Maluku Tengah, — Sengketa batas administratif antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut merembet ke sektor pendidikan dan memicu aksi pemblokiran Jalan Trans Seram di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah.
Ratusan masyarakat adat Samasuru memalang jalan menggunakan batang pohon pada Senin, 14 September 2026. Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT itu berlangsung sekitar tiga jam dan membuat arus kendaraan dari arah Seram Bagian Barat menuju Masohi maupun sebaliknya tersendat.
Masyarakat memprotes perubahan administrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejumlah sekolah di Samasuru yang disebut dialihkan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari 13 sekolah yang disebut terdampak dalam polemik tersebut, lima di antaranya berada di Samasuru. Masyarakat menyebut kelimanya adalah SD Negeri 323, SMP Negeri 47, SD Negeri 75, SD Negeri 10, dan SMP Negeri 60.
Namun, terdapat perbedaan nomenklatur satuan pendidikan dalam sejumlah dokumen dan pernyataan yang beredar. Karena itu, nama dan jumlah sekolah yang terdampak masih perlu dicocokkan dengan data resmi pemerintah.
Jalan Nasional Dipalang, Siswa Belajar di Luar Kelas
Pemblokiran jalan membuat kendaraan tertahan dari kedua arah. Sejumlah pengemudi memilih memarkir kendaraan di pinggir jalan, sementara penumpang berjalan kaki melewati kerumunan massa untuk melanjutkan perjalanan.
Kendaraan ambulans dan kendaraan yang membawa orang sakit mendapat prioritas untuk melintas.
Puluhan personel TNI dan Polri berada di lokasi untuk mengamankan aksi dan mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Namun, persoalan yang paling dikhawatirkan masyarakat justru terjadi di sekolah.
Sejumlah siswa disebut tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal setelah ruang kelas mereka dipalang.
Leny Waileruny, 8 tahun, seorang siswa sekolah dasar di Samasuru yang ditemui di lokasi aksi, mengatakan dirinya dan teman-temannya sekitar sepekan terakhir tidak lagi belajar di dalam ruang kelas.
“Katong seng sekolah di dalam ruangan, tapi di luar kelas,” ujarnya.
Leny mengaku tidak memahami persoalan administrasi dan sengketa batas yang menjadi latar belakang aksi tersebut. Bagi dia, persoalannya sederhana: ruang kelas yang biasa digunakan untuk belajar kini tidak dapat dipakai.
Situasi ini memperlihatkan dampak langsung dari sengketa administratif yang selama bertahun-tahun berlangsung di tingkat pemerintahan. Ketidakpastian mengenai status wilayah kini ikut menyentuh pelayanan pendidikan anak-anak Samasuru.

Warga Tolak Perubahan Administrasi
Raja Negeri Samasuru, Chres Waileruny, mengatakan masyarakat telah menghadapi persoalan pelayanan pemerintahan selama bertahun-tahun.
Menurut dia, selama sekitar 16 tahun masyarakat Samasuru merasa tidak memperoleh pelayanan dan hak administratif sebagaimana yang mereka harapkan.
“Selama 16 tahun kami dilupakan oleh negara,” kata Waileruny.
Ia juga menyebut masyarakat tidak memperoleh sejumlah program pemerintah yang mereka harapkan, termasuk bantuan pangan dan alokasi dana desa.
Penolakan terhadap perubahan administrasi juga berkaitan dengan kekhawatiran mengenai status Samasuru sebagai negeri adat.
Dalam orasi yang disampaikan bergantian, Greinhard Waileruny, Ketua GMKI Masohi Joshua Ahwalam, dan Rudolf Lohy menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan status administratif dapat berdampak terhadap keberadaan Samasuru sebagai negeri adat.
Kekhawatiran itu, menurut mereka, juga dirasakan sejumlah pihak yang memiliki hubungan gandong dengan Samasuru. Perwakilan dari Kulur dan Sirisori turut hadir dalam aksi tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan Samasuru bukan hanya tentang garis batas kabupaten. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas negeri, hubungan kekerabatan, serta akses terhadap pelayanan publik.
Masyarakat juga membandingkan jarak pelayanan menuju Masohi dan Piru. Mereka mengklaim biaya perjalanan ke Masohi sekitar Rp50 ribu, sedangkan perjalanan menuju Piru dapat mendekati Rp500 ribu. Klaim mengenai biaya transportasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi.

Pejabat Datang, Warga Ajukan Tuntutan
Aksi mulai mereda sekitar pukul 12.00 WIT setelah sejumlah pejabat mendatangi lokasi.
Ketua DPRD Maluku Carl Haurissa, Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata, dan Kapolres Maluku Tengah menemui massa.
Kedatangan mereka disambut nyanyian gandong oleh masyarakat Samasuru.
Di hadapan pejabat, warga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk meminta bantuan. Mereka meminta kepastian hukum mengenai status wilayah serta kepastian pelayanan publik.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memperjuangkan agar Samasuru tetap berada dalam wilayah administratif Maluku Tengah.
Mereka juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjelaskan dasar perubahan administrasi pendidikan yang berdampak terhadap sekolah-sekolah di Samasuru.
Masyarakat memberikan waktu 10 hari kerja kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dan audiensi terbuka.
Di tengah sengketa yang belum selesai, ada satu persoalan yang tidak dapat ditunda: memastikan anak-anak Samasuru tetap memperoleh hak belajar secara layak.