• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Esepsi Samloy Kandas Di PN Ambon, Sidang Pemeriksaan Setempat Dilanjutkan

admin by admin
13/08/2021
in HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Esepsi  Samloy  Kandas Di PN Ambon, Sidang Pemeriksaan Setempat Dilanjutkan
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Gugatan  Perkara perdata  No 101. Pdt. G / 2021 / PN Ambon, antara Ryco Wenner Alfons sebagai penggugat melawan  Barbara J. Imelda Saiya, akhirnya dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), setelah esepsi atau jawaban dari Rony. Sadrac. Samloy yang adalah kuasa hukum dari Barbara J. I, Saiya kandas di pengadilan Negeri Ambon lewat putusan sela.

Kandasnya esepsi tergugat, lantaran Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memiliki pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Ambon memiliki kewenangan absolut untuk mengadili, memutuskan perkara perdata yang terdaftar dengan no register  101 tersebut.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Untuk diketahui, esepsi atau jawaban yang dilakukan Samloy lantaran dirinya berpendapat adalah bahwa pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akibat penolakan esepsi , sidang dilanjutan dengan Sidang PS  pada objek sengketa yang berada di bilangan Dusun Dati Telagaraja, Keluarhan Batu  Gajah, RT 003/RW 001, tepatnya di lokasi Gedung Gereja sementara Jemaat Zion, Klasis Kota Ambon, Gereja Protenstan Maluku, jumat (13/8).

Berkaitan dengan sidang pemeriksana setempat, pihak penggugat saat menunjukan batas objek sengketa diakui oleh pihak tergugat, dihadapan hakim dan penitera yang mengadili perkara 101 tersebut, dan sama sekali tidak ada keberaratan atau bantahan.

Untuk diketahui, gugatan yang dilakukan oleh Ryco Wenner Alfons adalah terkait dengan laporan pidana yang dilayangkan Barbara. I. Zaiya ke Polda Maluku, dengan dalil teleh terjadi penipuan dan penyerobotan yang dilakukan oleh ahliwaris Jacobus Abner Alfons (almarhum), karena menurut Barbara.I. Zaiya, lahan yang kini telah didirikan gedung Gereja sementara Jemaat Zion adalah miliknya. Sehingga untuk membuktikan dalil dan laporan pidana oleh Barbara. I .Zaiya maka oleh salah satu ahliwaris Jacobus Abnner Alfons, Ryco Wenner Alfons kemudian melayangkan gugatan perdata.

Ryco Wenner Alfons yang diwawancarai,jumat (13/8) menyampaikan atas laporan pidana oleh Barabara.I.Zaiya maka pihaknya akan membuktikan secara perdata apakah benar tanah yang kini didirikan gedung gereja sementara ini adalah miliknya atau tidak, dan apakah telah terjadi penipuan atau penyerobotan.

“ Gugatan perdata harus kami lakukan, dan hal ini untuk membuktikan subtansi laporannya, apakah benar kami sebagai ahliwaris Jacobus Abner Alfons sudah melakukan penipuan dan penyerobotan”?, ungkapnya seraya bertanya.

Menurut Riyco “saat ditanyai terkait dengan kepemilikan objek sengketa, anak sulung dari Jacobus Abner Alfons ini mengatakan bahwa semasa Ayahnya masih hidup beliu memberikan kesempatan untuk dibangun Gedung Gereja sementara Jemaat Zion, karena Gedung Gereja utama Jemaat Zion saay itu akan di renovasi atau dipugar.

“ Semasa ayah kami masih hidup, dan dalam jabatan sebagai ketua panitia renovasi Gedung Gereja dan Pastori Jemaat Zion, Klasis Kota Ambon, dirinya memberikan kesempatan untuk membangun Gedung Gerja sementara yang letaknya persis di bagian bawa dekat rumahnya atau rumah kami,” ucap Ryco.

Namun selang berjalannya waktu, Barbara .I. Zaiya yang awalnya tidak berkeberatan justeru kemudian melayangkan laporan ke Polda Maluku dengan tuduhan penipuan dan penyerobotan.

“ Itu hak dia, dan kewajiban dia adalah membuktikan laporannya, dan pada perkara inilah dia harus membuktikan apakah lahan atau tanah ini milik dia atau bukan, ”tegasnya.

Saat yang sama, Ryco juga mengungkapkan, sesuai  hasil sidang mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu,  tergugat  Barbara.I.Zaiya dengan jelas mengakui bahwa objek yang disengketakan bukan miliknya tetapi milik orang lain, bahkan hingga proses sidang PS dirinya masih sempat menyatakan bahwa tanah tersebut bukan miliknya.

“ Saya ingin tegaskan bahwa, saat digelar sidang mediasi di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, tergugat telah mengakui dengan tegas dan lantang bahwa, objek sengketa bukan miliknya, tetapi milik orang lain, bahkan perkataan ini lagi lagi diulangi saat pelaksaan pemeriksaan setempat. ” terangnya.

Untuk diketahui, sidang PS dihadiri oleh tergugat, didampingi kuasa hukumnya Rony Sadrac Samloy. Pihak Pengadilan Negeri Ambon dalam hal ini panitera, tiga hakim pengadilan Negeri Ambon dan para penggugat. (TS -02 )

Post Views: 979
Tags: # Klasis Kota Ambon#Ahliwaris#Batu Gajah#Dusun Dati#Esepsi#Kuasa Hukum#Laporan Polisi#Objek Sengketa#penipuan#Penyerobotan#PN Ambon#sengketa#Sidang Pemeriksaan Setempat#Sidang Perdata#Tolak#Urimesing
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
Pohon Tumbang, Dua Rumah Rusak Berat

Pohon Tumbang, Dua Rumah Rusak Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Festival Pulau Resmi Dibuka Bupati Seram Bagian Barat, Yasin Payapo

Festival Pulau Resmi Dibuka Bupati Seram Bagian Barat, Yasin Payapo

1 tahun ago
Lagak Preman, Oknum Anggota DPRD Buru Terekam Kamera CCTV Bawa Kabur TV

Lagak Preman, Oknum Anggota DPRD Buru Terekam Kamera CCTV Bawa Kabur TV

1 tahun ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!