• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 2, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Produk Perda Tentang Desa di SBB Pasung Hak Masyarakat Adat

admin by admin
28/07/2021
in HEADLINE, HUKUM, NUSA INA, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Produk Perda Tentang Desa di SBB Pasung Hak Masyarakat Adat

Peta Wilayah Administrasi Seram Bagian Barat, Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBB melakukan evaluasi  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten SBB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa.

Keinginan untuk melakukan evaluasi lantaran PERDA no 11 tersebut tidak serjalan dengan peraturan yang lebih tinggi di Negara ini yakni  UUD 1945 Pasal 18b ayat, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Desa, dan PERDA Provinsi Maluku Nomor. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Desa Adat.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

“Berdasarkan hierarki peraturan perundang – undangan menyatakan bahwa, peraturan perundang – undangan yang sifatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perudang – undangan yang sifatnya lebih tinggi, sehingga dengan merujuk pada PERDA Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Desa Adat,  seharusnya DPRD dan Pemda Kabupaten SBB tidak  kemudian menetapkan Negeri adat sebagai desa adminstratif.” Demikian disampaikan, Ch. Patukey dalam rislisnya kepada media ini.

Menurut anak adat di Kabupaten SBB PERDA no 11 Kabupaten SBB Nomor. 11 Tahun 2019 tentang desa, yang adalah desa adat atau negeri merupakan langkah yang tidak sesuai.

Untuk diketahui, 92 Negeri adat yang kini dijadikan desa adminstratif adalah Negeri Kamarian, Seruawan, Kairatu Waemital, Hatusua, Waepirit, Uraur Kawa, Desa Piru, Neniari; Morekau, Lumoli, Eti, Kaibobo, Murnaten,Nikulukan, Niwelehu, Nuniali, Lisabata, Wakolo, Patahuwe, Taniwel, Hulung; , Kasieh, Nukuhai, Pasinalo, Uweth, Laturake, Buaria, Riring, Rumahsoal, Lohiasapalewa, Niniari, Waesala, Desa Allang Asaude, Sole,Tonu Jaya, Tahalupu, Buano Utara, Buano Selatan, Tihulale, Rumahkay, Latu, Tomalehu, Hualoy; , Seriholo, Tala, Manusa, Rambatu, Rumberu, Honitetu, Hukuanakota, Waehatu, Lohiatala, Waisamu, Nuruwe, Kamal, Waesarisa,Ariate, Lokki, Luhu, Iha; 63, Kulur, Luhutuban, Masawoy, Tuniwara, Kelang Asaude, Tomalehu Barat, Tomalehu Timur, Desa Buano Hatuputih, Sohuwe, Maloang, Lumahlatal, Matapa, Seakasale, Makububui, Sukaraja, Uwen Pantai , Tounusa, Masihuwey, Solea, Waraloin, Walakone, Hatunuru, Lumahpelu, Sanahu, Wasia, Sumeith Pasinaro, Watui, Abio Ahiolo, Huku Kecil, Desa Elpaputih.

Terkai dengan penetapan yang ada, Patukey mengungkapkan, sesuai PERDA Provinsi Maluku Nomor. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Desa Adat,  Bab 2, Pasal 5 ayat (1) menjelaskan Pemerintah Daerah melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat, bukan desa admintrastif.

Lebih lanjut dirinya juga menekakan pada Pasal 6 ayat (1), PERDA Provinsi Maluku juga menerangkan bahwa Pemerintah Daerah dapat merubah status desa menjadi desa adat.

“Merujuk dari Pasal 5 dan 6 pada Perda Provinsi Maluku diatas maka, seharusnya DPRD dan Pemda SBB meruba status desa menjadi Desa Adat atau penyebutan nama lain, bukan malah menetapkan kami Negeri – Negeri Adat yang ada di SBB menjadi Desa adminstratif,” ulas Patukey.

Dikatakan, merujuk pada bagian dua pasal 3 PERDA Kabupaten SBB Nomor. 11 Tahun 2019 Tentang Desa, dan  telah menetapkan 92 Negeri di SBB menjadi desa administrasi, seharusnya di dalam penjelasan Perda tersebut tidak ada penyebutan negeri dan Saniri Negeri karena semua Negeri – Negeri Adat di SBB sudah berubah statusnya menjadi desa seperti yang telah di tuangkan dalam perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor. 11 Tahun 2019.

“Jika sudah berstatus desa adminitratif, untuk apa ada Saniri?, karena ada hal yang cukup menarik bahwa PERDA Kabupaten SBB cukup memiliki dampak dan ada kerugian sebagai masyarakat adat sebagai masyarakat yang juga diakui oleh negara dan petuanan adatny. (TS – 02)

Post Views: 2.496
Tags: #Desa Administrasi#DPRD#Kab. Seram Bagian Barat#Negeri Adat#Peraturan Daerah#Produk Hukum#Provinsi Maluku#Status
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Aparat TNI Polri Lakukan Penyisiran Penambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru

Aparat TNI Polri Lakukan Penyisiran Penambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

1 minggu ago
Mencari Duta Maluku Ke Ajang Nasional, DPW Lasqi Maluku Gelar Pemilihan Vokalis Qasida

Mencari Duta Maluku Ke Ajang Nasional, DPW Lasqi Maluku Gelar Pemilihan Vokalis Qasida

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!