TITASTORY.ID, – Kuasa Hukum almarhum Hendra Faisal, Rustam Herman sesalkan penanganan dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan anggota TNI atas nama Tranggono Hemawan yang berjalan lambat. Pasalnya laporan korban atas perbuatan pidana oleh oknum TNI yang diduga merugikan kliennya ratusan juta rupiah tersebut belum menunjukkan arah pada bentuk penegakan hukum.
Atas kondisi yang dirasakan kurang pas dan merugikan ini, Rustam Herman kepada Titastory.Id, rabu (09/11/20220 mengungkapkan sejak dilayangkan laporan pengaduan oleh korban dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/lidik tanggal 2 November 2021 hingga kini staknan,.
“Jika dihitung dari tanggal laporan hingga saat ini laporan kami memasuki usia satu tahun, sehingga kami menduga atas laporan atas nama alamarhum Hendra Faisal sengaja di endapkan pada tingkat penyidikan di Pomdam XVI Pattimura,” duganya.
Rustam juga menyampaikan, hingga saat ini selaku korban dan selaku atau kuasa hukum pihaknya sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara dari Pomdam XVI/Pattimura melalui penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Menurut Rustam pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi atas laporan perkara yang diajukan melalui penyidik Pomdam XVI/Pattimura. Sayangnya tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan, khusus yang berkaitan dengan kepentingan kliennya atas nama almarhum Faisal Hendra yang menjadi korban dugaan penipuan sehingga mengalami kerugian senilai Rp600 juta.
Sesuai laporan Nomor ; LP- 61/A-35/X/2021/ldik tanggal 2 November 2021, sebagai pelapor kami sama sekali tidak mengetahui apakah laporan sudah diproses dan berkasnya sudah diajukan ke Pihak Oditur dan atau telah didaftar ke Pengadilan Militer Ambon atau belum, ataukah justru sebaliknya laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kami ajukan tersebut telah dihentikan ataukah mungkin sama sekali laporan tersebut tidak diproses,” tegas Rustam pula.
“Kami juga tidak tau” ungkapnya, karena beberapa kali pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, informasi yang per oleh hanya berkaitan dengan progres penanganan perkara dalam laporan yang lain, yakni laporan berkaitan dengan persoalan salah satu kliennya atas nama Farita Mulyati Samat yang juga merupakan korban lain dari aksi dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum TNI yang sama.
Dijelaskan, terhadap laporan perkara khusus yang berkaitan dengan hak dan kepentingan Farita Mulyati Samat, progresnya sudah sampai kepada tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun berbeda dengan laporan pengaduan sesuai Laporan Polisi Nomor LP- 61/A-35/X/2021/ldik tanggal 2 November 2021 atas nama Hendra Faisal selaku korban yang progresnya kabur.
” Kami heran juga, karena laporan klien kami atas nama Farita Mulyati Samat sudah ada pada prose persidangan, namun laporan atas nama Hendra Faisal seolah hilang jejak, karena kami tidak tahu proses penegakan hukumnya sudah sejauh mana, kami pun tidak tahu”ujar Rustam.
Sebelumnya diberitakan, Kopda Tranggono Hemawan, prajurit Kodam XVI Pattimura diciduk lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dan disersi. Oknum yang berdinas di satuan Detasemen markas Kodam XVI Pattimura ini diciduk di Semarang setelah penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura menemukan jejak pelaku dan langsung ditangkap dan digiring ke Ambon, Minggu (16/1/2022).
Pelaku dikawal sejumlah personel Pomdam XVI Pattimura tiba di Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT 786 pukul 11.00 WIT.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban melalui kuasa hukumnya ke Pomdam XVI Pattimura pada Oktober 2021 lalu.
Dalam laporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban Rustam Herman cs, menyebutkan pelaku dan klien sebelumnya telah terjalin secara emosional kekerabatan dengan sangat baik selama kurang lebih 4 tahun bahkan pelaku sudah dianggap/diposisikan sebagai anak sendiri oleh korban. Kasus ini berawal ketika bulan Mei tahun 2021 bertempat di kediaman korban di Jalan Dokter Sitanala, RT 003/RW 001, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu, dengan menjanjikan kepada korban secara lisan bahwa apabila korban dapat menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu kontainer sebesar Rp. 200 juta, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan 10% keuntungan untuk satu kontainer dari hasil penjualan secara tunai. (TS 02)
Discussion about this post