• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tiga Kali Tidak Direspons, Masyarakat Adat Taniwel Datangi DPRD Maluku

Demo Tolak Tambang Marmer

admin by admin
13/10/2020
in HEADLINE, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Tiga Kali Tidak Direspons, Masyarakat Adat Taniwel Datangi DPRD Maluku

Ratusan masyarakat adat dan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Taniwel Raya (ANTARA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, selasa 13 Oktober 2020, untuk menolak pengoperasian tambang marmer di petuanan hutan Taniwel.

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.id,- Aksi protes dan penolakan terhadap izin tambang marmer di petuanan hutan taniwel berlanjut. Ratusan masyarakat adat dan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Taniwel Raya (ANTARA) menggelar aksi demonstrasi  di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, selasa  13 Oktober 2020.

Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang batu marmer oleh PT. Gunung Makmur Indah di lahan ulayat masyarakat adat Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram BagianBarat, Provinsi Maluku.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Aksi unjuk rasa ini nyaris ricuh antara masyarakat adat dengan sejumlah anggota DPRD Maluku di depan kantor DPRD. Saling adu mulut pun terjadi. Meski begitu, kedua pihak dapat menahan emosi mereka masing-masing.

Aksi ini menurut masyarakat adat sudah berlangsung  ketiga kalinya. Mereka merasa aksi unjuk rasa tidak dihargai dan tidak ada kepastian dari Pemerintah Maluku maupun DPRD Maluku.

Selama ini, menurut mereka telah melakukan demo menolak penambangan sebanyak tiga kali, namun tuntutan mereka tak direspons DPRD. Sementara, para pedemo menilai tuntutan mereka tertahan di meja Komisi II selama dua minggu tanpa pembahasan.

“Kami meminta penangguhan karena selama tiga kali aksi di sini, tuntutan penolakan perusahaan tambang di sana tak dihiraukan,”ujar korodinator Aksi  Aliansi Taniwel Raya Seram Bagian Barat, Harun Matayane.

Dalam pernyataanya Harun menyampaikan warga menolak penambangan karena hutan tersebut masih tersimpan situs bersejarah yang mesti dilestarikan hingga turun temurun. Hutan adat tersebut, kata dia, merupakan perkampungan para nenek moyang. Kala itu, hutan menjadi sumber kehidupan bagi para leluhur hingga diwariskan kepada anak cucu.

“Warga khawatir jika perusahaan tambang beroperasi, maka akan membawa malapetaka bagi warga yang menggantungkan hidup dari satu batang air Kaputih dan Sapalewa yang mengalir dari hutan,” kata Harun Matayane  menjelaskan.

Ratusan masyarakat adat ini untuk memprotes izin wilayah usaha tambang (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Gunung Makmur Indah, tanpa melalui mekanisme undang-undang.

Pendemo menyesalkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, M. Yasin Payapo, dan kemudian diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui izin.

“Berdasarkan hasil survei kami di lapangan, kami telah mengetahui dan mengantongi data penolakan sejumlah masyarakat adat kecamatan Taniwel (Taniwel, kasieh, Nukuhai) serta wilayah sekitarnya yang berpotensi terkena dampak yang memberikan penolakan terhadap kehadiran PT. Gunung Makmur Indah untuk beroperasi di ulayat masyarakat adat,”ujar Harun Matayane.

Aksi yang di gelar di kantor DPRD Maluku ini, pengunjuk rasa menuntut DPRD dan Gubernur Maluku segera mencabut izin yang telah dikeluarkan.

“DPRD harus mengawal seluruh aspirasi masyarakat Taniwel dengan mendesak Bupati SBB stop berikan ijin usaha, karena wilayah itu hak ulayat masyarakat adat, bukan pemerintah,” pintanya.

Masyarakat adat dalam orasinya mengatakan protes masuknya PT. Gunung Makmur Indah di ulayat masyarakat adat berawal pada tanggal 13 januari 2020. Saat itu penjabat desa Kasieh dan juga penjabat Desa Nukuhai mengeluarkan  surat pernyataan dukungan tertanggal 14 januari 2020. Para pejabat tersebut menurut masyarakat ini diduga menerima gratifikasi.

Pengunjuk rasa ini membeberkan tugas dari kedua penjabat desa yang ditugaskan Bupati untuk menyiapakan kepala Desa Definitif malah menggerjakan tugas di luar tupoksinya, dan mengeluarkan rekomendasi.

“Kedua penjabat kepala desa kan tugasnya jelas,bukan lagi membuat gaduh sampai mengeluarkan izin di luar tupoksinya. Namanya juga penjabat. Kira-kira siapa yang memerintahkan mereka,” teriak Harun di depan anggota DPRD .

“Untuk penjabat Desa Kasieh mengeluarkan surat pernyataan dukungan dengan nomor:140-03, kemudian penjabat Desa Nukuhai mengeluarkan surat pernyataan dukungan tertanggal 14 januari 2020 dengan nomor:140/04/2020. Hal inilah kemudian membuka pergerakan PT. gunung Makmur Indah untuk mengeluarkan izin eksplorasi padahal hal ini belum disepakati bersama oleh masyarakat adat negeri Taniwel, Kasieh, dan Nukuhai, baik secara keseluruhan maupun dari soa-soa yang dimasuki hutan ulayatnya,” teriak Apriliska Lattu Titahena salah seorang perempuan adat dari Taniwel.

Di depan Kantor DPRD, selasa siang masyarakat adat ini membacakan tuntutan mereka, yakni meminta Pemprov Maluku mencabut kembali WIUP yang telah diberikan kepada PT Gunung Makmur dan meminta DPRD Provinsi Maluku mendesak GubernurMaluku menghentikan segala bentuk perijinan usaha pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Taniwel.

Para pengunjuk rasa ini juga memaksa DPRD Maluku segera meneken surat penangguhan perizinan perusahaan tambang agar perusahaan tidak beroperasi di Hutan adat petuanan di tiga desa tersebut.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Maluku Saodah Tethol mengatakan bakal turun bertemu dengan warga dan kepala desa di sana. “PRD membuat rapat komisi dan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna,” kata Saodah.

Menurut dia, DPRD tak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan membatalkan perizinan karena perizinan tersebut tengah dikeluarkan pemerintah daerah. Namun, DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat adat sampai tuntas.

“Besok Rabu (14/10/2020) Komisi II turun ke sana, kami mau pastikan keluhan pedemo di tengah warga di tiga desa di sana,” kata Saodah.

Diketahui, PT. Gunung Makmur Indah akan melakukan operasi tambang batu marmer di kabupaten Seram bagian Barat seluas 2400,15 Hektar yang berlokasi di tiga kawasan yakni Taniwel, Kasieh, dan Desa Nukuhai yang merupakan ulayat masyarakat adat.

Dari situ Bupati Seram Bagian Barat mengeluarkan rekomendasi dan kemuadian dilanjutkan dengan rekomendasi Gubernur Maluku.

“Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, M. Yasin Payapo mengelurakan rekomendasi dengan nomor 543/035/251.1/2020/ tertanggal 22 januari 2020 kepada Gubernur Maluku. Kemudian, Gubernur Maluku mengeluarkan surat keputusan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nomor : 93 tahun 2020 tertanggal 17 februari 2020,” paparnya.

Dari situ, lanjut dia Gubernur Maluku mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 93 tahun 2020, dan bupati mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/088/REK.11/2020 tertanggal 17 februari 2020 tentang wilayah izin usaha.

“Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 dan juga rekomendasi Bupati kabupaten Seram Bagian Barat dan Gubenur Maluku maka PT. GMI melakukan proses eksplorasi pada tahap lingkungan di masing-masing Negeri (Desa) adat,” pungkasnya.

Atas rekomendasi sepihak itulah maka pada tanggal 12 september 2020, masyarakat adat Negeri (Desa) Nukuhai dan Negeri Kasieh  melakukan rapat Negeri serta menggalang dukungan dari masyarakat adat secara keseluruhan dengan tanda tangan petisi penolakan sebagai bentuk protes terhadap PT. GMI.

“Apapun yang terjadi kami akan tetap menjaga tanah dan hutan adat kami, meski kami harus berhadapan dengan aparat Negara dan Pemerintah. Kami tegaskan kami menolak dan kami akan usir perusahan itu dari ulayat Negeri Taniwel,” teriak Baytia Masihuwey, demonstran. (TS-01)

Post Views: 703
Tags: #Bupati#DPRD Maluku#Gubernur Maluku#Izin#Kab. Seram Bagian Barat#Masyarakat Adat#SDA#Tambang Marmer#Unjuk Rasa
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
Masuk Jaringan Narkotika di Ambon , Dua Kurir Ditangkap BNNP Maluku

Masuk Jaringan Narkotika di Ambon , Dua Kurir Ditangkap BNNP Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wacana Pergeseran Jabatan Eselon 2 Pemkot Ambon “Menguat”

Wacana Pergeseran Jabatan Eselon 2 Pemkot Ambon “Menguat”

2 minggu ago
Sambut Hari Bhakti Adhyaksa KE – 61, Kejari MBD Wonreli Salurkan Sembako  Kepada Masyarakat

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa KE – 61, Kejari MBD Wonreli Salurkan Sembako Kepada Masyarakat

1 tahun ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!