• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home NUHU EVAV

Perjalanan Panjang Perjuangan Aziz Fidmatan Membuahkan Hasil

Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Surati Walikota Tual, Status PNS Fidmatan Harus Dikembalikan

admin by admin
21/02/2023
in NUHU EVAV, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Perjalanan Panjang Perjuangan Aziz Fidmatan Membuahkan Hasil
Share on FacebookShare on Twitter

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

  • Pemberhentian Azis Fidmatan selaku PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual adalah pelanggaran HAM dan Statusnya pun harus dikembalikan
  • Hakim yang memutuskan dan Jaksa yang menuntut atas kasus Tipikor  Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, tidak mengindahkan unsur keadilan

TITASTORY. ID, – Perjuangan Azis Fidmatan, sosok PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual pun membuahkan hasil dan mendapat respons tegas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  RI Perwakilan Maluku. Respons Komnas HAM Perwakilan Ini  terkait permohonan Pengaktifan kembali Azis Fidmatan sebagai PNS di Lingkup Pemerintah Kota Tual yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen, kepada titastory.id, selasa (21/02/2023) dalam rilisnya menegaskan,  sejak tahun 2019 menangani kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Azis Fidmatan, berdasarkan permintaan keterangan dari Walikota Tual dan Direktur Pengawasan Pengendalian Bidang Etik Disiplin Pemberhentian dan Pensiun PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Tual berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan nomor : 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 , nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ditegaskan, substansi dalam melakukan penanganan atas permohonan itulah sehingga, Komnas HAM menemukan  perkembangan terbaru, dengan melihat upaya yang sudah dilakukan Azis Fidmatan melalui permohonan yang diajukan ke Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung RI, dan Dirjen HAM Kemenhukam RI di antaranya.

” Setelah menangani kasus permohonan Aziz Fidmatan yang telah berhentikan dengan tidak hormat sejak tahun 2019, maka Komnas HAM RI Perwakilan Maluku menemukan adanya perkembangan terbaru atas upaya Fidmatan yang mengajukan permohonan ke Komisi Yudisial,” terang Bolen dalam rilisnya.

Adapun fakta terbaru tersebut adalah,  (a). Dalam Amar Putusan Komisi Yudisial Nomor 0063/L/KY/III/2017 tanggal 13 April 2020 menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo TPIKOR Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, pemohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan dihukum dengan teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

(b) Dalam putusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor R.531/H/H.III/09/2022 tanggal 26 September 2022 menyatakan bahwa Jaksa Penyidik TIPIKOR  Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual di jatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

(c) Rekomendasi Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : HAM -HA.01.03-128 tanggal 21 Oktober 2022 menegaskan dalam hal surat keputusan PTDH yang dikeluarkan Walikota Tual mengandung suatu unsur kecatatan substansi atau kekeliruan secara administrasi. Dan sebagai Pejabat Tata Usah Negara dan hal ini Walikota Tual dapat mencabut kembali keputusan tersebut melalui keputusan tata usaha negara yang memiliki kesetaraan yang sama atau dengan level keputusan yang lebih tinggi (asas contrarius actus) dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asa umum pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai pasal 64 jo. Pasal 71 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam kaitan dengan itu juga,”  jelas pihak Komnas HAM RI Perwakilan Maluku “tertulis”,  menegaskan permohonan pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS, pun harus dilakukan lantaran Aziz Fidmatan telah mengajukan permohonan mediasi ke Komnas HAM RI sehingga ditindaklanjuti oleh Komnas HAM Perwakilan Maluku dengan melayangkan surat ke Walikota Tual mengenai keterangan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Aziz Fidmatan untuk pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS.

” Keterangan tertulis yang dilayangkan ke Pemerintah Kota Tual merujuk pada putusan Komisi Yudisial dan Kejagung RI yang menerangkan adanya pelanggaran HAM terhadap Azis Fidmatan dalam proses peradilan TIPIKOR  Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual,  lebih khusus pada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,’ tegas Bolen.

Terhadap hal itu, ” lanjutnya,” Komnas HAM Perwakilan Maluku berharap Pemkot Tual dalam hal ini Walikota Tual pro aktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKN RI, KemenpanRB dan Kemendagri sebagai tindaklanjut penyelesaian masalah Azis Fidmatan, guna memastikan pemenuhan hak haknya sebagai warga negara. (TS 02)

Post Views: 281
Tags: # Hakim# Komisi Yudisial# Langgar HAM# Permohonan#Jaksa#Komnas HAM RI#tipikor
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Yayasan Madani Berkelanjutan Dan Green Moluccas Ajak Semua Pihak Menjaga dan Melestarikan Bumi

Yayasan Madani Berkelanjutan Dan Green Moluccas Ajak Semua Pihak Menjaga dan Melestarikan Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diterjang Ombak Saat Memancing, Sitanala Meninggal di Pesisir Pantai Passo

Diterjang Ombak Saat Memancing, Sitanala Meninggal di Pesisir Pantai Passo

1 tahun ago
Bayi Laki-Laki Tega Dibuang Oleh Orang Tuanya : Ditemukan Dalam Kondisi Terbungkus Kresek di Selokan

Bayi Laki-Laki Tega Dibuang Oleh Orang Tuanya : Ditemukan Dalam Kondisi Terbungkus Kresek di Selokan

1 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!