seluruh nilai kerugian.
Berdasarkan surat tanda setor yang diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, pengembalian yang tercatat sejak 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp2,7 miliar dari total temuan Rp3,9 miliar yang belum dikembalikan.
Proyek peningkatan Jalan Lingkar Sekaru merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilaksanakan oleh CV PP dengan nilai kontrak Rp14,491 miliar.
Pekerjaan tersebut menggunakan Surat Perjanjian Kerja Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK.
Temuan BPK terhadap proyek ini tidak hanya menyangkut nilai kerugian negara, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Belum tuntasnya pengembalian kerugian negara membuat penyelesaian temuan tersebut masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Di sisi lain, sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut dan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur mengenai langkah hukum atau penanganan atas temuan proyek tersebut