Pasca Polemik HUT Ambon ke-451, Ketua Majelis Latupati: Ini Bukan Soal Kursi

10/09/2026
Latupatti Kota Ambon merespons dugaan perlakuan saat HUT Kota Ambon ke 451, Foto: Istimewah

Ambon, — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, angkat bicara mengenai polemik penempatan Raja-Raja dan Majelis Latupati dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon pada 7 September 2026.

Reza menilai persoalan yang muncul dalam rangkaian peringatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kursi atau posisi duduk. Menurut dia, persoalan itu menyentuh hal yang lebih mendasar: marwah masyarakat hukum adat dan penghormatan terhadap Raja-Raja sebagai representasi negeri-negeri adat di Kota Ambon.

“Persoalan ini bukan persoalan kursi. Bukan persoalan VVIP atau VIP. Bukan pula persoalan apakah Ketua Majelis Latupati harus berada di baris pertama, kedua, atau keempat,” kata Reza kepada TitaStory, Rabu (9/9/2026).

Menurut Reza, Majelis Latupati memahami bahwa setiap acara resmi pemerintahan memiliki aturan protokoler. Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengatakan aturan protokoler semestinya tetap berjalan dengan mempertimbangkan sejarah, adat, dan keberadaan masyarakat hukum adat.

“Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat yang merupakan salah satu dari tiga batu tungku pembentuk dan penjaga Kota Ambon mendapat tempat yang semestinya,” ujarnya.

Reza menegaskan, sikap Majelis Latupati bukan untuk menempatkan adat di atas negara. Sebaliknya, mereka menginginkan kelembagaan adat memperoleh tempat yang terhormat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia merujuk pada filosofi Tiga Batu Tungku yang selama ini dikenal dalam kehidupan sosial masyarakat Maluku: adat, agama, dan pemerintah.

Ketiga unsur tersebut, kata Reza, memiliki fungsi dan legitimasi masing-masing.

Adat menjaga identitas, sejarah, pranata sosial, kearifan lokal, dan warisan leluhur. Agama menjaga nilai, moralitas, kehidupan spiritual, serta kemanusiaan. Sementara pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, hukum, dan pelayanan publik.

“Ketika Pemerintah, Adat dan Agama saling menghormati dan saling menguatkan, Ambon akan berdiri semakin kokoh,” katanya.

Karena itu, Reza meminta Pemerintah Kota Ambon tidak hanya melibatkan Raja-Raja dan kelembagaan adat ketika membutuhkan simbol budaya dalam sebuah acara.

Menurut dia, masyarakat hukum adat perlu dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agenda strategis Kota Ambon.

Di Belakang Raja Ada Negeri

Bagi Reza, penghormatan kepada Raja tidak dapat dipahami hanya sebagai penghormatan terhadap seseorang.

Majelis Latupati Kota Ambon merupakan forum kolektif para Raja dari 22 negeri adat di Kota Ambon. Karena itu, ketika seorang Raja dihormati, menurut dia, yang dihormati bukan hanya pribadi Raja tersebut, tetapi juga negeri dan masyarakat hukum adat yang diwakilinya.

“Di belakang seorang Raja terdapat Negeri. Di belakang Majelis Latupati terdapat Negeri-Negeri adat dan Masyarakat Hukum Adat yang direpresentasikannya,” ujar Reza.

Ia mengingatkan bahwa negeri tidak semata-mata nomenklatur administratif.

Di dalamnya terdapat sejarah asal-usul, Raja, Saniri, Soa, mata rumah, petuanan, hukum dan pranata adat, pela-gandong, bahasa tanah, situs adat, serta berbagai warisan leluhur yang diwariskan antargenerasi.

Dalam pernyataannya, Reza juga menyinggung peristiwa dalam agenda peresmian RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto saat itu melihat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berada di bagian belakang tempat acara. Presiden kemudian menyapa Sultan dengan sebutan “Yang Mulia”, mempertanyakan penempatannya, dan memberikan perhatian agar Sultan memperoleh tempat yang lebih pantas.

Bagi Reza, hal yang penting dari peristiwa tersebut bukan soal seorang Sultan atau Raja harus selalu duduk di bagian depan.

Menurut dia, yang perlu diteladani adalah kepekaan terhadap sejarah, pranata adat, marwah, dan masyarakat yang berada di belakang seorang pemimpin adat.

Ia berharap kepekaan serupa dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon dan Maluku.

“Hal itu bukan dengan maksud untuk menabrak ketentuan keprotokolan negara, melainkan untuk memperkaya pelaksanaannya melalui penghormatan terhadap adat, sejarah, budaya, dan karakter daerah kita sendiri,” katanya.

Empat Langkah yang Ditawarkan

Majelis Latupati, kata Reza, tidak hanya menyampaikan keberatan. Mereka juga menawarkan sejumlah langkah kepada Pemerintah Kota Ambon.

Pertama, menyusun Tata Penghormatan Adat dan Keprotokolan Khas Kota Ambon yang mengatur tata tempat, tata penghormatan, penggunaan gelar adat, serta keterlibatan Raja-Raja dan kelembagaan adat dalam acara resmi.

Kedua, membangun Forum Konsultasi Tiga Batu Tungku yang mempertemukan unsur adat, agama, dan pemerintah untuk membicarakan persoalan strategis Kota Ambon.

Ketiga, menata secara permanen keterlibatan Majelis Latupati dan 22 negeri adat dalam agenda strategis Kota Ambon, terutama yang berkaitan dengan sejarah, adat, budaya, dan identitas kota.

Keempat, memperkuat kemitraan Pemerintah Kota, Majelis Latupati, dan 22 negeri adat dalam pembangunan, termasuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan dan petuanan, pembinaan generasi muda, pemberdayaan ekonomi negeri, serta penguatan perdamaian dan ketahanan sosial.

Reza mengatakan Majelis Latupati memilih jalur dialog. Namun, dialog tersebut menurut dia harus menghasilkan perubahan dalam cara pemerintah memperlakukan dan menempatkan kelembagaan adat.

Polemik ini mencuat setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-451 Kota Ambon di Tribun Lapangan Merdeka pada 7 September 2026.

Sebelum upacara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dijemput rombongan Majelis Latupati di Balai Kota Ambon. Rombongan tersebut kemudian mengawal dan mengantarkan keduanya menuju lokasi upacara.

Namun, setelah memasuki area upacara, rombongan Majelis Latupati disebut menemukan tempat duduk yang sebelumnya dipersiapkan bagi para Raja telah ditempati sejumlah kepala desa.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekecewaan dan sorotan mengenai posisi Majelis Latupati sebagai representasi masyarakat hukum adat dalam agenda resmi Pemerintah Kota Ambon.

Bagi Reza, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ke depan, terutama terkait tata penghormatan terhadap kelembagaan adat.

“Ketika Adat dijaga, Pemerintahan dihormati dan Agama menuntun, maka seluruh persaudaraan menjadi terpelihara,” pungkas Reza.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!