10 Negeri Tehoru Tanam Tiang Sasi di DPRD Maluku Tengah, Tolak PAL HPK

09/09/2026
Masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru melakukan prosesi penanaman tiang sasi di Kota Masohi, Maluku Tengah, Rabu (9/9/2026). Sasi menjadi simbol penegasan masyarakat untuk menjaga dan melindungi wilayah adat serta sumber daya alam di petuanan mereka. Foto: Christ Belseran/Titastory.id.

Masohi,- — Puluhan masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, berarak dari ruas jalan utama menuju Kantor DPRD Maluku Tengah, Rabu, 9 September 2026.

Mengenakan pakaian adat berwarna merah, rombongan membawa perlengkapan adat menuju gedung wakil rakyat. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menggelar prosesi adat penancapan tiang sasi di halaman Kantor DPRD Maluku Tengah.

Sesampainya di halaman gedung DPRD, rombongan berkumpul mengelilingi tiang sasi. Para tetua adat dari 10 negeri kemudian menjalankan prosesi adat.

Satu per satu, doa dan kapata dilantunkan menggunakan bahasa ibu masyarakat Pulau Seram. Setelah rangkaian doa dan pesan adat disampaikan, tiang sasi yang dibungkus kain merah tersebut kemudian diangkat dan ditancapkan di halaman gedung DPRD.

Prosesi berlangsung sebelum masyarakat adat memasuki gedung DPRD untuk mengikuti audiensi dengan pimpinan dan anggota dewan.

Bagi masyarakat adat 10 negeri Tehoru, penancapan tiang sasi bukan sekadar ritual adat. Tiang tersebut menjadi simbol sikap bersama untuk menjaga dan mempertahankan wilayah adat yang mereka anggap sebagai ruang hidup dan warisan leluhur.

Ketua Majelis Latupati Kecamatan Tehoru sekaligus Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, mengatakan tiang sasi yang mereka bawa memiliki dua makna.

“Tiang sasi ini punya dua makna. Yang pertama, melarang siapa pun mengambil alih atau memiliki hutan adat kami di Tehoru. Yang kedua, ini menunjukkan kekuatan dan kebersamaan kami sebagai 10 negeri,” kata Bernard.

Menurut dia, tiang sasi sengaja ditancapkan di halaman DPRD karena lembaga tersebut merupakan representasi masyarakat.

“DPR adalah perwakilan rakyat. Jadi kami datang membawa suara masyarakat adat. Kami ingin DPRD juga menjadi bagian dari perjuangan untuk menjaga hak masyarakat adat dan hutan adat,” ujarnya.

Deklarasi Penolakan pemasangan Pal HPK di Petuanan Negeri Piliana. Foto: titastory.id

Persoalan PAL Sejak 2023

Bernard mengatakan persoalan pemasangan PAL kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah adat 10 negeri Tehoru telah mereka persoalkan sejak 2023.

Menurut dia, sejumlah PAL dipasang sangat dekat dengan wilayah yang digunakan masyarakat. Ia menyebut ada PAL yang berjarak sekitar 20 meter dari permukiman warga dan sekitar 7 meter dari SD YPPK Piliana.

Keterangan mengenai jarak tersebut merupakan klaim masyarakat yang disampaikan Bernard dalam audiensi.

Masyarakat awalnya menduga PAL tersebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Manusela. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Manusela, mereka mendapat penjelasan bahwa pemasangan PAL berkaitan dengan kawasan HPK.

Persoalan itu kemudian dibawa dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, BPKH, Balai Taman Nasional Manusela dan DPRD Maluku Tengah.

Dalam laporan koordinasi Latupati, pertemuan dengan Penjabat Bupati Maluku Tengah pada 16 Februari 2023 mencatat pemerintah daerah saat itu menyatakan tidak mengetahui proses pemasangan PAL di wilayah petuanan adat 10 negeri Tehoru.

Beberapa pekan kemudian, pada 10 Maret 2023, Latupati Kecamatan Tehoru kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku Tengah. Dalam pertemuan itu masyarakat meminta penghentian pemasangan PAL dan pencabutannya dari petuanan adat 10 negeri.

Masyarakat Siapkan Profil Negeri Adat

Setelah rangkaian pertemuan tersebut, masyarakat 10 negeri tidak hanya menunggu keputusan pemerintah.

Bernard mengatakan masing-masing negeri menyiapkan profil sebagai bagian dari proses pengakuan negeri adat.

“Katong tidak hanya menuntut pemerintah. Katong juga menyiapkan bukti bahwa masyarakat adat ini masih hidup, masih ada, dan adatnya masih berjalan,” katanya.

Menurut Bernard, profil 10 negeri telah disiapkan dengan lima indikator dan akan melalui proses verifikasi pemerintah daerah.

Dokumen Latupati juga menyebut 10 negeri tersebut sedang menyiapkan profil Negeri Adat dengan lima indikator untuk diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum proses penetapan sebagai Negeri Adat.

Bernard berharap proses tersebut menjadi dasar bagi perlindungan wilayah adat dan hutan adat di Kecamatan Tehoru.

Masyarakat adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru melakukan prosesi penanaman tiang sasi di Kota Masohi, Maluku Tengah, Rabu (9/9/2026). Sasi menjadi simbol penegasan masyarakat untuk menjaga dan melindungi wilayah adat serta sumber daya alam di petuanan mereka. Foto: Christ Belseran/Titastory.id.

Jangan Hanya Raja yang Dilibatkan

Sekretaris Negeri Saunolu, Johan Waliana, mengatakan persoalan wilayah adat tidak bisa dibicarakan hanya dengan raja atau pemimpin negeri.

Menurut dia, setiap proses yang menyangkut wilayah masyarakat harus melibatkan unsur masyarakat secara terbuka, termasuk tokoh adat dan perempuan.

“Kalau ini terjadi di wilayah atau rumah kami, pasti menimbulkan persoalan kalau masyarakat tidak dilibatkan. Proses yang menyangkut kami harus terbuka,” kata Johan.

Ia mengatakan masyarakat 10 negeri telah melakukan audiensi dengan DPRD sejak 2023. Salah satu kesepakatan saat itu adalah bahwa DPRD akan membantu memfasilitasi pengakuan terhadap 10 negeri sebagai negeri adat.

Namun, menurut Johan, hingga kini masyarakat masih menunggu tindak lanjut.

“Kami sudah melakukan bagian kami. Profil negeri adat sudah kami siapkan. Kami minta DPRD juga melakukan bagiannya,” ujarnya.

Johan meminta adanya kepastian waktu agar proses tersebut tidak kembali berlarut.

“Kalau DPRD sebagai kapitan kami, kami minta lakukan bagian DPRD. Jangan terus ditunda. Kalau memang ada proses, berikan kami waktu yang jelas,” katanya.

Selain pengakuan terhadap status negeri adat, Johan meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan kepastian mengenai wilayah adat.

Menurut dia, pengakuan masyarakat adat tanpa pengakuan wilayah akan tetap membuka ruang terjadinya tumpang tindih kebijakan.

Ia mengatakan masyarakat 10 negeri juga telah melakukan pemetaan wilayah adat dengan bantuan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

“Kalau bisa Tehoru dijadikan contoh atau percontohan, supaya ada payung hukum yang kuat, apakah melalui SK wilayah adat atau Perda,” katanya.

Empat Aspirasi

Dalam audiensi dengan DPRD Maluku Tengah, masyarakat 10 negeri membawa sejumlah tuntutan.

Mereka meminta penolakan terhadap PAL HPK dan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela yang disebut masuk hingga wilayah permukiman masyarakat adat, termasuk Losa, Sinahari dan Usali di Negeri Hatumete.

Mereka juga meminta pengusulan pembebasan kawasan hutan di Kecamatan Tehoru diprioritaskan, mempercepat penetapan status Negeri Adat bagi 10 negeri, serta mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maluku Tengah.

Prosesi sasi di halaman DPRD menjadi pembuka sebelum tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada para wakil rakyat.

Bagi masyarakat adat 10 negeri, tiang yang ditancapkan hari itu menjadi penanda bahwa persoalan wilayah adat mereka tidak berhenti pada sebuah dokumen atau pertemuan.

Mereka datang membawa simbol adat, lalu menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang mereka anggap sebagai wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!