• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Tilep Anggaran Covid 19, Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka

Kapolres : Ketiganya Sudah Kami Tahan dan Tunggu Pelimpahan ke Kejaksaan

admin by admin
01/12/2022
in HEADLINE, HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, TERKINI
0
Diduga Tilep Anggaran Covid 19, Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter
  • Setelah melalui proses penyelidikan dan mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP Maluku, Polres Kabupaten Kepulauan Aru pun menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19  di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
  • Pihak Polres Kabupaten Kepulauan  Aru diketahui  tengah melakukan penyelidikan untuk sejumlah OPD untuk menyinkronkan nilai pengucuran anggaran dan nilai penggunaan atau realisasi di Kabupaten Kepulauan Aru
  • Pasalnya dari jumlah nilai anggaran untuk penanganan covid di Kabupaten Kepulauan Aru dalam kondisi zona hijau diduga terdapat selisih dari nilai Rp60 miliar yang dikucurkan dengan nilai penggunaan yang hanya sebesar Rp 41 miliar.

TITASTORY.ID, –  Kepolisian Resort Kepulauan Aru akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid-19) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Penetapan tersangka kepada tiga orang masing –masing MG (penyedia-red) , CR (PPK-red) dan DH (KPA-red) lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Kini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, kepada wartawan Rabu (30/11/2022) mengatakan, pengucuran anggaran covid-19 untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bernilai Rp 60 miliar, yang direalisasikan ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp 41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari hasil review maupun penjelasan data dari Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” kata Kapolres.

Dijelaskan, atas dugaan tersebut pihak BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di 5 OPD, sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu  Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

” Dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kemudian dilakukan gelar perkara dan menaikkan status tersangka untuk tiga pelaku.

Setelah status dinaikkan, tambahnya, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.

” Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.

Tersangka MG, lanjut Bachtiar, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022). Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Begitu pun untuk dua tersangka lainnya. Katanya, untuk tersangka CR hadir pada Selasa tanggal 29 November 2022. Dan tersangka DH hadir pada Rabu tanggal 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan juga ditahan

“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri, ada pun Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya. (TS)

Post Views: 99
Tags: # BPK# Dana Covid 19# Kabupaten Aru# Kerugian Negara# OPD# Penahanan# Polres Kepualauan Aru#Korupsi#Tersangka
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID,-  Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku...

Next Post
Respons Keresahan Warga, Besok Komisi III DPRD Kunjungi  Pabrik Batching Plant di Kawasan Hatiwe Besar

Respons Keresahan Warga, Besok Komisi III DPRD Kunjungi Pabrik Batching Plant di Kawasan Hatiwe Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengibaran Bendera RMS  Warnai HUT RI ke-75 Di Ambon

Pengibaran Bendera RMS Warnai HUT RI ke-75 Di Ambon

2 tahun ago
Dari Kariawan Travel,  ASN Kesehatan, Hingga Pegawai Angkasa Pura Ambon Ditangkap Polisi Dalam Bisnis Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Dari Kariawan Travel, ASN Kesehatan, Hingga Pegawai Angkasa Pura Ambon Ditangkap Polisi Dalam Bisnis Pemalsuan Surat Rapid Antigen

2 tahun ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sagu Maluku dan Kedaulatan Pangan Lokal

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!