Masohi — Empat belas mobil berhenti di ruas Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu pagi, 9 September 2026.
Rombongan itu menempuh perjalanan sekitar 24 kilometer dari Kecamatan Tehoru sejak pukul 06.00 WIT. Kendaraan-kendaraan tersebut membawa masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Maluku Tengah.
Sebanyak 99 orang yang mengenakan pakaian merah turun dari kendaraan secara beriringan.
Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama penolakan terhadap pemasangan patok kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat adat.
Selain menolak patok HPK, masyarakat adat meminta pemerintah memprioritaskan pembebasan kawasan hutan di Kecamatan Tehoru, mempercepat pengakuan 10 negeri sebagai negeri adat, serta mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Maluku Tengah.
“Ini yang menjadi perhatian anggota dewan sebagai representasi rakyat,” kata Bernard saat audiensi di DPRD Maluku Tengah, Rabu.

Membawa Tiang Sasi dari Selatan
Dari atas mobil komando, sembilan orang membawa batang kayu yang telah dililit dengan kain berang.
Tepat di seberang Gedung Perpustakaan Daerah, rombongan kemudian bergerak tanpa alas kaki menuju Gedung DPRD Maluku Tengah. Lantunan kapata diiringi tabuhan tifa.
Sepuluh Nyora, atau istri raja, turut dalam rombongan. Masing-masing membawa piring tua berisi buah sirih, pinang dan kapur yang digunakan dalam rangkaian ritual adat.
Puluhan polisi mengawal rombongan dari belakang dengan jarak tertentu hingga mereka tiba di depan gedung DPRD.
Tiang sepanjang sekitar dua meter itu kemudian dipancang di halaman gedung wakil rakyat. Sejumlah perlengkapan adat, termasuk parang dan salawaku, dibalutkan pada tiang.
Kapata dilantunkan. Tifa ditabuh. Doa dipanjatkan.
Bernard mengatakan tiang sasi tersebut menjadi simbol sikap masyarakat adat Tehoru untuk mempertahankan warisan leluhur sekaligus menjaga ruang hidup mereka.
“Tiang sasi itu larangan bagi seseorang yang mencuri. Dan menjadi kekuatan bagi mereka yang menjaga,” katanya.
Menurut Bernard, pemasangan tiang sasi di depan gedung DPRD juga merupakan simbol agar lembaga perwakilan rakyat menampung dan mengawal hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak menerima PAL HPK karena bukan saja cacat prosedural, tetapi juga tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya di sana,” ujarnya.
Bukan Pembangkangan
Bernard menegaskan penolakan masyarakat adat Tehoru terhadap patok HPK bukan bentuk pembangkangan terhadap negara.
Ia mengatakan masyarakat adat justru ingin agar kebijakan pemerintah memperhatikan keberadaan masyarakat, sejarah, adat dan budaya yang telah hidup turun-temurun.
“Kami cinta dengan negara ini. Kebijakan saja yang tidak memihak kepada kita,” katanya.
Setelah ritual di luar gedung selesai, rombongan masuk ke ruang paripurna DPRD Maluku Tengah. Mereka mengisi kursi yang tersedia untuk mengikuti audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pertemuan itu, masyarakat kembali menyampaikan keberatan terhadap keberadaan PAL HPK yang menurut mereka dipasang tanpa melibatkan masyarakat adat secara memadai.
Mereka juga meminta pemerintah memprioritaskan penyelesaian status 10 negeri adat di Kecamatan Tehoru.
DPRD Janji Evaluasi PAL
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, mengatakan pihaknya menghargai ritual sasi yang dilakukan masyarakat adat Tehoru.
Menurut dia, sasi merupakan simbol upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup agar tidak dirampas.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga pemerintah dan DPRD.
“Ini merupakan sebuah ultimatum kepada pemerintah bahwa hak masyarakat dan kewajiban menjaga merupakan tugas kita bersama,” katanya.
Haurissa mengatakan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan memberi perhatian terhadap persoalan ruang hidup masyarakat adat di wilayah selatan.
“Kami semua akan mengevaluasi PAL batas HPK yang merugikan masyarakat adat di Selatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan terdapat pembahasan untuk menempatkan wilayah hak ulayat masyarakat dalam zona tradisional dan zona khusus, sehingga ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat.
Menurut Haurissa, upaya tersebut perlu dilakukan agar ruang hidup masyarakat adat tidak mudah terintervensi oleh kebijakan lain.

Sirih Pinang sebagai Simbol Kesepakatan
Setelah pertukaran pendapat antara masyarakat adat dan DPRD, 10 piring yang dibawa para Nyora diletakkan berjejer.
Sejumlah anggota DPRD kemudian diminta duduk lesehan bersama masyarakat adat untuk menyantap sirih dan pinang.
Bagi masyarakat adat Tehoru, sirih pinang bukan sekadar jamuan. Ritual tersebut menjadi simbol pertemuan, kesepakatan dan komitmen bersama.
Rangkaian ritual kemudian ditutup setelah masyarakat adat dan wakil rakyat menyampaikan kesepakatan untuk mengawal aspirasi yang dibawa dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru.
Tiang sasi telah berdiri di depan gedung DPRD Maluku Tengah.
Dari selatan Seram, masyarakat adat Tehoru membawa pesan bahwa ruang hidup dan hak ulayat bukan sekadar batas di atas peta, tetapi bagian dari kehidupan yang ingin mereka pertahankan.