Hutan Terbakar, Rakyat Malah Padamkan Sendiri, IMM: Kemenhut di Mana?

03/10/2026
Kebakaran Hutan dan perkebunan milik masyarakat serta upaya pemadaman kobaran api di Maluku, Foto: Ist
IMM Kota Ambon mempertanyakan kesiapsiagaan lembaga kehutanan di Maluku setelah warga disebut menjadi garda depan dalam memadamkan kebakaran dengan peralatan seadanya.

Ambon, — Ketika api membakar hutan dan kebun rakyat di sejumlah wilayah Maluku, warga justru harus turun sendiri memadamkannya dengan peralatan seadanya. Ember menjadi salah satu alat yang digunakan untuk menahan api agar tidak semakin meluas.

Kondisi itu menjadi sorotan Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan kehadiran dan kesiapsiagaan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan serta pengelolaan hutan di Maluku.

“Kemenhut di mana?” Pertanyaan itu disampaikan Ketua Umum PC IMM Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, saat menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku.

Ketua Umum PC IMM Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, Foto: Istimewah

Dalam keterangan yang diterima titastory.id, Sabtu (3/10/2026), Basyir mengatakan sejumlah kejadian karhutla, termasuk di wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT), semestinya menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurut dia, penanganan kebakaran tidak seharusnya bertumpu pada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Bang Alhidayat Wadjo, itu fakta di lapangan. Kita punya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, kita punya BKSDA Maluku, Balai Pengelolaan Hutan, BPDAS, dan BPBD. Semua lengkap secara struktur. Tapi saat hutan dan kebun pala-cengkeh rakyat terbakar, yang datang pertama justru TNI-Polri dan rakyat dengan ember. Ini ironi yang menyakitkan.”

Basyir menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi, terutama menyangkut kesiapsiagaan, mitigasi, koordinasi, dan kecepatan respons lembaga terkait ketika kebakaran terjadi.

 

IMM Desak Kemenhut Evaluasi

IMM Kota Ambon mendesak Menteri Kehutanan mengevaluasi kinerja lembaga atau balai kehutanan yang memiliki kewenangan di Maluku.

Basyir bahkan meminta evaluasi tidak berhenti pada mekanisme administratif, tetapi menyentuh kemampuan masing-masing lembaga dalam mencegah dan menangani kebakaran.

“IMM Kota Ambon meminta Menteri Kehutanan untuk tidak menutup mata. Evaluasi semua kepala balai di Maluku. Kalau tidak mampu memitigasi dan menangani kebakaran, ganti. Jangan biarkan jabatan strategis kehutanan hanya jadi tempat duduk, sementara hutan Maluku dibiarkan hangus.”

Desakan tersebut disampaikan IMM setelah melihat apa yang mereka nilai sebagai kesenjangan antara struktur kelembagaan kehutanan dengan kondisi penanganan kebakaran di lapangan.

Namun, penilaian mengenai lembaga mana yang hadir atau tidak hadir dalam setiap kejadian karhutla masih merupakan keterangan dari IMM. Pembagian kewenangan dan respons masing-masing instansi perlu dikonfirmasi kepada lembaga terkait.

Yang Terbakar Bukan Hanya Hutan

Bagi IMM, dampak kebakaran tidak berhenti pada hilangnya vegetasi.

Basyir menyoroti kebun-kebun masyarakat yang ikut terancam, terutama tanaman pala dan cengkeh yang menjadi bagian penting dari sumber penghidupan masyarakat Maluku.

Menurut dia, tanaman pala memiliki masa produktif yang panjang. Karena itu, kerusakan tanaman akibat kebakaran tidak hanya berarti hilangnya hasil panen saat ini, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan masyarakat untuk waktu yang lebih panjang.

“Satu pohon pala membutuhkan waktu 10 tahun untuk berbuah, menjadi tabungan ekonomi keluarga di Maluku. Ketika ribuan pohon hangus, yang terbakar bukan hanya hutan, tapi masa depan petani.”

Karena itu, Basyir mengatakan karhutla harus dipandang sebagai persoalan ekologis sekaligus persoalan ekonomi masyarakat.

“Ini soal keadilan ekologis dan ekonomi rakyat.”

 

Minta Data Penanganan Dibuka

IMM Kota Ambon juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai penanganan dan mitigasi karhutla di wilayah terdampak.

Menurut Basyir, publik perlu mengetahui bagaimana pemerintah memetakan risiko kebakaran, menyiapkan personel dan peralatan, membagi kewenangan antarlembaga, serta merespons kebakaran ketika terjadi.

IMM menyatakan akan mengawal persoalan tersebut bersama DPRD Maluku.

Basyir memberikan waktu tujuh hari untuk melihat langkah konkret pemerintah dan lembaga terkait.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada langkah konkret dan transparansi penanganan, kami siap turun aksi agar isu ini mendapat perhatian pemerintah pusat.”

Desakan IMM itu sekaligus menempatkan persoalan kapasitas pemadaman, mitigasi, koordinasi dan perlindungan kebun masyarakat sebagai bagian dari evaluasi penanganan karhutla di Maluku.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, BKSDA Maluku, BPDAS, BPBD maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi tersebut.

Konfirmasi dari lembaga-lembaga tersebut diperlukan untuk menjelaskan kewenangan masing-masing, kesiapan peralatan dan personel, mekanisme penanganan karhutla, serta respons terhadap kebakaran yang terjadi di Maluku.

Di tengah tuntutan evaluasi itu, persoalan di lapangan tetap sama: ketika api membakar ruang hidup dan sumber penghidupan warga, masyarakat membutuhkan sistem penanganan kebakaran yang mampu bergerak cepat—bukan hanya mengandalkan ember dan tenaga warga.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!