• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Indonesia: Lembaga Pers Mahasiswa dalam Risiko

Wartawan Kampus Hadapi Intimidasi, Sensor, Bredel

admin by admin
22/05/2023
in HAM, HEADLINE, INDONESIA, KRIMINAL, PASIFIK & INTERNATIONAL, TERKINI
0
Indonesia: Lembaga Pers Mahasiswa dalam Risiko

LPM Institut Agama Islam Negeri Ambon saat melakukan protes di depan PTUN Ambon terkait pembredelan majalah lintas. (ChristB)

Share on FacebookShare on Twitter

titaStory.id, jakarta – Pemerintah Indonesia seyogyanya mendukung usaha Dewan Pers buat melindungi media mahasiswa dan melakukan mediasi bila ada sengketa dengan pihak lain dalam kampus, menurut Human Rights Watch hari ini. Para 22 Mei 2023, lebih dari 150 wartawan mahasiswa akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, selama seminggu, buat membicarakan intimidasi, serangan, dan pembredelan pers mahasiswa, serta perlunya pemerintah berikan payung hukum.

“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch.

BACAJUGA

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

“Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa.”

Antara 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia merekam 48 kasus dimana manajemen universitas lakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus. Pelanggarannya termasuk ancaman, intimidasi, serangan fisik, penutupan media, serta mahasiswa dibuat keluar dari kampus karena pekerjaan jurnalistik.

LPM LIntas Institut Agama Islam Negeri Ambon saat melakukan protes di depan PTUN Ambon terkait pembredelan majalah lintas. (ChristB)

Kebanyakan universitas memiliki minimal satu lembaga pers mahasiswa, misalnya, surat kabar, majalah, atau website, dan universitas yang lebih tua bahkan punya lebih dari satu media. Kebanyakan lembaga pers mahasiswa, terutama yang sudah berumur beberapa dekade, punya media cetak, namun sekarang kebanyakan punya media online, atau hanya online plus media sosial.

Undang-Undang Pers 1999, yang membentuk Dewan Pers untuk menengahi sengketa pencemaran, mendefinisikan organisasi pers sebagai media yang memiliki badan hukum tersendiri –seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi– serta secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi. Media mahasiswa beroperasi di bawah universitas mereka, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam. Jadinya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa.

Kenyataannya, walau berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial. Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.

Ketua LPM LIntas Institut Agama Islam Negeri Ambon saat melakukan protes di depan PTUN Ambon terkait pembredelan majalah lintas. (ChristB)

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017, setiap laporan dugaan pencemaran nama, yang melibatkan media, harus dirujuk ke Dewan Pers. Polisi sepakat hanya akan memproses dugaan pencemaran nama jika pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers. Mediasi Dewan Pers tersebut berperan penting dalam menyelesaikan berbagai pengaduan terhadap wartawan dan melindungi kebebasan pers.

Namun, kasus pencemaran nama, yang melibatkan wartawan mahasiswa dan media mereka, secara hukum, ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, di mana petugas lebih mudah terpengaruh oleh elite lokal yang sanggup menekan pers mahasiswa.

Dewan Pers di Jakarta seyogyanya bicara dengan Kepolisian Negara serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama, buat mencari kesepakatan yang mengarahkan semua perselisihan dengan media mahasiswa lewat mediasi Dewan Pers, kata Human Rights Watch.

Pada Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan membredel redaksi Suara USU setelah kisah cinta lesbian jadi viral, dengan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa, yang terkait dengan pers mahasiswa mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam. Dua redaktur Suara USU mengajukan gugatan terhadap manajemen universitas pada Juli 2019 namun kalah di pengadilan tata usaha negara Medan pada November 2019. Pada Januari 2020, mereka mendirikan situs berita Wacana, yang beroperasi di luar struktur kampus, sehingga tanpa dukungan finansial.

Pada Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon membredel majalah mahasiswa Lintas, memerintahkan keamanan kampus untuk segel ruang redaksi dan sita semua peralatan, setelah menuduh wartawan dan redakturnya “mencemarkan nama kampus.

“Persoalannya, Lintas mendokumentasikan suasana impunitas terhadap orang-orang yang dituduh lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dan kegagalan para pemimpin universitas untuk mengatasinya. Lima lelaki, yang mengatakan bahwa mereka adalah kerabat seorang dosen yang dilaporkan terlibat, memukul dua jurnalis mahasiswa. Abidin Rahawarin, rektor universitas tersebut, melaporkan sembilan jurnalis mahasiswa ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama.

Lintas menghabiskan waktu lima tahun untuk investigasi berbagai kasus kekerasan seksual di kampus dan wawancara 32 penyintas (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa). Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.

Menurut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman oleh manajemen universitas, dan orang-orang berkuasa lainnya di kampus mereka. Masalah yang paling sering adalah untuk sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa. Tak sedikit dosen terlibat, seperti pada Agustus 2021, ketika Anhar Anshori, kepala penerbitan buku kampus, minta situs berita mahasiswa Poros di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menghapus berita tentang seorang dosen yang menjual buku di kampus dengan kaitan pada nilai.

Jurnalisme mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia. Beberapa pendiri Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, masing-masing wakil presiden dan perdana menteri pertama, pada 1940-an, adalah wartawan mahasiswa di Belanda pada 1920-an. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia beranggotakan sedikitnya 400 lembaga dari berbagai perguruan tinggi di pulau-pulau penting di Indonesia seperti Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Beberapa pulau dan kota juga memiliki organisasinya sendiri.

“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson. “Kedua kementerian, kepolisian dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka.”

 

Sumber: Human Rights Watch (HRW)

Post Views: 98
Tags: # PEMBREDELAN#Dewan Pers#Human Rights Watch#Intimidasi#Kebebasan Pers#Kriminalisasi#Lembaga Pers Mahasiswa#Pelanggaran#Undang-Undang Pers 1999#Wartawan Kampus
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari...

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis...

Next Post
Tambang Emas Liar di Gunung Botak Menjamur, Dimana Penegak Hukum?

Tambang Emas Liar di Gunung Botak Menjamur, Dimana Penegak Hukum?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Intimidasi Kerja Jurnalis

11 bulan ago
2 Gempa Tektonik Guncang Maluku, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

2 Gempa Tektonik Guncang Maluku, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

2 tahun ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Cuitan” Soal SK PAW Ilegal dan Yususuf Solichien Dipecat Berbuntut Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!