Cegah Praktik KKN, Kepala UPP Bula Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur

11/06/2026
Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahidin, S.H., M.H melakukan Penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penandatangan MoU ini juga turut disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor UPP Bula serta staf Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang Sohilauw

Seram Bagian Timur – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis, 11 Juni 2026.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan dilakukan langsung oleh Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahidin, S.H., M.H.

Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor UPP Bula serta staf Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan pelabuhan.

Menurut dia, risiko penyimpangan dapat terjadi di setiap institusi apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang baik. Karena itu, kehadiran kejaksaan melalui kerja sama pendampingan hukum dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“MoU ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap praktik korupsi yang bisa saja terjadi kepada siapa pun. Kerja sama ini menjadi pengingat bagi kami agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan,” kata Pentury kepada wartawan.

Kepala UPP Kelas III Bula, Jonly Arnol Pentury, S.T., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahidin, S.H., M.H melakukan Penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penandatangan MoU ini juga turut disaksikan oleh jajaran pegawai Kantor UPP Bula serta staf Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang Sohilauw

Selain sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi, Pentury menjelaskan bahwa kerja sama tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pengambilan kebijakan di lingkungan UPP Bula.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar administrasi yang jelas, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kerja sama ini juga menjadi sarana penguatan tertib administrasi. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pentury menilai penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah maju bagi institusi yang dipimpinnya. Ia menyebut kerja sama dengan kejaksaan baru pertama kali dilakukan sejak berdirinya pelabuhan tersebut.

“Ini menjadi momentum penting bagi UPP Bula. Sejak pelabuhan ini berdiri, baru kali ini dilakukan kerja sama resmi dengan kejaksaan dalam rangka penguatan tata kelola dan pencegahan pelanggaran hukum,” katanya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Melalui pendampingan dan pengawasan hukum yang dilakukan secara preventif, UPP Bula optimistis dapat memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun budaya kerja yang profesional dan bebas dari praktik KKN.

“Harapan kami, dengan adanya MoU ini seluruh pegawai dapat semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan. Pada akhirnya, tujuan utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Pentury.

error: Content is protected !!