Jakarta — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta pemerintah pusat merekonstruksi dan menetapkan ulang tapal batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Menurut dia, batas kawasan konservasi tersebut telah masuk ke ruang hidup desa atau negeri adat yang telah ditempati dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Permintaan itu disampaikan Hendrik dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker-RDP) Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, Hendrik mengatakan persoalan batas kawasan konservasi di Maluku tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat yang sejak lama menggantungkan kehidupan pada ruang hidup di sekitar kawasan hutan.
Ia menyebut batas Taman Nasional Manusela telah merangsek ke wilayah yang secara turun-temurun ditempati masyarakat adat di Pulau Seram.

“Batas taman nasional tersebut telah merangsek masuk jauh ke ruang-ruang hidup desa-desa atau negeri-negeri menurut istilah di Maluku sana, adat yang turun-temurun ratusan tahun, ribuan tahun menempati kawasan itu,” kata Hendrik dalam forum tersebut.
Menurut Hendrik, perlindungan kawasan konservasi tetap penting. Namun, kebijakan konservasi tidak semestinya membatasi ruang hidup masyarakat yang telah lebih dahulu berada dan beraktivitas di wilayah tersebut.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan rekonstruksi batas di lapangan sebagai dasar untuk menetapkan kembali tapal batas Taman Nasional Manusela.
“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Jangan Lingkungan Dijaga, Manusia Dikorbankan
Hendrik mengatakan pengelolaan lingkungan tidak semestinya diposisikan sebagai pertentangan antara kepentingan manusia dan kelestarian alam.
Menurut dia, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Masyarakat yang telah lama tinggal dan bergantung pada sumber daya di sekitar kawasan konservasi, kata dia, tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan atas nama konservasi.
“Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” katanya.
Ia menilai pendekatan konservasi yang terlalu menitikberatkan pada kepentingan ekosistem tanpa memperhitungkan kehidupan masyarakat dapat menimbulkan persoalan baru.
“Jangan kita terlalu fokus pada ekosentris, lalu manusia kita korbankan,” tegasnya.
Pernyataan itu relevan dengan kondisi Maluku, di mana kehidupan sejumlah masyarakat adat berkaitan erat dengan wilayah hutan, pesisir, dan sumber daya alam yang telah dikelola secara turun-temurun.
Karena itu, menurut Hendrik, kepastian mengenai batas kawasan konservasi menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan perlindungan ekosistem, tetapi juga untuk memberikan kejelasan mengenai ruang hidup masyarakat.
Keterbatasan Daratan Maluku
Dalam forum yang sama, Hendrik juga menyinggung persoalan pengelolaan aset daerah serta keterbatasan ruang daratan di Maluku.
Ia mengatakan pada 1986 Pemerintah Provinsi Maluku menerima aset dari Kementerian Keuangan berupa kawasan perkebunan pala di Kepulauan Banda dengan luas sekitar 3.700 hektare.
Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan atas aset tersebut. Persoalannya antara lain berkaitan dengan pemetaan dan kejelasan status hak atas keseluruhan areal.
“Kami masih kesulitan untuk menata dari sisi administrasi pertanahan, termasuk juga pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” katanya.
Kawasan perkebunan pala itu tersebar di Kepulauan Banda, antara lain Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lontor, dan Banda Besar.
Hendrik meminta pemerintah pusat memberikan dukungan agar persoalan administrasi dan status aset tersebut dapat segera diselesaikan.
Menurut dia, persoalan penguasaan dan pemanfaatan ruang menjadi semakin penting bagi Maluku karena wilayah provinsi kepulauan itu memiliki keterbatasan daratan dibandingkan dengan wilayah lautnya yang jauh lebih luas.
Gubernur Minta Kewenangan Pengelolaan Hutan Diperkuat
Selain persoalan batas kawasan konservasi dan aset daerah, Hendrik menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hutan.
Ia mengatakan sebagian besar kawasan hutan di Maluku berstatus sebagai hutan negara. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan investasi.
Keterbatasan ruang daratan membuat pemerintah daerah membutuhkan ruang yang lebih besar untuk merencanakan pembangunan. Namun, pemanfaatan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan pembangunan masih memerlukan proses dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Hendrik mengatakan kondisi tersebut dapat memperlambat proses investasi di daerah.
“Kami minta ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan. Sehingga kita bisa mempercepat proses investasi, terutama terkait dengan kawasan hutan,” ujarnya.
Meski meminta tambahan kewenangan, Hendrik menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, percepatan investasi dan pembangunan, menurut dia, perlu berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan tenurial, perlindungan lingkungan, dan kepastian ruang hidup masyarakat.
Permintaan rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola ruang di Maluku.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan batas kawasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara wilayah konservasi, ruang hidup masyarakat, dan kepentingan pembangunan. Sementara bagi masyarakat adat, kepastian tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan dan hak mereka atas wilayah yang telah ditempati secara turun-temurun.
Hendrik berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menemukan titik temu antara kepentingan konservasi dan hak masyarakat adat.
Ia menilai kawasan konservasi tidak cukup hanya dilihat dari perspektif perlindungan ekosistem, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah hidup di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut selama beberapa generasi.
“Apakah kita antroposentris ataukah kita ekosentris? Saya memilih pendekatan tengah-tengah,” kata Hendrik.
Menurut dia, lingkungan harus tetap dijaga, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian atas ruang hidup mereka.
“Karena itu, saya meminta kepada forum yang terhormat ini penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Provinsi Maluku, menjadi permohonan kami sebagai Gubernur Maluku,” tutupnya.