Diskusi Jaga Bara 6 di Ambon mempertemukan persoalan Tananahu, Airlouw, dan Pegunungan Seram Utara. Masyarakat adat didorong membangun solidaritas tanpa kehilangan kendali atas agenda perjuangan masing-masing.
Ambon, — Sengketa lahan dengan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya di Tananahu, rencana pembangunan stasiun radar TNI Angkatan Udara di Airlouw, hingga persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Pegunungan Seram Utara memperlihatkan satu persoalan yang sama: perebutan ruang hidup masyarakat.
Persoalan itu dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Gerakan Masyarakat Adat dalam Perspektif Kelas” yang digelar Komite Aksi Kamisan Ambon sebagai bagian dari rangkaian Jaga Bara 6 di Kedai Aliyee, Ambon, Rabu, 30 September 2026.
Forum tersebut tidak membahas konflik tanah sebagai kasus yang berdiri sendiri. Peserta mencoba melihat bagaimana tanah dikuasai, siapa yang menentukan pemanfaatannya, serta bagaimana masyarakat membangun kekuatan ketika ruang hidup mereka berhadapan dengan kepentingan pembangunan, konservasi maupun modal.
Koordinator Aksi Kamisan Ambon, Qadri Lating dan Aldi Tatisina, mengatakan forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus refleksi terhadap gerakan masyarakat adat selama ini.
Menurut mereka, perjuangan masyarakat adat tidak cukup dilihat hanya melalui persoalan identitas, budaya dan tradisi. Di balik konflik tanah terdapat persoalan penguasaan ruang, sumber penghidupan dan relasi kuasa yang perlu dibaca secara lebih luas.

“Yang ingin kami lihat adalah bagaimana masyarakat adat menghadapi situasi hari ini dan bagaimana gerakan mereka dapat dibangun agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.
Tananahu dan Persoalan HGU PTPN
Salah satu suara dalam diskusi datang dari Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane. Ia membawa persoalan masyarakat Tananahu yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Konflik kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir setelah PTPN melayangkan somasi kepada warga terkait bangunan yang disebut perusahaan berada di dalam areal HGU.
Pemerintah Negeri Tananahu kemudian meminta perusahaan membuka dokumen HGU, peta bidang, koordinat serta dokumen yang dapat menunjukkan batas lahan secara jelas.
Dalam aksi masyarakat pada 24 September 2026, Yulia mengatakan persoalan antara masyarakat Tananahu dan PTPN telah berlangsung sejak 2012.
Masyarakat kemudian mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Yulia menegaskan masyarakat Tananahu tidak menolak pembangunan dan investasi. Yang diminta adalah kepastian hukum atas tanah yang disengketakan serta keterbukaan dokumen HGU.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah rencana pengembangan hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Kebun Awaya.
Bagi masyarakat Tananahu, persoalannya bukan semata-mata mengenai investasi, melainkan status, batas dan dasar penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari petuanan adat.
Dua Klaim HGU yang Belum Terjawab
Persoalan Tananahu juga menyisakan perbedaan klaim mengenai status HGU Kebun Awaya.
Dokumen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang pernah dipublikasikan menyebut HGU lama berakhir pada 31 Desember 2012. Sementara dalam somasinya pada 2026, PTPN menyatakan memiliki HGU yang masih berlaku hingga 2044.
Perbedaan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Masyarakat Tananahu berulang kali menyatakan tidak sedang menutup pintu pembangunan. Dalam aksi 24 September, Yulia meminta pemerintah dan DPRD Maluku Tengah mempertemukan masyarakat dengan PTPN untuk mencari penyelesaian.
Ia juga menyebut perjuangan masyarakat telah berlangsung sekitar 14 tahun tanpa titik temu.
Persoalan itu menunjukkan konflik agraria tidak selalu sederhana sebagai pertentangan antara masyarakat dan pembangunan. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai legalitas penguasaan tanah, keterbukaan dokumen, batas wilayah dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.
Airlouw dan Pegunungan Seram Utara
Persoalan Tananahu kemudian bertemu dengan sejumlah kasus lain dalam diskusi tersebut.
Di Negeri Airlouw, masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan rencana pembangunan stasiun radar TNI Angkatan Udara, survei pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), serta program penyediaan air bersih.
Sementara di Pegunungan Seram Utara, masyarakat adat terus menyuarakan persoalan ruang hidup yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan Taman Nasional Manusela.
Masing-masing persoalan memiliki latar belakang dan aktor yang berbeda. Namun, bagi Komite Aksi Kamisan Ambon, ketiganya penting ditempatkan dalam satu pembahasan karena sama-sama menyangkut hubungan masyarakat dengan tanah dan ruang hidup.
Di Seram Utara, persoalan batas kawasan menjadi salah satu isu yang terus dibawa masyarakat. Bagi mereka, kawasan tersebut bukan sekadar wilayah yang tercantum dalam peta konservasi, tetapi ruang kehidupan yang memiliki sejarah serta hubungan sosial dengan komunitas adat.
Membaca Perlawanan dari Perspektif Kelas
Dari persoalan tersebut, diskusi kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana gerakan masyarakat adat membangun kekuatan politik dan sosial ketika menghadapi penguasaan tanah dan sumber daya alam?
Selama ini, perjuangan masyarakat adat kerap dibingkai melalui isu identitas, budaya dan tradisi leluhur. Forum Jaga Bara 6 mencoba memperluas pembacaan itu dengan melihat hubungan antara konflik agraria dan struktur ekonomi-politik.
Dalam perspektif tersebut, masyarakat adat dapat memiliki persoalan yang beririsan dengan petani, buruh dan kelompok masyarakat lainnya ketika berhadapan dengan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Konsep accumulation by dispossession, atau akumulasi melalui perampasan, menjadi salah satu kerangka yang dibicarakan untuk melihat bagaimana tanah dan sumber daya dapat masuk ke dalam proses akumulasi modal.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana masyarakat adat membangun solidaritas yang lebih luas tanpa kehilangan kendali atas agenda perjuangan masing-masing komunitas.
Bentuk perjuangan masyarakat adat selama ini beragam. Ada yang melakukan aksi massa, menolak konsesi, mempertahankan wilayah melalui mekanisme adat seperti sasi, menempuh jalur hukum, hingga membangun pengorganisasian masyarakat.
Namun, setiap bentuk perjuangan memiliki tantangannya sendiri.
Gerakan dapat terfragmentasi ketika setiap konflik hanya dilihat sebagai kasus lokal. Karena itu, diskusi tersebut mencoba mencari kemungkinan membangun hubungan antargerakan berdasarkan pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi.
Bagi Qadri dan Aldi, pengalaman dari Tananahu, Airlouw dan Seram Utara perlu terus dipertemukan agar masyarakat dapat saling belajar.
Organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa dan kelompok gerakan juga dinilai memiliki ruang untuk memberikan dukungan. Namun, dukungan tersebut perlu menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menentukan arah perjuangannya sendiri.
Tanah Bukan Sekadar Angka di Peta
Diskusi menghadirkan Ahmad Jaetuloh dari Sajogyo Institute, Ferry Rangi, akademisi IAKN, dan Syahdan Kumkelo dari sKOla RAkyat Maluku sebagai narasumber.
Forum juga menghadirkan pembaruan mengenai tiga titik persoalan di Maluku: Tananahu, Airlouw dan Pegunungan Seram Utara.
Dari ketiga wilayah tersebut, satu benang merah terus muncul: tanah bukan sekadar angka dalam dokumen atau batas dalam peta.
Bagi masyarakat adat, tanah merupakan tempat tinggal, kebun, sumber pangan, sumber air, ruang sosial sekaligus bagian dari sejarah dan keberlanjutan komunitas.
Karena itu, ketika suatu wilayah masuk dalam rencana investasi, proyek pembangunan, kawasan konservasi atau bentuk pemanfaatan lainnya, perubahan tidak hanya berlangsung di atas peta.
Perubahan itu menyentuh kehidupan masyarakat yang berada di dalamnya.
Dan dari Tananahu hingga Seram Utara, pertanyaan yang terus dibawa masyarakat tetap sama: siapa yang menentukan masa depan ruang hidup, dan sejauh mana masyarakat yang hidup di atasnya dilibatkan dalam keputusan tersebut?