Masohi — Ketua DPRD Maluku Tengah Herry M.C. Haurissa mengatakan patok batas kawasan hutan yang dipersoalkan masyarakat adat di Seram Selatan dan Seram Utara tidak bersifat final dan akan dievaluasi kembali.
Pernyataan itu disampaikan Haurissa saat menerima audiensi masyarakat adat 10 negeri Kecamatan Tehoru di Kantor DPRD Maluku Tengah, Rabu, 9 September 2026.
“Patok yang sekarang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan itu tidak menjadi sesuatu yang final. Itu akan dievaluasi kembali,” kata Haurissa.
Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan data yang dimiliki masyarakat adat. Sebelum itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi ulang mengenai batas kawasan yang dipersoalkan masyarakat.

Haurissa mengatakan pembicaraan mengenai persoalan tersebut telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, BPKH dan Balai Taman Nasional Manusela.
Ia mengatakan telah ada kesepakatan agar masyarakat adat menyiapkan data yang menunjukkan wilayah mereka.
“Kalau memang Bapak-Ibu menginginkan agar patok itu keluar jauh dari negeri, misalnya 100 meter, tinggal Bapak-Ibu buktikan dengan data yang Bapak-Ibu miliki,” ujarnya.
Sasi Dinilai sebagai Penegasan Hak
Haurissa juga memberikan apresiasi terhadap prosesi adat yang dilakukan oleh 10 negeri Tehoru sebelum audiensi.
Ia mengatakan adat merupakan norma yang melekat dalam kehidupan masyarakat, meskipun sifatnya sebagai hukum dasar yang tidak tertulis.
Menurut dia, sasi memiliki makna penting karena menjadi mekanisme masyarakat untuk menjaga alam, baik di darat maupun di laut.
“Sasi itu melarang siapa pun mengambil dan merampas hak alam kita. Di laut maupun di darat, itu makna sasi,” katanya.
Ia menilai penancapan tiang sasi di halaman DPRD menjadi simbol penegasan masyarakat adat terhadap wilayah yang mereka jaga.
“Tanah ini, alam ini, tidak bisa dirampas oleh siapa pun maupun atas nama negara,” ujar Haurissa.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah masyarakat adat 10 negeri Tehoru menancapkan tiang sasi sebagai simbol penolakan terhadap pemasangan PAL HPK dan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela.

Kawasan Tradisional dan Kawasan Khusus
Haurissa mengatakan bahwa dalam pembicaraan dengan lembaga terkait, terdapat kesepakatan agar kawasan yang menjadi ruang aktivitas masyarakat dapat ditata sebagai kawasan tradisional dan kawasan khusus.
“Telah disepakati bahwa, baik di selatan maupun di utara, harus berada pada kawasan tradisional dan kawasan khusus,” katanya.
Menurut dia, penataan tersebut penting agar ruang ekonomi masyarakat untuk tanaman umur pendek, menengah, maupun panjang tidak terganggu oleh kebijakan kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa perubahan penetapan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
“Kewenangan untuk merevisi itu bukan ada di kabupaten, bukan ada di provinsi. Itu ada di pusat, karena SK penetapan adalah SK Menteri,” ujarnya.
Meski demikian, Haurissa mengatakan sudah ada titik terang agar persoalan batas kawasan kembali dibicarakan dan dievaluasi.
Dalam dokumen koordinasi masyarakat adat Tehoru, persoalan PAL telah dibawa dalam sejumlah pertemuan sejak 2023. Pada pertemuan dengan Gubernur Maluku pada 7 Maret 2023, pemerintah menyatakan bahwa jika terdapat kesalahan dalam tata batas, akan diperbaiki dan wilayah pertanian serta adat disebut tidak boleh diganggu.
DPRD Siapkan Perda Masyarakat Hukum Adat
Selain persoalan PAL, Haurissa mengatakan DPRD Maluku Tengah juga tengah menyiapkan langkah pembentukan Peraturan Daerah tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Ia menyebut naskah akademik rancangan perda tersebut telah tersedia.
“Dalam tahun ini kita akan menyusun program Perda untuk mengusulkan rancangan DPRD tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Naskah akademiknya sudah ada,” katanya.
Namun, Haurissa mengingatkan bahwa perda tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi 10 negeri di Kecamatan Tehoru.
Regulasi tersebut, kata dia, akan berlaku bagi masyarakat adat di seluruh Kabupaten Maluku Tengah. Karena itu, proses penyusunannya harus mempertimbangkan persoalan masyarakat adat di wilayah lain.
Salah satu persoalan yang dinilai sebagai tantangan adalah batas antar-negeri.
Menurut Haurissa, persoalan batas wilayah masih terjadi di sejumlah negeri di Maluku Tengah. Bahkan, kata dia, konflik dapat terjadi hanya karena persoalan sejengkal tanah atau beberapa meter batas wilayah.
Namun, ia memberikan apresiasi kepada 10 negeri di Kecamatan Tehoru karena menurutnya persoalan batas antarnegeri di wilayah tersebut sudah tidak menjadi masalah.
“Kalau 10 negeri di Tehoru, saya betul-betul hari ini menyatakan luar biasa bagi Upu Latu dan raja-raja di 10 negeri Tehoru bahwa tidak ada lagi masalah soal batas-batas negeri dan batas-batas wilayah,” ujarnya.
Target Perda Tahun Depan
Haurissa mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses penyusunan perda.
Ia berharap Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada tahun depan.
“Harapan kita bersama, kalau bisa tahun depan itu sudah mesti selesai,” katanya.
Menurut Haurissa, perda tersebut nantinya diharapkan menjadi norma dan dasar hukum untuk melindungi wilayah masyarakat adat di Maluku Tengah.
Ia juga mengingatkan para pemangku adat agar berhati-hati ketika memberikan persetujuan melalui cap maupun tanda tangan.
“Cap dan pena itu barang berharga untuk seluruh perangkat negeri dan pulau ini,” ujarnya.
Ia meminta para raja dan pemangku adat untuk tidak mudah memberikan persetujuan terhadap dokumen yang tidak dipahami secara jelas.
Haurissa juga mengatakan DPRD akan mengupayakan pertemuan masyarakat adat 10 negeri Tehoru dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut dia, komunikasi dengan Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru dan Raja Negeri Hatumete telah dilakukan untuk mengagendakan pertemuan setelah 16 September 2026.
Masyarakat adat diharapkan dapat menyampaikan langsung persoalan PAL, wilayah adat dan tuntutan mereka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Bagi Haurissa, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja bersama antara masyarakat adat, pemerintah daerah, DPRD dan pemerintah pusat.
“Kita sudah punya kata sepakat. Kita sudah punya konsensus dengan Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan bahwa patok itu akan kembali dievaluasi dan disosialisasikan sesuai dengan bukti-bukti data kepemilikan dari tiap-tiap negeri,” katanya.