• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home ARAFURA

Kabur dan Sembunyi di Hutan, Ternyata Pria di Aru Ini Setubuhi Putrinya

Kasus Pencabulan Anak

admin by admin
01/12/2022
in ARAFURA, HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Kabur dan Sembunyi di Hutan, Ternyata Pria di Aru Ini Setubuhi Putrinya

Kapolres Kepulauan Aru Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandung. (Foto: Humas Polda Maluku)

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Sepandai-pandai menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga, itulah perbuatan bejat yang ditutupi oleh JLR (42) seorang seorang ayah di Kepulauan Aru, Maluku tega mencabuli anak kandungnya sendiri.  Perbuatan bejatnya itu dilakukan hingga berulang kali sejak 2021.

Pria 42 tahun itu diduga berulang kali menyetubuhi putrinya sendiri di dalam rumah sejak tahun 2021. Kini korban telah berusia 15 tahun.

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Setelah meniduri putri kandungnya, pelaku yang merupakan ayah kandung langsung melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi. Namun lokasi persembunyian pelaku akhirnya diketahui polisi. Aparat Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru, langsung meringkus JLR, terduga pelaku persetubuhan anak ini.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar mengungkapkan, persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap korban yaitu pada Kamis (24/11/2022) malam.

Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh JLR berawal saat dirinya menghubungi anaknya yang sementara mengikuti latihan natal.

“Setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar.

Esok harinya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Tersangka meminta anaknya itu untuk mengikutinya di rumah. Karena ketakutan, korban menolak permintaan orang tuanya tersebut.

“Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujarnya.

Karena merasa takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).

“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.

Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.

Setelah menerima laporan polisi, aparat Polres Kepulauan Aru kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.

Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.

“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.

Setelah berhasil diciduk, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” jelasnya.

Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya. (TS-01)

Post Views: 81
Tags: # Pelarian#Ancaman#Ayah Kandung#Kasus Pencabulan#Kepulauan Aru#Polres Kepulauan Aru#Sembunyi di hutan#Setubuhi anak kandung#Siswi SMP
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID,-  Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku...

Next Post
Diduga Tilep Anggaran Covid 19, Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka

Diduga Tilep Anggaran Covid 19, Polres Aru Tetapkan Tiga Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gempabumi Tektonik M6,1 di Laut Banda

Gempabumi Tektonik M6,1 di Laut Banda

1 tahun ago
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap 2 Tak Kunjung Cair, Ahli Waris Izak Soplanit Somasi Pemda Maluku

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap 2 Tak Kunjung Cair, Ahli Waris Izak Soplanit Somasi Pemda Maluku

1 bulan ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sagu Maluku dan Kedaulatan Pangan Lokal

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!