Maluku Tengah — PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 melayangkan somasi kepada warga Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, terkait rumah yang disebut berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Awaya.
Somasi tersebut menjadi bagian terbaru dari sengketa agraria antara perusahaan perkebunan dan masyarakat Negeri Tananahu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam Somasi/Teguran III/Terakhir Nomor 59/IM/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, kuasa hukum PTPN I Regional 8 meminta pihak yang disomasi untuk memenuhi sejumlah tuntutan perusahaan. Surat itu kemudian dijawab dan dibantah oleh Yulia Awayakuane melalui surat Nomor 18/YA-TNH/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Dokumen Somasi/Teguran III/Terakhir Nomor 59/IM/VIII/2026 yang dilayangkan kuasa hukum PTPN I Regional 8 kepada Yulia Awayakuane, warga Negeri Tananahu, Maluku Tengah, pada 28 Agustus 2026. PTPN menyebut rumah warga berada di atas lahan yang memiliki Sertifikat HGU dan menyatakan masa berlaku HGU hingga 2044. Foto: Dok. Istimewa
Persoalan utama yang diperdebatkan adalah status dan batas lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN serta posisi rumah warga di dalam kawasan tersebut.
Dalam jawabannya, pihak Negeri Tananahu mempertanyakan dasar perusahaan yang menyatakan rumah warga berada di dalam HGU yang masih berlaku.
Mereka meminta PTPN membuka sejumlah dokumen pertanahan, antara lain sertifikat HGU, surat keputusan pemberian atau perpanjangan HGU, buku tanah, surat ukur, peta bidang, daftar koordinat, peta enclave, serta peta yang menunjukkan posisi rumah warga terhadap batas HGU.

Sengketa HGU sejak 2012
Persoalan HGU Kebun Awaya bukan perkara baru.
Dalam laporan tahunan 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat masyarakat adat Tananahu mengklaim sekitar 3.458 hektare sebagai tanah ulayat atau petuanan adat. Saat itu masyarakat meminta agar proses perpanjangan HGU dihentikan sampai sengketa diselesaikan.
Dalam proses mediasi tersebut, PTPN XIV menyatakan HGU diperoleh dari tanah bekas erfpacht dan tanah negara bebas. Perusahaan meminta masyarakat membuktikan dasar hukum kepemilikan adat mereka.
Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, menurut Komnas HAM, mengakui keberadaan masyarakat adat Tananahu dan hak atas petuanannya.
Persoalan kembali mencuat setelah muncul klaim bahwa HGU baru diterbitkan pada 2019.
Manajemen PTPN sebelumnya menyatakan proses perpanjangan telah diajukan sejak 2010 dan HGU baru diterbitkan pada 10 Mei 2019 berdasarkan warkah di BPN. Pernyataan itu dibantah Pemerintah Negeri Tananahu yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap perpanjangan tersebut.
Karena itu, persoalan yang kini muncul bukan hanya mengenai keberadaan rumah warga, tetapi juga legalitas, jangka waktu, batas dan dasar penerbitan HGU yang diklaim perusahaan.
HGU bukan hak kepemilikan mutlak
Dalam jawabannya, Negeri Tananahu menegaskan bahwa HGU bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah.
Pihak negeri meminta PTPN menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa rumah warga benar-benar berada dalam areal HGU yang sah dan masih berlaku.
Mereka juga meminta dilakukan pengukuran dan pemetaan bersama untuk memastikan batas HGU, termasuk overlay antara peta HGU dan wilayah petuanan Negeri Tananahu.
Permintaan tersebut penting karena sengketa antara masyarakat dan perusahaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak mengenai batas lahan.
Dokumen pertanahan, peta bidang dan koordinat menjadi dasar untuk memastikan apakah suatu objek benar berada di dalam atau di luar HGU.
Sengketa lahan Tananahu berlangsung ketika PTPN mendorong rencana hilirisasi kelapa dan pala di Maluku Tengah.
Nilai investasi proyek tersebut disebut sekitar Rp640 miliar, terdiri atas rencana industri pengolahan kelapa dan pala. Persoalan lahan Tananahu menjadi salah satu isu yang muncul di tengah percepatan investasi tersebut.
Negeri Tananahu menyatakan tidak menolak investasi. Namun, mereka meminta agar status lahan dan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu.
Bagi masyarakat, kepastian investasi tidak dapat dipisahkan dari kepastian hak atas tanah.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan PTPN membuka dokumen HGU serta melakukan verifikasi batas lahan sebelum mengambil tindakan terhadap rumah warga.