• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Kasus DPRD Kota Ambon “Mandek”, Kejari Ambon Diduga Terapkan Standar Ganda

admin by admin
10/02/2022
in HEADLINE, HUKUM, NUSA HUAPONO, TERKINI
0
Kasus DPRD Kota Ambon “Mandek”, Kejari Ambon Diduga Terapkan Standar Ganda
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID , – Pengusutan terkait dugaan mark Up anggaran di lingkup DPRD Kota Ambon yang sudah diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya kandas alias kasus ditutup hanya karena pihak – pihak terkait mengembalikan kerugian negara. Bahkan diduga dalam penerapan hukum Kejaksaan Negeri Ambon menggunakan standar ganda terhadap pengusutan atau penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

Merujuk pada Pasal 4 UU PTPK tidak memberikan tafsir lain untuk menempatkan pengembalian Negara itu pada tingkat penyelidikan atau penyidikan. Oleh karena itu pendapat bahwa pada tingkat penyelidikan bisa dilakukan dan perkara dihentikan tidak memiliki fondasi hukum yang kuat. Hal itu disampaikan, Praktisi Hukum Maluku, Jhon Berhitu, SH saat dimintai tanggapan, kamis ( 10/02/2022)

BACAJUGA

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Menurutnya mekanisme pengembalian kerugian Negara bisa dilakukan sebelum proses penegakan hukum dilakukan, dan  hanya dengan mekanisme APIP yang diatur di dalam UU 30 tahun 2014.

Sedangkan pada sisi lain,” terangnya pula,”  penerpaan pengembalian kerugian negara pada kasus DPRD Kota Ambon di tingkat penyelidikan dinilai mencederai rasa keadilan bagi banyak pihak dan menempatkan Kejari Ambon pada  penerapan standar ganda dalam penegakan hukum.

“Artinya pada beberapa kasus yang ditangani sejak Nale menjabat sebagai Kejari Ambon tidak ada mekanisme seperti diterapkan pada kasus DPRD seperti kasus DLHP, Kasus ADD/DD Negeri Haruku dan Haria.” terangnya.

Dia juga berpendapat, penghentian Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi dalam kaitannya dengan Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatannya khusus  penghentian penyidikan atau penuntutan dalam perkara tindak Pidana Korupsi selama ini dilakukan berdasarkan alasan kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dilandasi oleh itikad baik sesuai tanggung jawab moral seorang aparatur penegak hukum, maka tujuan hukum seperti kepastian, keadilan dan kemanfaatan telah terpenuhi.

Dijelaskan, kepastian artinya ditegakkannya ketentuan Pasal 109 (2) jo. Pasal 140 (2) telah diterapkan; keadilan, artinya orang disangka melakukan suatu tindak pidana korupsi tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata unsur-unsur tindak pidananya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat tentang kesalahannya, sudah semestinya yang tidak bersalah itu tidak dihukum.

Demikian pula asas manfaat telah terpenuhi yaitu asas pemeriksaan cepat, tepat dan biaya ringan dapat dilaksanakan sehingga proses penanganan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.

“ Sebagian masyarakat masih menganggap langkah hukum penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan masih belum mencerminkan adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ungkap Jhon.

Dia juga menyampaikan,  masih ada masyarakat yang berpendapat bahwa yang disebut kepastian hukum adalah telah adanya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu perkara korupsi harus diperiksa dan diajukan ke persidangan karena kepastian hukum harus melalui proses pengadilan. Sedangkan dari sisi keadilan dan kemanfaatan, hal tersebut tidak dapat dipastikan secara absolut karena takaran suatu keadilan dan kemanfaatan itu sendiri bersifat sangat relatif baik itu dari sisi masyarakat maupun dari sisi para pihak.

“Dalam perkara pidana yang diancam hukum itu adalah perbuatan yang memiliki unsur kesalahan di dalamnya dan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara tidak pantas untuk dihentikan penyidikan atau penuntutannya.” tegasnya.

Terhadap langkah penghentian penyelidikan, hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan unsur yang meringankan hukum bagi tersangka/terdakwa.

Terangnya pula, di dalam menerbitkan SP3 dan SKPP haruslah melalui prosedur dan ekspose, serta pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan atau penuntutan dan harus berdasar ketentuan undang-undang serta perlu adanya transparansi kepada masyarakat sehingga meminimalisir pandangan negatif masyarakat terhadap adanya SP3 dan SKPP.

“Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum tidak perlu merasa khawatir dalam melakukan langkah hukum penghentian penyidikan atau penuntutan selama SP3 dan SKPP memenuhi ketentuan undang-undang karena hukum harus memberikan manfaat kepada pencari keadilan.  Dalam arti tidak menggantung nasib pencari keadilan dan kejaksaan juga tidak mengambangkan perkara tindak pidana korupsi sehingga masyarakat tidak menganggap tersangka perkara korupsi menjadi mesin ATM,” tutupnya  (TS 02)

Post Views: 413
Tags: # Kejari# SKPP# SP3# UU Tipikor#DPRD#tipikor
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terhadap dinamika dan persoalan yang diduga dihembuskan sejumlah pihak dalam kaitan...

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID – Sesaat sebelum diamankan, Mohamad Rumagia alias Amat, pelaku yang memerkosa seorang Ibu...

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Wiliam Alfons mantan tenaga IT Dewan Pimpinan Provinsi Maluku Partai Keadilan...

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Next Post
Dua Tahun Dikerjakan, Kapal Operasional Pemkab SBB “Tak Kunjung Tiba”

Dua Tahun Dikerjakan, Kapal Operasional Pemkab SBB “Tak Kunjung Tiba”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Meraup Cuan Dari Bercocok Tanam : Bagaimana Bhabinkamtibmas Desa Waisamu Galakan Masyarakat Mengolah Lahan Tidur

Meraup Cuan Dari Bercocok Tanam : Bagaimana Bhabinkamtibmas Desa Waisamu Galakan Masyarakat Mengolah Lahan Tidur

7 bulan ago
Sungai Waetina Meluap, Banjir Terobos Permukiman Warga Desa Waefusi Buru Selatan

Sungai Waetina Meluap, Banjir Terobos Permukiman Warga Desa Waefusi Buru Selatan

3 tahun ago

Popular News

  • Rencana Pemberian Gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku Dibalas Mosi Tidak Percaya

    Anak Adat Berdarah Amahai Pertanyakan Garis Darah Calon Ina dan Upu Latu Nunusaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempabumi Tektonik M5,2 di Laut Seram, Maluku Tengah, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Unjuk Rasa Ratusan Warga Desa Loleba Tuntut Pembayaran Lahan: Diduga Dicaplok Perusahaan Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!