Maluku Tengah, — Pemalangan sejumlah sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, sejak 7 September 2026 kembali membuka polemik batas wilayah antara Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sekolah dipalang ahli waris pemilik tanah bersama masyarakat Samasuru sebagai bentuk protes terhadap pengalihan sekolah-sekolah tersebut ke Kabupaten SBB.
Persoalan itu kemudian melebar ke soal batas wilayah yang selama bertahun-tahun belum menemukan penyelesaian yang dianggap final oleh seluruh pihak.
Praktisi hukum Yustin Tuny menilai Pemerintah Provinsi Maluku keliru memahami dan memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010.
Menurut Yustin, Pemprov Maluku tidak seharusnya mengambil kebijakan dengan mengabaikan putusan MK maupun dokumen-dokumen resmi yang pernah dihasilkan dalam proses penyelesaian batas Maluku Tengah dan SBB.
“Ya, itu pendapat MK dan amar putusannya. Jadi Pemerintah Provinsi Maluku jangan gagal paham,” tegas Yustin kepada titastory.id, Kamis, 10 September 2026.
Wai Tala Jadi Sorotan
Yustin merujuk Bab IV bagian Kesimpulan angka 3.16, khususnya subbab Pendapat Mahkamah poin 7 dalam Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.
Menurut dia, MK memberikan tafsir terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 mengenai batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam putusan tersebut, kata Yustin, ketentuan mengenai Kecamatan Amahai harus dimaknai sebagai Kecamatan Amahai sebelum terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebab, ketika ketentuan tersebut dibuat, Kabupaten Seram Bagian Barat belum terbentuk.
Atas dasar itu, Yustin menyatakan batas Maluku Tengah dan SBB menurut putusan MK adalah Sungai Tala, Kali Tala atau Wai Tala.
Ia kemudian mempertanyakan dasar pengalihan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru ke Kabupaten SBB.
“Kalau batasnya masih harus mengacu pada Putusan MK, dasar pengalihan sekolah itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Permendagri Ikut Dipersoalkan
Selain putusan MK, Yustin mempersoalkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang batas daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia menilai Pasal 2 Permendagri tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.
Yustin bahkan menyebut Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai “produk kejahatan negara.”
Pernyataan itu merupakan penilaian Yustin terhadap proses penetapan batas, bukan kesimpulan hukum dari pengadilan.
Menurut dia, ketentuan dalam Permendagri tersebut berkaitan dengan lampiran UU Nomor 40 Tahun 2003 yang telah dibatalkan MK.
“Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009,” katanya.
Dokumen 2016 Dipersoalkan
Yustin kemudian menunjuk dokumen hasil Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Maluku Tengah dan SBB pada 20 Oktober 2016.
Rapat berlangsung di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Pertemuan itu, menurut Yustin, melibatkan Badan Informasi Geospasial, Lapan, Direktorat Topografi TNI AD, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Toponimi Daerah.
Ia menyebut terdapat empat poin penting dalam berita acara rapat tersebut.
Pertama, penarikan batas kedua kabupaten disepakati mengikuti Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 dengan Wai Tala sebagai batas wilayah.
Kedua, garis batas dimulai dari muara Wai Tala di Teluk Elpaputih dengan koordinat 03°20’39,656″ LS dan 128°41’51,244″ BT, kemudian mengikuti Wai Tala ke arah utara hingga percabangan dengan Wai Nui.
Garis tersebut kemudian mengikuti Wai Nui dan Wai Lai, menyusuri punggung gunung hingga Wai Makina dan berakhir di Laut Seram.
Ketiga, perubahan cakupan wilayah yang timbul dari penarikan batas harus disesuaikan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku.
Keempat, perubahan tersebut diikuti dengan penyesuaian kode dan data wilayah.
Bagi Yustin, dokumen itu menunjukkan persoalan batas Maluku Tengah dan SBB telah dibahas pemerintah pusat bersama sejumlah lembaga teknis.
Kesepakatan 2022 Dipertanyakan
Yustin juga menyoroti Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten SBB.
Ia menilai dokumen tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum final penyelesaian batas kedua kabupaten.
Yustin merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2022.
Menurut dia, dalam forum tersebut ditegaskan bahwa Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian sengketa batas Maluku Tengah dan SBB.
Kementerian Dalam Negeri, kata Yustin, diberikan kesempatan menyelesaikan persoalan tersebut dan membawa hasilnya kembali ke Komisi II DPR RI.
“Pertanyaannya adalah, apakah Kementerian Dalam Negeri RI telah menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut?” kata Yustin.
DPRD Maluku Disorot
Di tengah pemalangan sekolah, Yustin juga mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Maluku.
Ia menilai DPRD Maluku perlu meminta penjelasan pemerintah mengenai dasar pengalihan sekolah-sekolah di Samasuru.
Menurut Yustin, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pengelolaan pendidikan, tetapi juga batas administrasi, kepastian hukum dan hak masyarakat.
“Ini bukan hanya soal sekolah. Ini menyangkut batas wilayah dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Yustin mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat digunakan untuk menelusuri kembali proses penyelesaian batas tersebut.
Di antaranya dokumen rapat 20 Oktober 2016, Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 serta dokumen hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan dokumen dan putusan yang telah ada sebelum mengambil kebijakan yang berdampak kepada masyarakat Samasuru.