Bantah Somasi PTPN, Negeri Tananahu Minta Legalitas HGU 2019 Dibuka

by
10/09/2026
Somasi/Teguran III/Terakhir yang dilayangkan kuasa hukum PTPN I Regional 8 kepada Yulia Awayakuane pada 28 Agustus 2026 dan jawaban serta bantahan dari pihak Tananahu. Dalam bantahannya, warga meminta PTPN membuka dokumen HGU, peta bidang, koordinat, serta dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim rumah warga berada di dalam areal HGU.
Tananahu Tolak Pengosongan Rumah, Minta Legalitas HGU PTPN Diverifikasi

Maluku Tengah — Pemerintah Negeri Tananahu membantah somasi PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 yang meminta warga mengosongkan dan membongkar rumah yang disebut berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Awaya.

Melalui surat Nomor 18/YA-TNH/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan menolak Somasi/Teguran III/Terakhir Nomor 59/IM/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Negeri Tananahu meminta PTPN membuktikan terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan rumah warga berada di dalam HGU yang masih berlaku.

Mereka meminta perusahaan menunjukkan sertifikat HGU, surat keputusan HGU, dokumen perpanjangan atau pembaruan HGU 2019, buku tanah, surat ukur, peta bidang, koordinat, peta enclave serta peta yang memperlihatkan posisi rumah warga terhadap batas HGU.

“Jika HGU valid, buka dokumennya. Jika batasnya jelas, tunjukkan petanya,” demikian substansi bantahan Pemerintah Negeri Tananahu dalam surat tersebut.

Mempertanyakan HGU 2019

Salah satu titik yang dipersoalkan adalah HGU yang disebut diterbitkan kembali pada 2019.

Sebelumnya, PTPN menyatakan proses perpanjangan HGU telah diajukan sejak 2010 dan hak baru diterbitkan pada 10 Mei 2019 berdasarkan warkah pertanahan di BPN.

Namun, Pemerintah Negeri Tananahu membantah pernah memberikan persetujuan atas perpanjangan tersebut.

Karena HGU sebelumnya disebut berakhir pada 31 Desember 2012, masyarakat meminta agar status dokumen 2019 diperiksa secara terbuka: apakah merupakan perpanjangan, pembaruan, atau pemberian hak baru.

Pertanyaan itu menjadi penting karena masing-masing bentuk hak memiliki dasar dan prosedur pertanahan yang berbeda.

Dalam laporan Komnas HAM 2015, persoalan HGU Tananahu memang telah menjadi sengketa antara masyarakat dan PTPN XIV. Masyarakat saat itu meminta proses perpanjangan HGU dihentikan sampai sengketa diselesaikan.

Tanah ulayat tidak boleh diabaikan

Negeri Tananahu juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks hak masyarakat hukum adat.

Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai kepentingan nasional serta peraturan yang berlaku.

Regulasi pertanahan terbaru juga telah mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Karena itu, bagi Negeri Tananahu, keberadaan klaim HGU tidak seharusnya membuat keberadaan masyarakat adat dan klaim petuanan mereka diabaikan.

Komnas HAM sendiri dalam laporan 2015 mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengakui keberadaan masyarakat adat Tananahu beserta hak atas petuanannya.

Minta verifikasi sebelum pengosongan

Pemerintah Negeri Tananahu menilai somasi tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran rumah secara sepihak.

Mereka meminta agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi bersama yang melibatkan Pemerintah Negeri Tananahu, Saniri Negeri, masyarakat adat, BPN, pemerintah daerah dan PTPN.

Verifikasi tersebut mencakup batas HGU, peta bidang, koordinat, keberadaan rumah warga, wilayah petuanan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGU 2019.

Masyarakat juga meminta dokumen lingkungan dan perizinan proyek dibuka sebelum kegiatan pembangunan berjalan lebih jauh.

Sengketa Tananahu menunjukkan bahwa persoalan investasi bukan hanya mengenai besarnya modal atau pembangunan fasilitas industri.

Ada persoalan yang lebih mendasar: di atas tanah siapa pembangunan berlangsung dan bagaimana hak masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut dipastikan?

Dalam konteks hukum agraria, penguasaan negara atas tanah bukan berarti negara menjadi pemilik absolut atas seluruh tanah. Prinsip penguasaan negara harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, penyelesaian sengketa Tananahu membutuhkan transparansi dokumen dan verifikasi lapangan, bukan hanya pertukaran klaim antara perusahaan dan masyarakat.

Jika HGU PTPN memang sah dan masih berlaku, masyarakat meminta dokumen serta batasnya dibuka.

Jika rumah warga memang berada di dalam HGU, masyarakat meminta ditunjukkan peta bidang dan koordinatnya.

Sebaliknya, jika terdapat wilayah yang merupakan petuanan masyarakat adat, masyarakat meminta hak tersebut diperiksa dan diakui sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sengketa Tananahu tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki klaim, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih sederhana: apa dokumennya, di mana batasnya, dan bagaimana hak masyarakat adat dilindungi?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!