• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pakaian Adatnya Dipakai, Masyarakat Adatnya Digusur

admin by admin
17/08/2021
in HEADLINE, INDONESIA, LINGKUNGAN, TERKINI
0
Pakaian Adatnya Dipakai, Masyarakat Adatnya Digusur
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Presiden Jokowi  tengah menunjukkan dirinya sendiri dengan menjadikan pakaian adat dari Masyarakat Adat Baduy sekadar pembungkus badan, tapi Indonesia dibuat sangat jauh dari paradigma pembangunan ala Baduy yang begitu menghormati bumi.

Demikian disampaikan  Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat menanggapi kehadiran Presiden Jokowi saat menghadiri sidang tahunan MPR 2021 dengan mengenakan pakaian adat Baduy.

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Dalam janji Nawacita disebutkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen umelindungi dan memajukan Hak-Hak Masyarakat Adat, dengan membuat kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat yakni dengan  meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan kah-hak masyarakat adat.

Bahkan dirinya  berkomitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumberdaya alam pada umumnya, mendorong penyusunan Undang-Undang terkait penyelesaian konflik-konflik agraria, membentuk Komisis Independet untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat kedepan.

“Namun sampai saat ini janji Nawacita belum terpenuhi satu pun. Bahkan perampasan wilayah adat terus terjadi. Sementara itu Satgas Masyarakat Adat menguap tidak tahu kemana. Dan Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan, bahkan terus melemah di DPR. Malah yang disahkan adalah Revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Cilaka (Undang-Undang Cipta Kerja),” tambah Rukka Sombolinggi.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary.

“Menghormati masyarakat adat tidak cukup hanya memakai pakaiannya saja, sementara pengakuan terhadap tanah, wilayah, asal-usul, dan budayanya diabaikan, masyarakatnya digusur dan ditangkap.

Kurang lebih  88 persen konflik tanah dan sumber daya alam yang diadvokasi YLBHI-LBH tiga bulan terakhir berada di wilayah masyarakat adat. Apakah dengan mengenakan pakaian adat Presiden hendak merayakan kemenangan atas pengusiran masyarakat adat di bawah UU Cipta Kerja?,” tanya Siti Rahma Mary.

Dikatakan, keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan selama ini cukup terabaikan malah  adalah sebuah keharusan dan kemendesakan.

” Menjadi tanda tanya besar pada perayaan 76 tahun kemerdekaan RI sebagai negara demokratis, dengan belum terpenuhinya aspek rekognisi, penghormatan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik hak ulayat dan cikal bakal negeri ini.” ucapnya dalam rilis yang diterima redaksi.

” Kita butuh dukungan yang lebih substansial daripada sekadar kemasan dengan mempromosikan pakaian adat atau karya seni masyarakat adat lainnya. Pemangku kebijakan dengan semangat keberpihakan dan keadilan itu, sudah seharusnya memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan- sebagai sebuah kado kemerdekaan yang sejati,” ujar Pdt. Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif KKC-PGI.

“Ada dua hal yang perlu ditekankan terkait posisi konstitusi dalam menghormati masyarakat adat. Pertama, pengakuan dan penghormatan masyarakat adat harus disertai dengan pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisionalnya. Kedua, hak menguasai negara terhadap sumber daya alam harus dan hanya boleh dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan saat ini Pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan perintah konstitusi tersebut,” kata Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia.

Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak untuk segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan Aspirasi Masyarakat Adat. Koalisi memandang bahwa draf RUU Masyarakat Adat yang ada di DPR saat ini tidak akan menjawab persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat tetapi justru akan semakin menjauhkan  Masyarakat Adat untuk dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya. (TS 01)

TITASTORY.ID – Presiden Jokowi  tengah menunjukkan dirinya sendiri dengan menjadikan pakaian adat dari Masyarakat Adat Baduy sekadar pembungkus badan, tapi Indonesia dibuat sangat jauh dari paradigma pembangunan ala Baduy yang begitu menghormati bumi.

Demikian disampaikan  Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat menanggapi kehadiran Presiden Jokowi saat menghadiri sidang tahunan MPR 2021 dengan mengenakan pakaian adat Baduy.

Dalam janji Nawacita disebutkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen umelindungi dan memajukan Hak-Hak Masyarakat Adat, dengan membuat kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat yakni dengan  meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan kah-hak masyarakat adat.

Bahkan dirinya  berkomitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumberdaya alam pada umumnya, mendorong penyusunan Undang-Undang terkait penyelesaian konflik-konflik agraria, membentuk Komisis Independet untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat kedepan.

“Namun sampai saat ini janji Nawacita belum terpenuhi satu pun. Bahkan perampasan wilayah adat terus terjadi. Sementara itu Satgas Masyarakat Adat menguap tidak tahu kemana. Dan Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan, bahkan terus melemah di DPR. Malah yang disahkan adalah Revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Cilaka (Undang-Undang Cipta Kerja),” tambah Rukka Sombolinggi.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary.

“Menghormati masyarakat adat tidak cukup hanya memakai pakaiannya saja, sementara pengakuan terhadap tanah, wilayah, asal-usul, dan budayanya diabaikan, masyarakatnya digusur dan ditangkap.

Kurang lebih  88 persen konflik tanah dan sumber daya alam yang diadvokasi YLBHI-LBH tiga bulan terakhir berada di wilayah masyarakat adat. Apakah dengan mengenakan pakaian adat Presiden hendak merayakan kemenangan atas pengusiran masyarakat adat di bawah UU Cipta Kerja?,” tanya Siti Rahma Mary.

Dikatakan, keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan selama ini cukup terabaikan malah  adalah sebuah keharusan dan kemendesakan.

” Menjadi tanda tanya besar pada perayaan 76 tahun kemerdekaan RI sebagai negara demokratis, dengan belum terpenuhinya aspek rekognisi, penghormatan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik hak ulayat dan cikal bakal negeri ini.” ucapnya dalam rilis yang diterima redaksi.

” Kita butuh dukungan yang lebih substansial daripada sekadar kemasan dengan mempromosikan pakaian adat atau karya seni masyarakat adat lainnya. Pemangku kebijakan dengan semangat keberpihakan dan keadilan itu, sudah seharusnya memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan- sebagai sebuah kado kemerdekaan yang sejati,” ujar Pdt. Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif KKC-PGI.

“Ada dua hal yang perlu ditekankan terkait posisi konstitusi dalam menghormati masyarakat adat. Pertama, pengakuan dan penghormatan masyarakat adat harus disertai dengan pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisionalnya. Kedua, hak menguasai negara terhadap sumber daya alam harus dan hanya boleh dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan saat ini Pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan perintah konstitusi tersebut,” kata Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia.

Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak untuk segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan Aspirasi Masyarakat Adat. Koalisi memandang bahwa draf RUU Masyarakat Adat yang ada di DPR saat ini tidak akan menjawab persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat tetapi justru akan semakin menjauhkan  Masyarakat Adat untuk dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya. (Redaksi)

Post Views: 613
Tags: #Adat Nusantara#AMAN#Baduy#Hormati Bumi#Paradigma#Satgas Masyarakat Adat
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID,-  Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku...

Next Post
Protes Pembangunan Ambon New Port Dan Tolak LIN

Protes Pembangunan Ambon New Port Dan Tolak LIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ingin Jenguk Kerabat, Warga Pulau Romang Dianiaya Oknum Polisi di Kantor Mapolsek Wonreli Kisar

Ingin Jenguk Kerabat, Warga Pulau Romang Dianiaya Oknum Polisi di Kantor Mapolsek Wonreli Kisar

2 tahun ago
Anggaran Bukan Isu Utama Dalam Pengurangan Kemiskinan Ekstrem

Anggaran Bukan Isu Utama Dalam Pengurangan Kemiskinan Ekstrem

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Seram Barat Layangkan Surat Terbuka Penolakan Pengukuhan Gelar Adat “Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku” Kepada Gubernur dan Istrinya Widya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!