Jakarta, — Teror berupa pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi Floresa.co menuai kecaman luas dari komunitas media di Indonesia. Teras.id bersama 29 media mitra yang tersebar di berbagai daerah mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan menilai peristiwa itu sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, teror tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026. Sekitar pukul 08.00 WITA, salah seorang jurnalis Floresa.co menemukan lima butir telur ayam yang telah pecah dan berserakan di lantai kafe yang dikelola oleh Floresa. Lokasi kafe tersebut berada tepat berdampingan dengan kantor redaksi media yang berbasis di Nusa Tenggara Timur itu.

Dua puluh menit kemudian, sekitar pukul 08.20 WITA, salah seorang staf redaksi melihat sebuah kantong plastik tergeletak di depan pintu kantor. Karena tidak mencurigai isi kantong tersebut, staf redaksi tidak langsung memeriksanya.
Baru sekitar pukul 11.30 WITA, salah satu jurnalis mengambil kantong plastik tersebut dan menemukan tiga kepala ayam dalam kondisi membusuk di dalamnya.
Hingga kini belum diketahui siapa pelaku yang mengirim kepala ayam dan memecahkan telur tersebut. Tidak adanya kamera pengawas di area kantor maupun kafe membuat identitas pelaku belum dapat diungkap.
Meski demikian, redaksi Floresa.co menduga kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang mereka lakukan.
Dugaan itu menguat karena sebelumnya, pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co menerima pesan bernada intimidatif dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pesan tersebut, pengirim menyampaikan data pribadi editor, termasuk alamat tempat tinggalnya, serta meminta agar tiga konten media sosial Floresa yang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi dihapus.
Pengirim pesan menulis bahwa konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang digital maupun di lapangan.
“ Kami menilai konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi negatif baik di tataran digital maupun di lapangan nantinya. Mengingat situasi nasional saat ini dalam kondisi negatif, kami mengharapkan saudara berkenan menurunkan postingan yang dimaksud sebagai upaya itikad baik menjaga kestabilan situasi politik, hukum, dan keamanan di Indonesia,” demikian bunyi sebagian pesan yang diterima editor Floresa.
Pengirim juga menyampaikan ancaman lanjutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila dalam jangka waktu dekat konten yang dimaksud belum terhapus, maka proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan upaya penanganan mitigasi nasional yang diperlukan,” tulisnya.
Bagi komunitas pers, rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Teror fisik yang disertai tekanan terhadap konten jurnalistik dinilai sebagai bentuk nyata upaya membungkam kebebasan berekspresi dan menghalangi kerja pers.
Floresa.co selama ini dikenal sebagai salah satu media lokal di Nusa Tenggara Timur yang aktif melaporkan berbagai isu publik, termasuk persoalan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, pembangunan, hingga kebijakan pemerintah.
Teras.id dan media-media mitranya menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis maupun media merupakan ancaman langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas.
Selain melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Komunitas media menegaskan bahwa teror terhadap satu media pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh ekosistem pers yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Teror terhadap Floresa.co bukan hanya serangan terhadap satu ruang redaksi, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” demikian pernyataan bersama yang disampaikan Teras.id dan media mitranya.
Teras.id sendiri merupakan ekosistem jurnalisme lokal yang berupaya memperkuat media-media independen di berbagai daerah Indonesia. Saat ini jaringan tersebut bermitra dengan 30 media lokal, antara lain Floresa, Jubi, Suara Papua, titastory.id, Kaltim Kece, Langgam, Bandung Bergerak, Harian Kepri, Times Indonesia, NTB Satu, hingga Zona Utara.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi terhadap Floresa.co, menjamin keselamatan jurnalis, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik teror dan pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.