Ambon, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik Indonesia timur dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan satwa liar dilindungi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIT dan menemukan puluhan burung dalam keadaan hidup.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EYL (46) yang kini masih menjalani pemeriksaan.
Puluhan Burung Endemik Disita
Dari lokasi, penyidik menyita berbagai jenis burung yang dilindungi, antara lain:
– Kakatua Maluku
– Kakatua Tanimbar
– Kakatua Jambul Kuning
– Nuri Maluku
– Nuri Kepala Hitam Papua
– Nuri Ternate
– Kasturi
– Betet
– Bayan
– Perkici

Selain satwa, polisi juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan penguasaan satwa tersebut.
Seluruh burung kini diamankan dan akan dikoordinasikan dengan instansi konservasi untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Budi.
Menurut dia, penyidik masih menginventarisasi barang bukti, memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli konservasi, serta menelusuri asal-usul satwa untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Apresiasi kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan penampungan satwa liar tersebut.
“Kami mengajak masyarakat terus melapor apabila menemukan dugaan penguasaan atau perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih mengupayakan konfirmasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengenai kondisi kesehatan satwa, status perlindungannya, serta rencana pelepasliaran.