Dapodik Lima Sekolah Jadi Pemicu Aksi Samasuru, Warga Persoalkan Putusan MK

14/09/2026
Warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, membawa poster tuntutan saat menggelar aksi protes, Senin (14/9/2026). Mereka menolak pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah ke Kabupaten Seram Bagian Barat dan menuntut kepastian pelayanan serta status Negeri Samasuru. Foto: titastory
  • Masyarakat Samasuru menilai perubahan administrasi pendidikan harus dikaji berdasarkan putusan MK dan regulasi batas wilayah.

Maluku Tengah, — Pemblokiran Jalan Trans Seram oleh masyarakat adat Negeri Samasuru pada Senin, 14 September 2026, bukan sekadar protes terhadap perubahan data pendidikan.

Di balik aksi tersebut terdapat persoalan yang lebih lama: sengketa batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Masyarakat mempersoalkan perubahan administrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejumlah sekolah di Samasuru yang disebut dialihkan dari Maluku Tengah ke Seram Bagian Barat.

Bagi warga, perubahan data sekolah tersebut tidak dapat dilepaskan dari status administratif wilayah Samasuru. Mereka khawatir perubahan administrasi pendidikan menjadi bagian dari proses yang pada akhirnya memperkuat penempatan Samasuru ke dalam wilayah SBB.

Dari 13 sekolah yang disebut terdampak dalam polemik tersebut, lima berada di Samasuru. Nama yang disebut masyarakat adalah SD Negeri 323, SMP Negeri 47, SD Negeri 75, SD Negeri 10, dan SMP Negeri 60.

Akan tetapi, nomenklatur salah satu satuan pendidikan berbeda dalam sejumlah dokumen dan pernyataan yang beredar. Pemerintah perlu membuka data resmi agar nama dan jumlah sekolah yang terdampak dapat dipastikan.

Warga Merujuk Putusan MK 123/PUU-VII/2009

Masyarakat adat Samasuru dan GMKI Masohi mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.

Putusan itu berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pengujian dan menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasan dan Lampiran II sepanjang menyangkut batas wilayah SBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Persoalan batas antara Maluku Tengah dan SBB menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Dokumen putusan juga mencatat wilayah yang berkaitan dengan sengketa, termasuk kawasan Samasuru, Sanahu, dan Wasia.

Bagi masyarakat Samasuru, putusan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan kembali kebijakan administratif yang kini berdampak pada sekolah dan pelayanan publik.

Namun, putusan MK tersebut bukan satu-satunya dokumen hukum yang perlu dilihat.

Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menggelar aksi protes di Jalan Trans Seram, Senin (14/9/2026). Warga membawa poster berisi tuntutan, termasuk penolakan pengalihan Dapodik sekolah ke Kabupaten Seram Bagian Barat dan permintaan kepastian status serta pelayanan bagi Negeri Samasuru. Foto: titastory

Ada Permendagri tentang Batas Kedua Kabupaten

Pada 13 April 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Regulasi itu secara khusus mengatur garis batas kedua kabupaten.

Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan semata-mata memilih antara putusan MK atau Permendagri. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kedua pijakan hukum tersebut diterapkan dalam menentukan wilayah administrasi Samasuru dan bagaimana konsekuensinya terhadap pelayanan publik.

Inilah yang belum memperoleh penjelasan terbuka dan memadai di hadapan masyarakat.

Ketua GMKI Masohi, Joshua Ahwalam, meminta pemerintah tidak menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui pendekatan administratif.

“Yang harus dilakukan adalah kembali ke jalan kebenaran dan keadilan. Peraturan tidak boleh bertentangan,” kata Joshua dalam orasinya.

Menurut dia, perubahan Dapodik harus dijelaskan secara transparan karena berkaitan dengan sekolah, guru, peserta didik, anggaran, dan kewenangan pemerintah daerah.

Jangan Jadikan Dapodik sebagai Arena Sengketa Batas

Persoalan menjadi sensitif karena perubahan administrasi pendidikan terjadi ketika status wilayah Samasuru sendiri masih dipersoalkan masyarakat.

Bagi warga, sekolah bukan sekadar titik dalam peta administrasi. Di sanalah anak-anak belajar, guru bekerja, anggaran pendidikan disalurkan, dan pemerintah menjalankan kewajibannya.

Karena itu, masyarakat meminta Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan Dapodik lima sekolah tersebut paling lambat 10 hari kerja.

Mereka juga meminta pemerintah menindaklanjuti Putusan MK 123/PUU-VII/2009, menyelaraskan regulasi batas daerah, memastikan pelayanan publik di Samasuru, serta menyelesaikan status Samasuru sebagai negeri adat.

Masyarakat turut meminta data kependudukan dan administrasi mereka dikembalikan ke Kabupaten Maluku Tengah melalui koordinasi pemerintah provinsi.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat menyatakan akan melanjutkan aksi.

Di titik ini, pemerintah menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar perubahan data dalam sistem pendidikan: memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengorbankan hak anak-anak untuk bersekolah.

Sebab, selama dasar hukum dan pelaksanaan administrasi wilayah belum dijelaskan secara terang, perubahan pada data sekolah berpotensi kembali dibaca masyarakat sebagai bagian dari sengketa batas yang belum selesai.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!