Buru, — Rencana pelaksanaan Sumpah Pisian, salah satu ritual hukum adat tertinggi masyarakat Bupolo (Pulau Buru), yang digadang-gadang menjadi jalan penyelesaian sengketa kepemilikan Tanah Titarpito dan kawasan Gunung Nona, Kabupaten Buru, akhirnya batal terlaksana. Prosesi adat yang sedianya digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, tertunda setelah pihak Marga Wael tidak hadir di lokasi yang telah disepakati sebagai tempat pelaksanaan sumpah adat.
Ketidakhadiran salah satu pihak dalam ritual sakral tersebut memperpanjang polemik yang selama ini membelit klaim kepemilikan dan hak pengelolaan atas Tanah Titarpito. Kawasan ini menjadi sorotan karena berada di wilayah yang memiliki potensi kandungan emas di Gunung Nona, sehingga memunculkan berbagai klaim terkait hak petuanan dan pengelolaan sumber daya alam di dalamnya.
Bagi masyarakat adat Pulau Buru, Sumpah Pisian bukan sekadar seremoni budaya. Ritual ini merupakan mekanisme hukum adat tertinggi yang digunakan untuk menguji kebenaran dalam sengketa yang tidak menemukan titik temu melalui musyawarah. Konsekuensi sumpah tersebut diyakini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar.

Ahli waris Tanah Titarpito, Soni Behuku, menyayangkan ketidakhadiran pihak Marga Wael yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk membuktikan klaim kepemilikan melalui mekanisme adat.
Menurut dia, ruang pembuktian telah dibuka secara terbuka dan sah sesuai ketentuan hukum adat yang diwariskan para leluhur. Karena itu, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut seharusnya hadir dan mempertanggungjawabkan klaimnya di hadapan para pemangku adat.
“Sebagai orang adat, apa yang disampaikan kepada publik atau dilontarkan sebagai tantangan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di bibir saja. Jika ingin membuktikan kepemilikan, ruang itu sudah dibuka melalui mekanisme hukum adat,” kata Soni kepada Titastory.id.
Ia menilai, ketidakhadiran pihak yang sebelumnya mengajukan tantangan sumpah adat akan menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
“Dalam pandangan adat, ketidakhadiran salah satu pihak pada prosesi sumpah dapat menjadi petunjuk mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas Tanah Titarpito,” ujarnya.
Sengketa Hak Kelola Tambang
Persoalan Tanah Titarpito tidak hanya berkaitan dengan batas petuanan adat, tetapi juga menyangkut hak pengelolaan kawasan yang kini menjadi perhatian karena potensi kandungan emas di Gunung Nona.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai klaim dan perdebatan mengenai siapa yang berhak menentukan arah pengelolaan investasi maupun aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Situasi itu memicu ketegangan antara kelompok-kelompok yang mengaku memiliki hak adat atas kawasan tersebut.
Bagi pihak ahli waris, sengketa yang berkembang tidak semata soal ekonomi, melainkan juga menyangkut kehormatan marga dan legitimasi hak waris yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian yang dianggap paling bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Buru.
Kapolsek Minta Ruang Mediasi
Meski prosesi sumpah adat tidak terlaksana, sejumlah tokoh adat dan aparat keamanan tetap hadir di lokasi. Di antaranya, Kapolsek Waeapo bersama sejumlah personel kepolisian berupaya memfasilitasi dialog antara para pihak.
Menurut Soni Behuku, dalam pertemuan tersebut Kapolsek meminta agar persoalan ini terlebih dahulu dibicarakan bersama para pemangku kepentingan adat, termasuk unsur Soar Pa, Laksalau Watemun/Matetemun, Yohanes Nurlatu, serta Raja Petuanan Kayeli, Fandi Ashari Wael.
Pihak ahli waris menyatakan menghormati langkah mediasi tersebut dan bersedia memberikan waktu selama dua hari sebagaimana disarankan aparat keamanan.
“Kami menghargai arahan Pak Kapolsek. Kami diberi waktu dua hari untuk membuka ruang penyelesaian. Namun, jika tidak ada perkembangan yang berarti, maka pihak Marga Behuku akan melaksanakan ritual adat potong ayam sebagai bagian dari proses adat yang sudah berjalan,” kata Soni.
Ia menegaskan bahwa prosesi adat pada prinsipnya telah dimulai, meskipun tidak dihadiri pihak yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk mengikuti Sumpah Pisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Marga Wael maupun Ali Wael selaku Kaksodin belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda pelaksanaan Sumpah Pisian.